SYARAT DAN MEKANISME BERPERKARA CUMA-CUMA

berperkara cuma-cumaSaat menghadapi kasus hukum, tidak jarang biaya menjadi kendala terutama bagi masyarakata kalangan menengah ke bawah. Saat berperkara, mereka akan mengalah di awal karena terkendala biaya dalam hal menghadapi persoalan hukum, terlebih jika lawan hukumnya menganggap punya modal.

Itulah mengapa, anda kenal dengan istilah berperkara Cuma-Cuma dan bantuan hukum Cuma-Cuma. Hal ini muncul sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu yang tetap bisa menyelesaikan perkara hukumnya tanpa perlu membayar biaya perkaranya. Tidak hanya itu, mereka bisa menggunakan jasa para advokat sebagai penasehat hukum tanpa perlu membayar kuasa hukum itu.

berperkara Cuma-Cuma dan bantuan hukum Cuma-Cuma

Baca juga: BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DAN INGIN TAU CARA MENGURUS PERCERAIAN

 

syarat dan mekanisme berperkara Cuma-Cuma

Seperti apa syarat dan mekanisme berperkara secara Cuma-Cuma maupun menggunakan bantuan hukum secara Cuma-Cuma dengan mengawali pembahasan yang berkaitan dengan salah satu kasus yang terjadi di pengadilan negeri  Bukit Tinggi berikut ini.

Seorang warga bernama Naswar yang sejak awal menikah tidak memiliki buku nikah meskipun sebenarnya dia punya saksi dalam pernikahannya. Lalu tibalah pada sumber masalahnya saat berurusan dengan pengadilan. Kala anak-anak Naswar membutuhkan dokumen salah satunya akta nikah.

Izin dalam berperkara secara Cuma-Cuma

Karena tidak memiliki akta nikah, maka Naswar harus berurusan dengan pengadilan untuk mendapatkannya. Karena Naswar tidak punya biaya, dia pun mengajukan untuk meminta izin berperkara secara Cuma-Cuma.

  Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia

 

pengadilan negeri  Bukit Tinggi

Lalu, permohonannya kemudian terkabul hakim di PN Bukittinggi, maka naswar boleh mendapatkan akta nikah dan bebas biaya perkaranya. Karena itu, Catatan ini menunjukkan bahwa Naswar menjadi salah satu warga yang mendapatkan jenis bantuan hukum ini dengan mendapatkan pembebasan biaya beracara di pengadilan.

Bahkan, sebelum mengeluarkan undang-undang yang mengatur berperkara secara Cuma-Cuma ataupun bantuan hukum Cuma-Cuma. Hingga kemudian keluarlah aturan melalui UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum

APA ITU BERPERKARA CUMA-CUMA

Berperkara Cuma-Cuma di maknai sebagai kondisi yang di inginkan warga yang tidak mampu agar mereka tidak di bebani biaya perkara atau tidak di bebani kewajiban membayar biaya perkara yang sedang di ajukan ke pengadilan. Beban biaya yang di maksudkan adalah baik panjar maupun biaya yang di bebankan saat hasil akhir putusan hakim.

Saat ingin mendapatkan bantuan hukum secara Cuma-Cuma dan tidak perlu membayar biaya perkara, maka pemohon maupun kuasa hukum yang membantunya meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan agar di bebasakan dari semua bentuk biaya perkara saat berperkara.

APA ITU BERPERKARA CUMA-CUMA

Hukum dalam berperkara secara Cuma-Cuma

Soal pedomana pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma termasuk mekanismenya sudah mengatur dalam surat edaran MA (SEMA) bernomor 10 tahun 2010. Dalam surat edaran ini juga sudah mengatur perkara jinayat di Aceh, hukum perdata hingga tata usaha Negara.

Dalam SEMA ini juga merupakan tindak lanjut ketentuan dalam paket UU kekuasaan kehakiman, selanjutnya SEMA tersebut mengalami pergantian selanjutnya di sebut peraturan MA nomor 1 tahun 2014 yang mengatur pedoman pemberian layanan jukum bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan.

MEKANISME BERPERKARA  CUMA-CUMA

Seperti apa mekanisme bantuan hukum Cuma-Cuma yang ternyata sudah teratur dalam Rancangan Undang-undang atau RUU acara perdata? Apakah jika masyarakat yang mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma bisa melakukan banding saat permohonannya di tolak?

Berikut merukana mekanisme berperkara Cuma-Cuma dan bantuan hukum Cuma-Cuma sebagaimana tertuang dalam RUU hukum acara perdata.

  PROSEDUR MEDIASI

  1. Pengajuannya dalam bentuk permohonan

Ketiga warga kurang mampu ingin mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, maka langkah yang harus anda lakukan terlebih dahulu adalah mengajukan permohonan lisan maupun tertulis dalam bentuk permohonan ke pengadilan yang ada di wilayahnya.

Permohonan ini anda pahami sebagai bentuk upaya hukum bersegi satu yang artinya boleh anda ajukan salah satu pihak, sehingga output permohonan inia dalah penetapan.

  • Bisa anda ajukan ke semua tingkatan

Jika di awal anda sebutkan bahwa apakah bisa anda ajukan banding? Maka jawabannya permohonan izin beracara secara Cuma-Cuma boleh anda lakukan ke semua tingkatan. Baik di tingkat pertama, banding, kasasi, bahkan dalam tahap penainjauan kembali.

MEKANISME BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA

Bahlan, bisa juga anda ajukan pada tahap perlawanan prorogasi seperti yang telah jelas dalam RUU hukum acara perdata, pasal 235.

  • Bisa anda ajukan penggugat maupun tergugat

Dalam HIR/RBg menyebutkan bahwa baik penggugat ataupun tergugat melakukan permohonan izin berperkara Cuma-Cuma. Terpenting, baik penggugat maupun tergugat memneuhi syarat yang sudah tetap.

  • Menyertakan surat Keterangan tidak mampu

Salah satu syarat mengajukan permohonan berperkara secara Cuma-Cuma adalah membawa surat Keterangan tidak ammpu baik dari lurah, ataupun desa. Hal ini sesuai dengan perintah RUU hukum acara perdata pasal 232 ayat 4.

Nantinya surat Keterangan tidak mampu ini akan anda perika hakim yang menangani perkara Anda.

  • Permohonan bisa saja ditolak

Saat Anda mengajukan permohonan berperkara secara Cuma-Cuma, tidak serta merta hakim akan menerima permohonan itu. Tetap saja ada kemumngkinan permohonan itu di gugurkan atau di tolak.

Aturan dalam TUU hukum perdata menyebutkan, permohonan bisa ditolak apabila pemohon tidak menghadiri perisangan saat hakim melakukan pemeriksaan permohonan, padahal sudah diapnggil secara patut.

Hanya saja tidak ada penjelasan detail dalam RUU hukum perdata mengenai kapan dan apa sebab yang detail bisa menggugurkan permohonan berperkara secara Cuma-Cuma.

  • Bukan hanya orang dan lembaga, balai harta peninggalan boleh ajukan permohonan

Rancangan undang-undang Balai Harta Peninggalan (BHP) sudah mengatur bahwa BPH bisa melakukan permohonan baik dalam posisi penggugat maupun tergugat, sehingga bukan hanya orang perorangan atau lembaga yang bisa mengajukan permohonan.

  Prosedur Mengadopsi Anak yang Sah

Syarat berperkara secara Cuma-Cuma bagi BPH tentu saja kekayaan yang hendak dipertahankan tidak mencukupi untuk membayar perkara. Karena itu BPH harus menyerahkan daftar ringkas kekayaannya pada pengadilan untuk diperiksa.

  • Tidak ada upaya hukum lain

Yang harus dipahami, saat putusan permohonan berperkara secara Cuma-Cuma sudah diaggap gugur maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, seperti yang tertuang dalam pasal 237 RUU hukum Acara perdata.

PENJELASAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Jika sebelumnya dibahas tentang apa itu berperkara Cuma-Cuma mekanisme berperkera secara Cuma-Cuma hingga syarat bereperkara Cuma-Cuma, maka kali ini coba kita mengurai penjelasan apa itu bantuan hukum Cuma-Cuma?

Bagi warga tidak mampu bisa mengajukan perkara meskipun tidak memiliki biaya untuk membayar kewajiban biaya perkara yang diajukannya. Bukan hanya kasus pidana, tetapi permohonan juga bisa diajukan dalam kasus perdata.

UU dalam berperkara cuma-cuma

Perundang-undangan bidang kekuasaan kehakiman maupun KUHAP sudah mengatur tentang hak warga miskin untuk mendapat bantuan hukum Cuma-Cuma ini. Apalagi kehadiran Lembaga Bantuan Hukum  juga dianggap sangat membantu warga yang tidak mampu.

PENJELASAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Mengenai teknis bantuan hukum Cuma-Cuma dijalankan, termasuk yang berhak mendapatkan, yang memberikan izin, tahapan yang bisa ditempuh pemohon, memang masih jadi pertanyaan.

UU syarat berperkara cuma-cuma

Dalam penjelasan undang-undang tentang persyaratan serta tata cara pemberian bantuan secara Cuma-Cuma itu bahwa perkara yang dimintakan bantuan hukum secara Cuma-Cuma bisa dalam bentuk pidana, perdata, hingga pidana militer dan tata usaha Negara.

peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2008

Meski demikian, aturan ini ternyata tidak berjalan dengan sesuai harapan. Karena itu keluarlah undang0undang nomor 16 tahun 2011 yang memperkuat pemberian bantuan hukum kepada warga miskin.

Bentuk penguatan politik hukum itu antara lain:

  • Menganggarkan dana bantuan hukum pada warga miskin dalam APBN dan APBD
    • Pemerintah mengakui ekssitensi paralegal yanga da dalam pemberi bantuan hukum (PBH)
    • Sleanjutnya lewat PBH, Negara memberikan dana dan warga miskin akan dibantu advokat ataupun paralegal

 

Hanya saja ketiga poin di atas tidak mampu juga menyelesaikan berbagai jenis masalah di lapangan. Karena itu semua pihak terkait berdiskusi dan menemuka kesepakatan tentang mereka yang dimaksud warga miskin dan layak dapat bantuan hukum Cuma-Cuma.

Bagi Anda yang kesulitan menemukan penasehat hukum untuk mendapAtkan advokasi seputar bantuan hukum Cuma-Cuma ini, bisa Anda temukan di PT Jangkar Global Groups.

Adi