Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK umumnya dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mengajukan kredit, dan lain sebagainya.
Syarat Membuat SKCK di Polsek
Untuk membuat SKCK di Polsek, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. KTP Asli dan Fotokopi
Syarat utama untuk membuat SKCK di Polsek adalah menyertakan KTP asli beserta fotokopi. Pastikan KTP yang disertakan masih berlaku dan sesuai dengan identitas yang tertera pada SKCK.
2. Pas Foto Terbaru
Sertakan pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah, ukuran 4×6 cm.
3. Fotokopi Kartu Keluarga
Sertakan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.
4. Surat Permohonan SKCK
Buat surat permohonan SKCK yang berisi identitas lengkap dan alasan pembuatan SKCK.
5. Biaya Administrasi
Sesuaikan biaya administrasi yang harus dibayar untuk pembuatan SKCK di Polsek.
Proses Pembuatan SKCK di Polsek
Setelah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah proses pembuatan SKCK di Polsek. Proses ini meliputi:
1. Pengisian Formulir
Pengisian formulir untuk pembuatan SKCK dilakukan di loket yang telah disediakan oleh Polsek. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dan benar.
2. Verifikasi Data
Petugas akan melakukan verifikasi data yang telah diisi pada formulir dan memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen persyaratan yang diberikan.
3. Pemeriksaan Sidik Jari
Setelah verifikasi data, petugas akan melakukan pemeriksaan sidik jari menggunakan mesin sidik jari. Pastikan sidik jari yang dicetak jelas dan terbaca dengan baik.
4. Proses Cetak SKCK
Setelah semua tahapan selesai, petugas akan mencetak SKCK yang telah selesai diproses. Pastikan data yang tertera pada SKCK sudah sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah disertakan.