Syarat Buat SKCK Luar Domisili

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut dengan SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepolisian untuk memberikan keterangan tentang latar belakang seseorang. SKCK ini biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan dalam proses seleksi atau penerimaan kerja, pendidikan, atau keperluan lainnya, seperti pengajuan visa atau beasiswa.

Syarat Pembuatan SKCK Luar Domisili

Bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri atau sedang mengajukan visa ke negara lain, mereka tetap bisa membuat SKCK di kantor kepolisian setempat dengan syarat melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga atau akta nikah
  • Paspor
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Tidak memiliki riwayat kriminal atau terlibat dalam kasus pidana
  • Tidak memiliki masalah dengan hukum atau sedang dalam proses hukum
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau radikal
  • Tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum di negara tempat tinggal
  SKCK Restabes Bandung

Proses Pembuatan SKCK Luar Domisili

Proses pembuatan SKCK di luar domisili bisa dilakukan di kantor kepolisian setempat atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh kepolisian. Namun, biasanya proses online hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri.

Untuk proses pembuatan secara langsung di kantor kepolisian, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor kepolisian setempat dengan membawa dokumen persyaratan dan pas foto terbaru
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK dan melakukan proses pengambilan sidik jari serta foto
  3. Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas kepolisian
  4. Menerima SKCK jika dokumen sudah selesai diproses

Jika proses pembuatan SKCK dilakukan melalui aplikasi online, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengunduh aplikasi SKCK online dari website kepolisian
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK secara online dan melampirkan dokumen persyaratan
  3. Membayar biaya pembuatan SKCK melalui layanan online banking
  4. Menerima SKCK yang dikirimkan melalui email atau pos

Biaya Pembuatan SKCK Luar Domisili

Biaya pembuatan SKCK luar domisili bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian atau instansi yang membutuhkan SKCK. Namun, biasanya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

  Cara Membuat SKCK yang Sudah Mati

Waktu Pembuatan SKCK Luar Domisili

Waktu pembuatan SKCK luar domisili bisa berbeda-beda tergantung dari kantor kepolisian atau instansi yang membutuhkan SKCK. Namun, biasanya proses pembuatan SKCK memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja setelah dilakukan proses pendaftaran dan verifikasi data.

Kesimpulan

SKCK luar domisili merupakan surat keterangan catatan kepolisian yang diperlukan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri atau sedang mengajukan visa ke negara lain. Untuk membuat SKCK luar domisili, terdapat beberapa syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen pendukung dan tidak memiliki catatan kriminal atau masalah dengan hukum. Proses pembuatan SKCK luar domisili bisa dilakukan di kantor kepolisian setempat atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh kepolisian. Biaya dan waktu pembuatan SKCK luar domisili bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian atau instansi yang membutuhkan SKCK.

admin