Syarat Buat SKCK 2023 Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan lain sebagainya. Saat ini, pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya tanpa perlu datang ke kantor polisi. Namun, sebelum mengajukan SKCK online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Simak ulasan berikut untuk lebih lengkapnya.

Syarat Umum Pengajuan SKCK Online

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan kamu telah memenuhi syarat umum pengajuan SKCK online, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik.
  2. Memiliki nomor handphone yang masih aktif dan dapat dihubungi.
  3. Memiliki alamat email yang masih aktif dan dapat diakses.
  4. Memiliki akses internet dan perangkat yang digunakan untuk mengajukan SKCK online.

Jika kamu telah memenuhi syarat umum tersebut, selanjutnya kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan diminta saat pengajuan SKCK online.

  Cara Buat SKCK Di Polres

Dokumen Pendukung untuk Pengajuan SKCK Online

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan SKCK online antara lain:

  1. Fotokopi KTP elektronik.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah.
  4. Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindakan kejahatan.
  5. Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak atau perempuan.

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu dapat mengajukan SKCK online dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut.

Cara Mengajukan SKCK Online

Pengajuan SKCK online dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke website https://skck.polri.go.id/ dan klik “Daftar” untuk membuat akun.
  2. Isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor handphone, dan alamat email.
  3. Setelah berhasil membuat akun, login ke website dan pilih “Buat Permohonan Baru”.
  4. Isi data diri dan data orang tua yang diminta.
  5. Upload dokumen-dokumen pendukung yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  6. Bayar biaya administrasi yang dibutuhkan. Besar biaya administrasi SKCK online bervariasi tergantung jenis SKCK yang dibutuhkan.
  7. Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian terkait status pengajuan SKCK kamu.
  Jurnal Tentang SKCK

Jika pengajuan SKCK kamu diterima, kamu dapat mengunduh SKCK tersebut melalui website https://skck.polri.go.id/ dan cetak SKCK tersebut.

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah mengetahui syarat membuat SKCK online dan cara pengajuannya. Pastikan kamu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti langkah-langkah pengajuan dengan benar agar SKCK kamu dapat segera terbit. Selamat mencoba!

admin