Surat pengantar SKCK adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK sendiri merupakan dokumen yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar kuliah di luar negeri.
Namun, sebelum bisa membuat surat pengantar SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam membuat surat pengantar SKCK.
1. Membawa KTP Asli
Dalam membuat surat pengantar SKCK, kamu diwajibkan untuk membawa KTP asli. KTP ini nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang akan diminta oleh petugas kepolisian saat melakukan verifikasi data.
Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, karena fotokopi ini juga dibutuhkan sebagai salah satu lampiran dalam mengurus surat pengantar SKCK.
2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
Selain KTP, kamu juga diwajibkan untuk membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). KK ini nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh petugas kepolisian saat melakukan verifikasi data diri.
Perlu diingat bahwa fotokopi KK yang dibawa harus yang masih berlaku dan tidak kadaluarsa.
3. Membawa Pas Foto
Selain membawa KTP dan fotokopi KK, kamu juga harus membawa pas foto. Pas foto ini nantinya akan digunakan sebagai lampiran dalam proses pembuatan surat pengantar SKCK.
Pastikan ukuran pas foto yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, ukuran pas foto yang digunakan adalah 3×4 cm atau 4×6 cm.
4. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Untuk memperoleh SKCK, kamu tidak boleh memiliki catatan kriminal. Jadi, pastikan kamu tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apapun yang dapat mencoreng reputasi diri.
Jika kamu pernah terlibat dalam tindak pidana, maka kemungkinan besar permohonan SKCK kamu akan ditolak.
5. Tidak Sedang Dalam Proses Hukum
Selain tidak memiliki catatan kriminal, kamu juga harus memastikan bahwa tidak sedang dalam proses hukum. Hal ini karena status hukummu dapat mempengaruhi kelancaran proses pembuatan SKCK.
Jika kamu sedang dalam proses hukum, baik sebagai terdakwa atau saksi, maka kemungkinan besar permohonan SKCK kamu akan ditolak.
6. Membayar Biaya Administrasi
Untuk membuat surat pengantar SKCK, kamu juga diwajibkan untuk membayar biaya administrasi. Besaran biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung dari daerah yang kamu tempati.
Pastikan kamu mengetahui besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan sebelum mengajukan permohonan SKCK.
7. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, kamu juga harus mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini dapat kamu dapatkan di kantor polisi atau di website kepolisian.
Pastikan kamu mengisi formulir permohonan SKCK dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa.
8. Menyerahkan Seluruh Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, kamu harus menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan beserta pas foto ke kantor polisi yang ditunjuk. Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas kepolisian.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka surat pengantar SKCK akan diterbitkan dan kamu bisa mengambilnya pada hari yang sudah ditentukan oleh petugas kepolisian.
Kesimpulan
Membuat surat pengantar SKCK memang memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, asalkan kamu memenuhi semua persyaratan yang diminta, maka proses pembuatan surat pengantar SKCK akan berjalan dengan lancar.
Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan, memilih kantor polisi yang ditunjuk, dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.