Pengertian SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai identitas seseorang dan catatan-catatan kepolisian terkait baik itu dalam bentuk surat pernyataan maupun hasil pemeriksaan.
Fungsi SKCK
SKCK memiliki fungsi yang sangat penting dalam berbagai kegiatan seperti melamar pekerjaan, ikut seleksi masuk perguruan tinggi, membuat paspor hingga mendirikan usaha. SKCK menjadi bukti bahwa seseorang tersebut tidak terlibat dalam tindak kejahatan dan melanggar hukum.
Syarat-Syarat Buat SKCK
Untuk bisa mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama untuk bisa membuat SKCK adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Orang asing yang tinggal di Indonesia juga dapat membuat SKCK dengan syarat memiliki izin tinggal yang sah.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Untuk membuat SKCK, seseorang minimal harus berusia 17 tahun.
3. Tidak Terlibat dalam Tindak Kriminal
Syarat ketiga adalah tidak terlibat dalam tindak kriminal baik itu sebagai pelaku atau korban.
4. Menyerahkan Berkas Persyaratan
Selain itu, calon pemohon juga harus menyerahkan berkas persyaratan seperti KTP, KK, NPWP, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.
5. Melakukan Pemeriksaan
Setelah berkas persyaratan diserahkan, calon pemohon juga harus melakukan pemeriksaan mulai dari kesehatan, psikologi hingga sidik jari.
6. Membayar Biaya Administrasi
Untuk mendapatkan SKCK, calon pemohon juga harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat SKCK. Penting untuk diketahui bahwa SKCK merupakan dokumen yang sangat penting dalam berbagai kegiatan, oleh karena itu pastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.