Syarat Bikin Surat Pengantar SKCK Di Kelurahan

Pendahuluan

Setiap orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus mengajukan permohonan di kelurahan tempat tinggalnya. Surat pengantar dari kelurahan ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat membuat SKCK. Namun, tidak semua orang tahu syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat surat pengantar SKCK ini. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara detail syarat pembuatan surat pengantar SKCK di kelurahan.

Syarat Umum

Pertama-tama, syarat umum untuk membuat surat pengantar SKCK di kelurahan adalah pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku dan berdomisili di wilayah kelurahan tersebut. Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, ada juga beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membuat surat pengantar SKCK di kelurahan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:1. Surat PermohonanPemohon harus menuliskan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala kelurahan. Surat permohonan ini bertujuan untuk meminta surat pengantar SKCK.2. Fotokopi KTPPemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi ini akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan surat pengantar SKCK.3. Fotokopi KKSelain fotokopi KTP, pemohon juga harus membawa fotokopi kartu keluarga (KK). Fotokopi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar berdomisili di wilayah kelurahan tersebut.4. Bukti PembayaranPemohon harus membawa bukti pembayaran sebesar Rp 10.000 untuk pembuatan surat pengantar SKCK di kelurahan.

Tahapan Pembuatan Surat Pengantar SKCK di Kelurahan

Setelah pemohon memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, maka tahapan pembuatan surat pengantar SKCK di kelurahan adalah sebagai berikut:1. Mengisi formulir permohonanPemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kelurahan. Formulir ini berisi data pribadi pemohon seperti nama, alamat, nomor KTP, dan tujuan penggunaan SKCK.2. Penyerahan syarat-syaratSetelah mengisi formulir permohonan, pemohon harus menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan bukti pembayaran.3. Verifikasi DataPetugas kelurahan akan melakukan verifikasi data pemohon untuk memastikan bahwa data yang diisi di formulir permohonan benar dan valid.4. Pembuatan Surat Pengantar SKCKSetelah data pemohon terverifikasi, petugas kelurahan akan membuat surat pengantar SKCK yang ditujukan kepada kepolisian.5. Pengambilan Surat Pengantar SKCKSetelah surat pengantar SKCK selesai dibuat, pemohon dapat mengambilnya di kelurahan tempat tinggalnya. Surat ini kemudian dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan SKCK di kepolisian.

Kesimpulan

Membuat surat pengantar SKCK di kelurahan tidaklah sulit asalkan pemohon memenuhi semua syarat yang dibutuhkan. Syarat-syarat tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi KK, surat permohonan, dan bukti pembayaran. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon harus mengikuti tahapan pembuatan surat pengantar SKCK di kelurahan seperti mengisi formulir permohonan dan menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dengan surat pengantar SKCK ini, pemohon dapat melanjutkan pembuatan SKCK di kepolisian tanpa hambatan.

admin