Syarat Bikin SKCK Polsek

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini sering kali dibutuhkan oleh individu dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, dan pernikahan.Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke Polsek terdekat. Namun, sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat bikin SKCK Polsek yang perlu diketahui.

Syarat-Syarat Bikin SKCK Polsek

1. KTP AsliSyarat pertama yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK adalah KTP asli. KTP ini akan digunakan sebagai bukti identitas seseorang.2. Pas Foto TerbaruSelain KTP, seseorang juga harus menyertakan pas foto terbaru untuk membuat SKCK. Pas foto harus berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm dan background putih.3. Melunasi Biaya Pembuatan SKCKUntuk membuat SKCK, seseorang harus membayar biaya pembuatan. Biaya ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek.4. Surat PermohonanJika seseorang ingin membuat SKCK, ia harus menyertakan surat permohonan. Surat ini berisi permintaan untuk membuat SKCK dan alasan mengapa SKCK dibutuhkan.5. Surat Keterangan KelurahanSeseorang juga harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggalnya. Surat ini berisi informasi tentang alamat dan keberadaan seseorang di wilayah tersebut.6. Tidak Memiliki Catatan KepolisianSyarat penting lainnya adalah seseorang tidak memiliki catatan kepolisian. Jika seseorang memiliki catatan kepolisian, ia harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sebelum membuat SKCK.7. Tidak Terlibat Dalam Kasus HukumSelain tidak memiliki catatan kepolisian, seseorang juga tidak boleh terlibat dalam kasus hukum. Jika seseorang terlibat dalam kasus hukum, ia tidak akan dapat membuat SKCK.8. Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Seseorang juga tidak boleh terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) jika ingin membuat SKCK. Jika seseorang terdaftar dalam DPO, ia harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sebelum membuat SKCK.9. Tidak Terkena Tindak PidanaSeseorang tidak boleh terkena tindak pidana jika ingin membuat SKCK. Jika seseorang terkena tindak pidana, ia tidak akan dapat membuat SKCK.

  Persyaratan Pembuatan SKCK Di Samarinda

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah semua syarat terpenuhi, seseorang dapat mulai membuat SKCK dengan mengikuti prosedur sebagai berikut.1. Mengisi FormulirSeseorang harus mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh Polsek. Formulir ini berisi informasi tentang identitas seseorang dan alasan membuat SKCK.2. Melakukan VerifikasiSetelah mengisi formulir, seseorang harus melakukan verifikasi data dengan menunjukkan KTP asli dan pas foto terbaru.3. Menunggu Proses PemeriksaanSetelah melakukan verifikasi, seseorang harus menunggu proses pemeriksaan oleh petugas Polsek. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi dan seseorang memenuhi persyaratan untuk membuat SKCK.4. Menerima SKCKSetelah proses pemeriksaan selesai, seseorang dapat menerima SKCK yang telah selesai dibuat. SKCK ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pendidikan, dan pernikahan.

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat bikin SKCK Polsek yang perlu diketahui. Sebelum membuat SKCK, pastikan semua syarat terpenuhi dan seseorang memenuhi persyaratan untuk membuat SKCK. Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan dan memudahkan dalam proses administrasi.

  Perpanjang SKCK Online Tasikmalaya
admin