Syarat Bikin Paspor Online 2016

Memiliki paspor adalah hal yang sangat penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, baik secara online maupun offline. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat bikin paspor online 2016.

Persyaratan Umum Membuat Paspor

Sebelum membahas persyaratan membuat paspor secara online, terlebih dahulu kita harus mengetahui persyaratan umum membuat paspor:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik atau KTP yang masih berlaku
  • Foto terbaru dengan format JPG atau JPEG
  • Membayar biaya pembuatan paspor

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, selanjutnya dapat dilakukan proses pembuatan paspor secara online.

Proses Pembuatan Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor secara online:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
  2. Pilih menu e-Paspor dan pilih opsi Pendaftaran Paspor Baru
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
  4. Upload foto terbaru sesuai ketentuan
  5. Bayar biaya pembuatan paspor melalui ATM atau internet banking
  6. Cetak bukti pendaftaran paspor yang telah berhasil dilakukan
  Paspor Keliling: Rahasia Liburanmu yang Menyenangkan

Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor akan dikirimkan ke alamat yang telah disebutkan pada formulir pendaftaran.

Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk membuat paspor secara online:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
  • KTP Elektronik atau KTP yang masih berlaku

Dokumen-dokumen tersebut perlu diupload dalam format PDF, kecuali KTP yang diupload dalam format JPG atau JPEG.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor tergantung dari jenis paspor yang dibuat:

  • Paspor biasa: Rp 355.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000

Biaya pembuatan paspor dapat dibayarkan melalui ATM atau internet banking.

Waktu Pengerjaan

Proses pembuatan paspor secara online membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Waktu tersebut dapat berubah tergantung pada banyaknya permintaan pembuatan paspor pada saat yang bersamaan.

Kesalahan Umum dalam Pembuatan Paspor Online

Berikut adalah kesalahan-kesalahan umum dalam pembuatan paspor secara online:

  • Memasukkan data yang salah atau tidak lengkap
  • Upload foto yang tidak sesuai ketentuan
  • Tidak membayar biaya pembuatan paspor dengan benar
  • Tidak mencetak bukti pendaftaran paspor yang telah berhasil dilakukan
  Pilih Paspor Berapa Halaman 2023

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut, pastikan selalu memeriksa data dan foto sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.

Penutup

Dalam artikel ini, telah dijelaskan mengenai syarat bikin paspor online 2016 beserta dokumen-dokumen pendukung, biaya pembuatan, waktu pengerjaan, dan kesalahan-kesalahan umum dalam pembuatan paspor secara online. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan pembuatan paspor dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa masalah.

admin