Syarat Apostille Jakarta Pusat

Syarat Apostille Jakarta Pusat – Jika Anda ingin menggunakan dokumen di luar negeri, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah apostille. Di Indonesia, proses apostille dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Artikel ini akan membahas syarat apostille di Kemenkumham Jakarta Pusat. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah pengesahan dokumen resmi oleh pemerintah agar dapat di gunakan di negara lain. Apostille di terapkan sesuai dengan Konvensi tentang Apostille, sebuah perjanjian internasional yang di rancang untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen. Dalam konteks ini, Kemenkumham berfungsi sebagai pengesah untuk dokumen-dokumen resmi yang di keluarkan oleh instansi pemerintah Indonesia.

Ada beberapa jenis dokumen yang dapat di apostille, seperti:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta cerai
  • Surat nikah
  • Sertifikat pendidikan
  • Sertifikat lahir
  • KTP
  • Passport

Apostille Jakarta Pusat

Syarat untuk Apostille di Kemenkumham Jakarta Pusat

Untuk mendapatkan apostille, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, dokumen yang akan di apostille harus asli dan di keluarkan oleh instansi pemerintah Indonesia. Kedua, dokumen tersebut harus di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dan memiliki cap resmi.

  Legalisasi Dokumen Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi, seperti:

  • Dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan
  • Dokumen harus di legalisasi oleh instansi terkait (misalnya Kementerian Luar Negeri)
  • Surat permohonan apostille yang berisi informasi tentang jenis dokumen, tujuan penggunaan, dan data pribadi
  • Salinan dokumen yang akan di apostille
  • Kartu identitas (KTP) asli pemohon

Jika Anda ingin mengapostille dokumen untuk tujuan bisnis atau pendidikan, Anda juga harus melampirkan surat dari perusahaan atau institusi yang menyatakan tujuan dan keperluan dari penggunaan dokumen.

Prosedur Apostille di Kemenkumham Jakarta Pusat

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan apostille ke Kemenkumham Jakarta Pusat. Berikut adalah prosedur yang harus di ikuti:

  1. Isi formulir permohonan apostille
  2. Lampirkan semua dokumen dan surat pendukung
  3. Bayar biaya administrasi
  4. Setelah permohonan di terima, dokumen akan di periksa oleh petugas Kemenkumham
  5. Jika dokumen memenuhi syarat, Kemenkumham akan mengesahkan dokumen dengan menempatkan apostille pada dokumen tersebut
  6. Dokumen yang telah di apostille dapat di ambil langsung atau di kirim melalui jasa kurir (biaya kurir di tanggung oleh pemohon)
  Washington Dc Apostille


Kesimpulan

Proses apostille di Kemenkumham Jakarta Pusat relatif mudah jika Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Maka Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang sesuai. Dengan apostille, dokumen Anda akan diakui secara resmi di negara tujuan dan memudahkan Anda untuk melakukan bisnis atau studi di luar negeri.

admin