Legalisasi Dokumen Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Mungkin Anda sering mendengar tentang legalisasi dokumen di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, tahukah Anda bahwa ada Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat yang khusus menangani legalisasi dokumen? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang legalisasi dokumen Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat secara lengkap dan terperinci.

Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak berwenang. Dokumen yang di-legalisasi ini biasanya merupakan dokumen yang memerlukan pengesahan dari pihak berwenang untuk diakui di negara atau wilayah lain. Ada beberapa jenis dokumen yang bisa di-legalisasi, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, ijazah, dan sebagainya.

Legalisasi dokumen sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki diakui oleh pihak berwenang di negara atau wilayah yang Anda tuju. Tanpa legalisasi, dokumen tersebut tidak bisa digunakan dan diakui secara sah di negara atau wilayah tujuan.

  Legalisasi Dokumen Resmi Kemenkumham Jakarta

Prosedur Legalisasi Dokumen di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Bagi yang tinggal di Jakarta Pusat dan memerlukan legalisasi dokumen, Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat adalah tempat yang tepat untuk mengurusnya. Berikut adalah prosedur legalisasi dokumen di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat:

1. Persiapkan Dokumen yang Perlu Di-Legalisasi

Persiapkan dokumen yang perlu di-legalisasi, seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan sebagainya. Pastikan dokumen tersebut asli dan masih berlaku. Jika dokumen tersebut diterbitkan di luar negeri, pastikan dokumen tersebut telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang bersertifikat.

2. Datang ke Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Setelah dokumen dipersiapkan, datanglah ke Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Pusat. Kantor ini buka setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00.

3. Serahkan Dokumen dan Bayar Biaya Legalisasi

Serahkan dokumen tersebut ke petugas di loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa dokumen dan memberikan nomor antrian. Setelah dipanggil, serahkan dokumen ke petugas yang menangani legalisasi. Bayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen yang akan di-legalisasi. Biaya legalisasi untuk akta kelahiran, misalnya, sekitar Rp. 20.000,- per lembar.

  Cara Membuat Apostille Legalization

4. Tunggu Dokumen Selesai Di-Legalisasi

Setelah membayar biaya legalisasi, tunggulah dokumen di sekitar loket legalisasi. Waktu tunggu untuk legalisasi dokumen biasanya sekitar 2-3 jam tergantung dari banyaknya dokumen yang perlu di-legalisasi. Setelah dokumen selesai di-legalisasi, ambil kembali dokumen tersebut dari petugas yang menangani legalisasi.

Kesimpulan

Itulah prosedur legalisasi dokumen di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat. Penting bagi Anda untuk memahami prosedur legalisasi dokumen ini sebelum mengurusnya. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memastikan bahwa dokumen Anda diakui secara sah di negara atau wilayah yang Anda tuju. Jadi, jika Anda memerlukan legalisasi dokumen, jangan ragu untuk datang ke Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat.

admin