Apa itu Paspor Umroh?
Paspor Umroh adalah dokumen yang diperlukan oleh jamaah yang akan melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci. Paspor Umroh ini harus dimiliki oleh setiap jamaah yang akan melakukan perjalanan ke Mekah dan Madinah.
Syarat untuk Mendapatkan Paspor Umroh
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah untuk mendapatkan Paspor Umroh. Berikut ini adalah beberapa syaratnya:
1. KTP dan Kartu Keluarga
Jamaah yang akan melakukan ibadah umroh harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. KTP ini dapat berupa KTP elektronik atau KTP biasa. Sedangkan Kartu Keluarga yang dimiliki juga harus masih berlaku dan sesuai dengan data pada KTP.
2. Pas Foto
Jamaah juga harus menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto tersebut harus berwarna dengan latar belakang putih dan jelas.
3. Sertifikat Vaksin COVID-19
Jamaah yang akan melakukan ibadah umroh juga harus menyertakan sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, jamaah juga harus sudah menjalani dua dosis vaksin COVID-19.
4. Surat Keterangan Sehat
Jamaah juga harus menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter. Surat keterangan sehat ini harus mencantumkan bahwa jamaah dalam keadaan sehat dan dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
5. Bukti Keuangan
Jamaah juga harus menyertakan bukti keuangan yang mencantumkan bahwa jamaah memiliki cukup dana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Beberapa bukti keuangan yang dapat digunakan adalah rekening koran, surat keterangan dari bank, atau surat keterangan penghasilan.
6. Surat Izin Kerja
Bagi jamaah yang bekerja sebagai karyawan, harus menyertakan surat izin kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Surat izin kerja ini harus mencantumkan bahwa jamaah diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan ibadah umroh.
Proses Pengurusan Paspor Umroh
Setelah jamaah sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, selanjutnya jamaah harus mengurus Paspor Umroh di Kedutaan Besar Arab Saudi atau melalui biro perjalanan umroh terpercaya. Berikut adalah langkah-langkah pengurusan Paspor Umroh:
1. Mengisi Formulir
Jamaah harus mengisi formulir pengajuan Paspor Umroh dengan lengkap dan benar. Formulir pengajuan Paspor Umroh bisa didapatkan di Kedutaan Besar Arab Saudi atau melalui biro perjalanan umroh terpercaya.
2. Melampirkan Dokumen
Jamaah harus melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, pas foto, sertifikat vaksin COVID-19, surat keterangan sehat, bukti keuangan, dan surat izin kerja (jika diperlukan).
3. Membayar Biaya Pengurusan
Jamaah harus membayar biaya pengurusan Paspor Umroh. Biaya ini bervariasi tergantung pada tempat pengurusan dan biro perjalanan umroh yang digunakan.
4. Proses Verifikasi
Setelah jamaah mengajukan permohonan Paspor Umroh, selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi atau biro perjalanan umroh terpercaya. Jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai, maka Paspor Umroh akan segera diterbitkan.
Kesimpulan
Demikianlah syarat dan proses pengurusan Paspor Umroh yang harus diketahui oleh jamaah yang akan melakukan ibadah umroh. Penting bagi jamaah untuk memenuhi semua persyaratan dan mengurus Paspor Umroh dengan benar agar tidak mengalami kendala selama perjalanan dan saat tiba di Tanah Suci nantinya.