Surat SKCK Syarat
Surat SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. ini merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kepolisian seseorang dalam periode tertentu. Pembuatan SKCK ini di perlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan seperti bekerja di instansi pemerintah atau swasta, mendaftar kuliah, mengajukan visa, dan lain sebagainya. SeArtikel ini akan membahas tentang Surat SKCK Syarat. Biaya Pembuatan SKCK Di Polsek
Syarat Pembuatan SKCK
Selanjutnya untuk mendapatkan Surat, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut ini adalah syarat yang harus di penuhi:
1. Melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
2. Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm terbaru.
3. Selanjutnya melampirkan surat permohonan dengan membawa materai Rp. 6000.4. Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat.
5. Selanjutnya tidak memiliki catatan kriminal dalam periode tertentu.
Waktu Pembuatan Surat
Jadi waktu Pengurusan SKCK tidaklah lama, hanya memerlukan waktu sekitar 1-2 jam saja. Namun, hal ini bisa berbeda-beda bergantung pada kebijakan dan aturan dari masing-masing kantor polisi setempat.
Biaya Pembuatan Surat SKCK Syarat
Jadi setiap kantor polisi memiliki biaya yang berbeda-beda dalam pembuatan Surat SKCK. Namun, secara umum, biaya yang di perlukan untuk membuat Surat SKCK adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.
Cara Membuat Surat
Berikut ini adalah cara membuat Surat SKCK:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan sesuai dengan syarat pembuatan Surat SKCK.
2. Pergi ke kantor polisi terdekat dan ambil nomor antrean.
3. Tunggu giliran dan datang ke loket pelayanan untuk mengajukan permohonan Jasa SKCK.
4. Isi formulir dengan data diri yang benar dan jelas.
5. Selanjutnya serahkan dokumen-dokumen yang telah di persiapkan kepada petugas dan jangan lupa membayar biaya pembuatan.
6. Selanjutnya tunggu hingga Surat SKCK selesai di buat dan ambil Surat SKCK dari petugas.
Surat SKCK Syarat di Jangkar Groups
Jadi surat SKCK merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan di gunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan. Maka, Untuk mendapatkan Surat SKCK, terdapat beberapa yang harus di penuhi seperti melampirkan fotokopi KTP, membawa pas foto berwarna, dan melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Kemudian, Waktu pembuatan Surat SKCK tidaklah lama, hanya memerlukan waktu sekitar 1-2 jam saja dan biaya yang di perlukan adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000. Maka, Proses pembuatan Surat SKCK sendiri tidaklah sulit, yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan dengan benar dan jelas. Surat SKCK Syarat
Baca juga : Sebutkan Beberapa Jenis Dokumen Perjalanan
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














