Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor 2024

Adi

Updated on:

Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa Itu Surat PM1 untuk Pembuatan Pasport?

Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor  adalah salah satu persyaratan yang harus di penuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. Maka, Surat ini di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai surat pengantar untuk mengurus Registrasi E Passport 2024.

Syarat untuk Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor

namun, Untuk mendapatkan Surat PM1, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:

  1. Pertama, Warga negara Indonesia dengan KTP/Kartu Keluarga yang masih berlaku
  2. Maka, Surat Permohonan Pembuatan Paspor atau Surat Permohonan Perpanjangan Paspor
  3. Namun, Asli dan fotokopi dokumen identitas, seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar
  4. Asli dan fotokopi bukti pembayaran biaya pembuatan paspor atau biaya perpanjangan paspor
  5. Surat keterangan bebas blokir dari Direktorat Jenderal Imigrasi bagi pemohon yang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri
  Paspor Hilang Apakah Bisa Bikin Lagi 2024

Maka, Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan Surat PM1 ke Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Syarat untuk Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor

Perubahan Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor

namun, Pada tahun 2023, Surat PM1 untuk pembuatan paspor mengalami perubahan. Perubahan tersebut di lakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan paspor secara online. Maka, Salah satu perubahan yang terjadi adalah penggunaan sistem aplikasi online untuk pengajuan Surat PM1. Namun, Pemohon dapat mengajukan permohonan Surat PM1 melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Surat PM1 untuk Pembuatan Pasport

Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan Surat PM1 juga mengalami perubahan. Pemohon hanya perlu melampirkan dokumen identitas dan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor atau biaya perpanjangan paspor. Maka, Surat keterangan bebas blokir dari Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lagi di perlukan.

Perubahan Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Jangkar Groups Biro Jasa STNK, KIR dan Paspor Bandung 2024

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor