Surat Persetujuan Impor Bpom

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Surat Persetujuan Impor Bpom

Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah dokumen resmi yang di berikan oleh BPOM Indonesia kepada importir produk obat, makanan, kosmetik, dan bahan baku farmasi untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang di impor. Komoditas Ekspor Pertanian Indonesia

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Pentingnya Surat Persetujuan Impor Bpom

Dalam era globalisasi seperti sekarang, tidak jarang kita temukan produk impor di pasaran. Namun, produk impor yang tidak memiliki SPI dari BPOM dapat menyimpan risiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Produk impor yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi standar BPOM bisa mengandung bahan berbahaya atau memiliki kemasan yang tidak aman.

Maka, dalam hal ini, SPI dari BPOM menjadi penting karena menjadi jaminan bahwa produk yang di impor telah lolos uji keamanan dan kualitas yang ketat oleh BPOM. Maka, dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman saat mengonsumsi atau menggunakan produk impor tersebut. Import Gula di Indonesia – Dampak dan Penyebabnya

Prosedur Pengajuan Surat Persetujuan Impor Bpom

Kemudian, bagi importir yang ingin mengimpor produk obat, makanan, kosmetik, atau bahan baku farmasi ke Indonesia, sehingga terdapat beberapa prosedur yang harus di ikuti untuk mendapatkan SPI dari BPOM. Berikut adalah tahapannya:

1. Pendaftaran perusahaan

Importir harus terlebih dahulu mendaftarkan perusahaannya ke BPOM dan memperoleh nomor registrasi sebagai importir. Maka, pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan identitas dan keabsahan perusahaan importir pada BPOM.

2. Pengajuan permohonan SPI

Setelah mendapatkan nomor registrasi sebagai importir, importir dapat mengajukan permohonan SPI ke BPOM. Dalam pengajuan ini, importir di haruskan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan SPI
  • Salinan izin edar produk dari negara asal
  • Salinan label dan kemasan produk
  • Salinan sertifikat halal (jika produk halal)

Dokumen-dokumen tersebut, maka harus di serahkan dalam bentuk hard copy ke Kantor BPOM terdekat sesuai dengan wilayah importir.

3. Pengujian produk oleh BPOM

Setelah permohonan SPI di terima, BPOM akan melakukan pengujian terhadap produk yang akan di impor. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas sesuai dengan standar BPOM. Maka, importir harus membayar biaya pengujian yang ditetapkan oleh BPOM.

4. Penerbitan SPI | Surat Persetujuan Impor

Jika produk telah lulus pengujian, BPOM akan menerbitkan SPI yang kemudian akan di serahkan kepada importir. Sehingga, SPI ini berlaku untuk satu kali penggunaan dan hanya berlaku untuk produk yang telah di uji oleh BPOM.

Kesimpulan Surat Persetujuan Impor Bpom

Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan dokumen resmi yang di perlukan oleh importir untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang di impor. Untuk mendapatkan SPI, importir harus mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh BPOM. Sehingga dalam hal ini, SPI dari BPOM menjadi penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk impor.

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

  Cara Impor Pdf Ke Word: Panduan Lengkap
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor