Surat Pernyataan KTP Rusak

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Surat Pernyataan KTP Rusak

Surat pernyataan KTP rusak adalah surat yang di keluarkan oleh pemilik KTP yang mengalami kerusakan atau kehilangan. Maka, surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik KTP masih berada dalam proses mengurus KTP baru karena KTP lama rusak atau hilang. Surat pernyataan KTP rusak di perlukan untuk menghindari masalah hukum dan administratif. Biro Jasa Pasport Medan 2024

 

Mengapa KTP Bisa Rusak?

 

Mengapa KTP Bisa Rusak? - Surat Pernyataan KTP Rusak

 

KTP bisa rusak karena berbagai faktor seperti terendam air, terbakar, robek, atau hilang. Kondisi KTP yang rusak dapat mengganggu aktivitas harian, seperti saat ingin membuka rekening bank, mengurus SIM, atau saat melakukan perjalanan dengan transportasi publik. Oleh karena itu, pemilik KTP harus segera mengurus pernyataan KTP rusak untuk mempermudah proses pengurusan KTP baru.

  Cetak Dokumen Dukcapil Online

 

Syarat Mengurus Surat Pernyataan KTP Rusak

 

Syarat Mengurus Surat Pernyataan KTP Rusak

 

Syarat untuk mengurus pernyataan KTP rusak adalah sebagai berikut:- Fotokopi KTP yang – Fotokopi Kartu Keluarga (KK)- keterangan kehilangan (jika KTP hilang)- Surat keterangan penggantian (jika KTP karena faktor musibah).

 

Cara Mengurus Pernyataan KTP Rusak

 

Cara Mengurus Pernyataan KTP Rusak - Surat Pernyataan KTP Rusak

 

Proses mengurus pernyataan KTP rusak dapat di lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

1. Sehingga, pergi ke kantor kecamatan atau kelurahan terdekat.

2. Selanjutnya, minta formulir pernyataan KTP rusak pada petugas yang bertugas di sana.

3. Maka, isi formulir sesuai dengan data yang di minta dan lengkapi dengan dokumen yang di butuhkan.

4. Sehinga, serahkan formulir dan dokumen yang telah lengkap kepada petugas yang bertugas.

5. Kemudia, tunggu pengumuman dari petugas terkait status proses pengurusan pernyataan KTP rusak.

 

Jangka Waktu Pengurusan Pernyataan KTP Rusak

Jangka waktu pengurusan pernyataan KTP rusak tergantung dari proses yang di lakukan oleh petugas yang bertanggung jawab. Biasanya, proses pengurusan akan berlangsung selama 3-7 hari kerja sejak dokumen lengkap di serahkan. Oleh karena itu, setelah pernyataan KTP rusak di terbitkan, pemilik KTP dapat mengurus penggantian KTP baru.

  Revisi Akta Kematian: Apa yang Harus Diketahui?

 

Kriteria KTP Baru yang Di terbitkan

KTP baru yang di terbitkan harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:- Terbuat dari bahan plastik- Di lengkapi dengan chip- Di lengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK)- Di lengkapi dengan tanda tangan elektronikKTP baru yang memenuhi kriteria tersebut dapat di gunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan administrasi dan hukum.

 

Surat Pernyataan KTP Rusak Jangkar Groups

Mengurus pernyataan KTP rusak adalah proses yang harus di lakukan oleh pemilik KTP yang mengalami kerusakan atau kehilangan. Kemudian, proses pengurusan pernyataan KTP rusak dapat di lakukan di kantor kecamatan atau kelurahan terdekat. Setelah mendapatkan pernyataan KTP rusak, pemilik KTP dapat segera mengurus penggantian KTP baru yang memenuhi kriteria yang telah di tetapkan. Sehingga, dengan begitu, pemilik KTP dapat kembali melakukan aktivitas harian dengan mudah dan lancar.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

  Data Online Dukcapil: Kemudahan dalam Pengurusan Administrasi
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor