Surat Pernyataan Belum Menikah Di Jakarta

Surat pernyataan belum menikah di Jakarta atau yang biasa dikenal dengan SPBM adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi tertentu sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah sebelumnya. SPBM biasanya dibutuhkan dalam berbagai proses administratif seperti pendaftaran perkawinan, pembuatan paspor, pengajuan visa, dan sebagainya.

Proses Pembuatan SPBM di Jakarta

Untuk membuat SPBM di Jakarta, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, calon pemohon harus mengumpulkan berbagai dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan sebagainya. Setelah itu, calon pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SPBM ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggalnya.

Setelah permohonan diterima, petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh calon pemohon. Jika dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memberikan surat pengantar untuk mengurus SPBM ke kantor kecamatan.

Di kantor kecamatan, calon pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SPBM dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Setelah itu, calon pemohon akan diminta untuk menyerahkan berbagai dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pengantar dari kelurahan.

  Peran Mendapatkan Apostille

Setelah dokumen-dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan mencetak dan menandatangani SPBM. SPBM pun siap untuk diambil oleh calon pemohon.

Persyaratan Membuat SPBM di Jakarta

Untuk membuat SPBM di Jakarta, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Berikut adalah persyaratan untuk membuat SPBM di Jakarta:

  1. Warga negara Indonesia atau WNA yang berdomisili di Jakarta.
  2. Belum pernah menikah sebelumnya.
  3. Mengisi formulir permohonan pembuatan SPBM.
  4. Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran.

Keuntungan Memiliki SPBM di Jakarta

Miliki SPBM sangat penting bagi seseorang yang belum pernah menikah sebelumnya. Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki SPBM di Jakarta:

  • Memudahkan proses administratif seperti pendaftaran perkawinan, pembuatan paspor, dan pengajuan visa.
  • Menjadi syarat wajib untuk mengikuti berbagai seleksi dan tes seperti seleksi CPNS dan tes masuk perguruan tinggi.
  • Membantu calon pengantin untuk mengetahui status pernikahan pasangan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Biaya Pembuatan SPBM di Jakarta

Biaya pembuatan SPBM di Jakarta berbeda-beda tergantung dari tempat dan instansi yang menerbitkannya. Namun, secara umum biaya pembuatan SPBM di Jakarta berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

  Apostille Sebagai Persyaratan Tujuan

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai surat pernyataan belum menikah di Jakarta. SPBM merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai proses administratif. Untuk membuat SPBM di Jakarta, calon pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melewati beberapa tahapan. Dengan memiliki SPBM, seseorang akan mendapat berbagai keuntungan seperti memudahkan proses administratif dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

admin