Surat Permohonan Impor Sementara (SPIS) merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia yang berfungsi untuk memberikan izin kepada perusahaan untuk mengimpor barang sementara dari luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang SPIS, mulai dari pengertian hingga prosedur pengajuan. Simak penjelasannya di bawah ini. Dokumen Yang Perlu Dibawa Saat Perpanjang Paspor
Apa Itu Surat Permohonan Impor Sementara?
Surat Permohonan Impor Sementara adalah surat izin yang di berikan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengimpor barang sementara dari luar negeri. Barang sementara yang di maksud adalah barang yang akan di gunakan untuk keperluan produksi, perbaikan, atau penggantian dalam jangka waktu tertentu. Surat Permohonan Impor Sementara memiliki masa berlaku yang singkat, biasanya tidak lebih dari 3 bulan, dan hanya bisa di gunakan untuk sekali pengiriman barang.
Prosedur Pengajuan Surat Import Sementara
Untuk mengajukan Surat Permohonan Impor Sementara, perusahaan harus mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:
1. Persyaratan Dokumen
Perusahaan yang ingin mengajukan Surat Permohonan Impor Sementara harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan import sementara (SPIS)
- Surat permohonan import barang sementara
- Copy SIUP/TDP
- Copy NPWP
- Copy Sertifikat Kesehatan (jika di perlukan)
- Copy Sertifikat Fumigasi (jika di perlukan)
- Copy Sertifikat Asal Barang (jika di perlukan)
2. Pengisian Formulir
Setelah persyaratan dokumen terpenuhi, perusahaan harus mengisi formulir pengajuan Surat Permohonan Impor Sementara. Formulir tersebut bisa di unduh di website resmi Kementerian Perdagangan Indonesia.
3. Pembayaran
Perusahaan harus membayar biaya pengajuan Surat Permohonan Import Sementara yang sudah di tentukan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia. Biaya tersebut tergantung dari jenis barang yang akan di import dan berapa jumlahnya.
4. Verifikasi Dokumen
Setelah formulir dan pembayaran di kirimkan, Kementerian Perdagangan Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang di ajukan oleh perusahaan. Jika dokumen telah memenuhi persyaratan, maka Surat Permohonan Import Sementara akan di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia.
Manfaat Surat Permohonan Import Sementara
Surat Permohonan Import Sementara memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan yang ingin mengimport barang sementara dari luar negeri, di antaranya:
- Mempercepat proses import barang sementara
- Memudahkan perusahaan dalam mengimport barang sementara
- Memberikan kepastian hukum atas import barang sementara
- Menjamin keamanan dan kualitas barang sementara yang di import
Surat Permohonan Impor Sementara Jangkargroups
Dalam rangka Surat Permohonan Impor Sementara dari luar negeri, perusahaan harus mengajukan Surat Permohonan Import Sementara (SPIS) kepada Kementerian Perdagangan Indonesia. SPIS berfungsi sebagai dokumen resmi yang memberikan izin bagi perusahaan untuk mengimport barang sementara dalam jangka waktu tertentu. Dalam proses pengajuan SPIS, perusahaan harus memenuhi persyaratan dokumen, mengisi formulir, membayar biaya pengajuan, dan melalui proses verifikasi dokumen. Dengan adanya SPIS, perusahaan dapat mempercepat proses import barang sementara, memudahkan proses import, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keamanan dan kualitas barang yang di import.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id