Daftar Isi
- 1 Tujuan Surat Nikah
- 1.1 1. Mempermudah Akses Layanan KUA
- 1.2 2. Sebagai Data Pendukung
- 1.3 3. Meminimalisir Pemalsuan Buku Nikah
- 1.4 Syarat Surat Nikah Bagi WNI dan WNA
- 1.5 1. Meminta Surat Pengantar di RT/RW
- 1.6 2. Meminta Surat Pernyataan di Kelurahan
- 1.7 3. Menyerahkan Surat SKBM ke Kemenkumham
- 1.8 4. Menerjemahkan Berkas Surat Nikah
- 2 Jasa Pengurusan Surat Nikah Legal Terbaik
- 3 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 4
- 5 Apa saja Cara Mengurus surat nikah ?
- 6 YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
- 7 HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
- 8 KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Anda sedang membutuhkan jasa pengurusan surat nikah legal dengan WNA? Kamilah yang anda cari. Kami menawarkan pengurusan bagi anda yang mempunyai pasangan berkebangsaan WNA. Dengan menggunakan jasa kami tentu dapat memudahkan anda mengurus surat nikah dengan pasangan. Harga menarik pun kami tawarkan hanya untuk anda.
Baca juga : Persyaratan Menikah WNA UAE di indonesia
Tujuan Surat Nikah
Mengurus surat nikah yang legal tentu mempunyai tujuan yang sangat penting. Dimana tujuan yang di miliki dari pengurusan surat nikah ini bisa saja di alami seseorang kapan pun. Contohnya saja apabila seseorang ingin mengakses layanan KUA tentu membutuhkan surat ini. Untuk lebih jelasnya, berikut tujuan pengurusan legal dengan WNA:
1. Mempermudah Akses Layanan KUA
Memang tujuan yang di miliki dari pengurusan surat tersebut untuk mempermudah seseorang jika ingin mengakses layanan di KUA. Dengan kata lain, WNA yang nantinya akan mengurus buku nikah tidak akan di persulit untuk mengakses layanan KUA di berbagai daerah. Hal ini di sebabkan karena pasangan tersebut sudah mempunyai surat nikah yang legal.
Jika anda sudah bercerai dari pasangan anda maka anda harus membuat surat keterangan belum menikah setelah bercerai dengan pasangan anda, contohnya seperti di bawah ini :
2. Sebagai Data Pendukung
Surat nikah juga mempunyai tujuan untuk di jadikan sebagai data pendukung yang tentunya dapat di katakan akurat. Data pendukung ini biasanya di butuhkan sebagai persyaratan apabila seseorang ingin membuka rekening atau lainnya. Dengan begitu, seseorang tidak perlu lagi untuk melampirkan buku nikah sebab sudah ada surat nikah yang di anggap akurat.
3. Meminimalisir Pemalsuan Buku Nikah
Nah, pemalsuan buku nikah pun kerap kali terjadi sehingga seseorang sangat perlu untuk memiliki surat nikah. Memang dengan adanya surat nikah yang di miliki ini dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan buku nikah. Mengapa demikian? Sebab dalam surat nikah tersebut tentunya sudah di lengkapi dengan kode QR yang di hubungkan dengan aplikasi khusus.
Syarat Surat Nikah Bagi WNI dan WNA
Seperti yang di jelaskan sebelumnya jika dalam pengurusan surat nikah legal dengan WNA tentu ada persyaratan yang harus di lengkapi. Dimana persyaratan nikah yang di butuhkan bagi WNI sebagai berikut:
- Surat pengantar yang di minta di RT/RW setempat.
- Mengisi formulir N1, N2, dan N4 di Kelurahan/Kecamatan setempat.
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK.
- Fotocopy Akta Kelahiran dan membawa pas foto 2×3.
- Data orang tua dari calon mempelai.
- Data saksi yang berjumlah dua orang dan di sertai fotokopi KTP.
- Melampirkan perjanjian pra nikah.
Selain persyaratan perkawinan campuran dari WNI tentu ada juga persyaratan yang harus di persiapkan WNA namun sebelumnya harus mengurus CNI terlebih dahulu. Berikut uraian lengkap terkait dengan persyaratan surat nikah dari pihak WNA:
- Melampirkan surat CNI atau surat keterangan menikah dengan WNI.
- Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, dan paspor.
- Melampirkan fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan.
- Surat keterangan domisili atau tempat tinggal saat ini.
- Membawa pas foto ukuran 2×3 dan 4×6.
Syarat Memperoleh CNI Untuk Surat Nikah
Memang CNI ini sangat penting untuk di lampirkan pihak WNA apabila ingin membuat surat nikah dengan WNI. Adapun uraian berikut terkait persyaratan menikah dengan beda negara bagi WNA untuk memperoleh CNI yang di urus di Kedutaan Asing:
- Membawa Akta Kelahiran yang asli.
- Membawa FC dari kartu identitas yang di miliki.
- Mengisi formulir pernikahan yang di sediakan Kedutaan Asing.
- Membawa fotokopi paspor yang di miliki oleh WNA.
- Melampirkan fotokopi surat tagihan listrik sebagai bukti tempat tinggal saat ini dari pihak WNA.
Prosedur Pengurusan Surat Nikah
Mengurus surat nikah ini memang mempunyai persyaratan pernikahan campuran yang harus di lengkapi oleh kedua belah pihak yakni WNI dan WNA. Di samping adanya persyaratan yang di perlukan juga ada prosedur pengurusan yang harus di lakukan. Lantas apa saja prosedurnya? Berikut penjelasan terkait dengan prosedur pengurusan surat nikah legal dengan WNA dengan mudah:
1. Meminta Surat Pengantar di RT/RW
Langkah yang harus di lakukan calon mempelai yang ingin menikah dengan WNA tentunya dengan mengurus surat pengantar. Dimana surat pengantar ini harus di ambil dari RT/RW daerah domisili. Memang surat pengantar ini di perlukan yang nantinya akan di serahkan ke pihak Kelurahan setempat dari mempelai WNI tentunya.
Adapun isi dari surat pengantar tersebut terkait dengan keterangan bahwasanya orang yang bersangkutan belum menikah. Sebab keterangan tersebut memang sangat penting di lampirkan untuk mempermudah proses pengurusan surat nikah nantinya. Pengurusan surat pengantar ini pun tentunya tidak membutuhkan waktu yang lama dan bisa jadi dalam satu hari.
2. Meminta Surat Pernyataan di Kelurahan
Apabila sudah memperoleh surat pengantar dari RT atau RW setempat, maka surat pengantar tersebut harus di bawa ke Kelurahan. Nantinya di Kelurahan surat tersebut harus di serahkan oleh calon mempelai yang bersangkutan. Jika surat pengantar ini sudah di kumpul atau di serahkan, maka calon mempelai harus meminta surat N1, N2, N4, dan surat pernyataan.
Dimana surat pernyataan tersebut juga berisi keterangan belum menikah yang kemudian nantinya akan di sertai dengan materai. Selanjutnya, calon mempelai juga di arahkan untuk mengisi data diri sesuai dengan kolom yang di sediakan. Nantinya akan di berikan kop surat dari Kelurahan dan surat ini akan di bawa ke Kemenkumham.
3. Menyerahkan Surat SKBM ke Kemenkumham
Nah, surat keterangan belum menikah yang di peroleh dari dua instansi pemerintahan setempat tersebut akan di serahkan. Dimana surat tersebut akan di serahkan ke Kemenkumham. Namun sebelum ke Kemenkumham, calon mempelai harus fotokopi beberapa dokumen pendukung lainnya. Dokumen yang di maksud yakni KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Dokumen pendukung tersebut akan di bawa ke Capil untuk memperoleh SKBM dari Capil. Nantinya SKBM yang diperoleh dari Capil yang akan di bawa ke Kemenkumham. Setelah membawa ke Kemenkumham, calon mempelai juga harus membawanya ke Kementerian Luar Negeri. Jika sudah, maka Surat Keterangan Belum Menikah tersebut harus di bawa ke Kedutaan Besar negara pasangan WNA.
4. Menerjemahkan Berkas Surat Nikah
SKBM yang di peroleh dari Capil nantinya akan di legalisir oleh pihak Kementerian dan Kedutaan yang di tuju. Apabila proses legalisir ini sudah selesai, maka berkas asli tersebut harus di terjemahkan. Dimana terjemahan bahasa yang di pilih tentu bahasa negara asal dari pasangan WNA. Untuk menerjemahkan berkas surat nikah ini pun harus melalui penerjemah yang bersertifikat.
Jika sudah di terjemahkan, dokumen tersebut akan di legalisir kembali oleh negara tujuan atau negara asal pasangan. Di mana legalisir dokumen ini memang di Catatan Sipil negara tujuan dan prosesnya memang sedikit ribet. Hal ini karena harus bolak balik ke negara asal dan negara tujuan untuk melakukan legalisir berkas surat nikah.
Jasa Pengurusan Surat Nikah Legal Terbaik
Mengurus surat nikah dengan pasangan yang berbeda negara memang dapat di katakan sedikit ribet atau sulit. Sebab anda harus bolak balik melakukan pengumpulan berkas. Akan tetapi, kami bisa membantu menangani masalah anda dengan jasa pengurusan surat nikah legal dengan WNA yang kami tawarkan. Jasa kami pun sudah banyak karena di anggap aman dan terjangkau.
Melihat penjelasan di atas, memang cukup rumit melakukan pengurusan surat nikah legal. Oleh itu, anda bisa memanfaatkan pengurusan surat nikah legal dengan WNA dari kami untuk memudahkan. Sebab dengan jasa kami, anda tidak perlu bolak balik ke negara tujuan untuk melakukan legalisir. Jika anda tertarik dengan jasa kami, bisa langsung menghubungi admin kami.
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja Cara Mengurus surat nikah ?
Cara kirim dokumen Cara Mengurus surat nikah bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Cara Mengurus surat nikah :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups