Surat Keterangan Belum Menikah Dokumen Penting untuk Nikah

Akhmad Fauzi

Updated on:

Surat Keterangan Belum Menikah Dokumen Penting untuk Nikah
Direktur Utama Jangkar Goups

Setiap individu yang hendak melangsungkan pernikahan atau melamar pekerjaan di instansi tertentu pasti akrab dengan istilah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Dokumen administratif ini mungkin tampak sederhana, tetapi merupakan syarat mutlak yang menegaskan status perkawinan seseorang secara hukum. SKBM adalah surat resmi yang di terbitkan oleh pemerintah daerah setempat (Kepala Desa atau Lurah) yang menyatakan bahwa seseorang, berdasarkan data kependudukan dan pernyataan yang bersangkutan, belum pernah terikat dalam perkawinan yang sah menurut negara. Dokumen ini menjadi bukti otentik yang melegalkan status lajang Anda.

Kegunaan SKBM tidak terbatas hanya pada urusan sakral di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dalam dunia profesional, banyak perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi pemerintah, mewajibkan calon karyawan untuk menyertakan dokumen ini sebagai bagian dari proses rekrutmen. Meskipun vital, proses pengurusan SKBM sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat, mulai dari mengurus surat pengantar di tingkat RT/RW hingga memastikan format surat di Kelurahan/Desa sudah sesuai.

Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan terstruktur untuk memecahkan kebingungan tersebut. Kami akan mengupas tuntas mulai dari daftar syarat dokumen wajib, langkah demi langkah prosedur pengurusan yang efisien, hingga tips penting terkait masa berlaku SKBM. Tujuannya adalah memastikan Anda dapat memperoleh Surat Keterangan Belum Menikah dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya, sesuai prosedur yang berlaku.

Contoh SKBM KUA

Syarat dan Dokumen Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)

Untuk memastikan proses pengurusan SKBM berjalan lancar, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dasar yang telah di verifikasi mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Rukun Warga (RW).

Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus Anda siapkan:

Dokumen Awal (Pengantar RT/RW)

Tahap pertama adalah mendapatkan verifikasi dari lingkungan domisili Anda. Dokumen yang di perlukan di tahap ini meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan alamatnya sesuai dengan wilayah RT/RW tempat Anda mengurus surat.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Status Anda di KK harus tercatat sebagai Belum Kawin.
  3. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW: Ini adalah dokumen kunci yang menjadi trigger (pemicu) proses administrasi di Kelurahan. Surat ini menyatakan bahwa pemohon benar-benar berdomisili di wilayah tersebut dan memiliki status belum menikah.

Dokumen Wajib di Kantor Kelurahan/Desa

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus membawa berkas-berkas berikut ke kantor Kelurahan/Desa:

No. Jenis Dokumen Keterangan Penting
1. Surat Pengantar RT/RW Asli Surat yang sudah di tandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW.
2. Fotokopi KTP Elektronik Bawalah juga KTP asli Anda untuk verifikasi data oleh petugas.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pastikan nama Kepala Keluarga dan status perkawinan Anda jelas terbaca.
4. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai Ini adalah pernyataan tertulis dari pemohon di atas Materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Formulir pernyataan ini biasanya di sediakan atau diminta formatnya dari Kelurahan/Desa.
5. Fotokopi Akta Kelahiran Dokumen ini sering di minta untuk verifikasi data tanggal lahir dan nama orang tua.
6. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 3×4 atau 4×6 (jumlah tergantung kebijakan daerah).

Catatan Penting: Konsistensi Data adalah kunci. Pastikan nama, tanggal lahir, dan NIK yang tertera di KTP, KK, dan Akta Kelahiran Anda sudah sinkron untuk menghindari penolakan atau proses revisi yang memakan waktu.

Syarat Tambahan (untuk Keperluan Khusus)

Tergantung pada tujuan pembuatan SKBM, beberapa instansi mungkin memerlukan dokumen pendukung tambahan:

  • Untuk Persyaratan Pernikahan (di KUA/Catatan Sipil): Selain SKBM, Anda akan di wajibkan mengisi formulir N1, N2, dan N4 yang di siapkan oleh Kelurahan/Desa, serta fotokopi KTP calon pasangan.
  • Untuk Keperluan Kerja/Beasiswa: Anda mungkin di minta membawa surat pengantar permohonan dari instansi/perusahaan yang bersangkutan, sebagai bukti tujuan pembuatan surat.

Mekanisme dan Prosedur Pembuatan

Proses pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) umumnya di lakukan secara offline dan melibatkan tiga tahapan utama: dari tingkat lingkungan (RT/RW), tingkat administrasi dasar (Kelurahan/Desa), hingga penerbitan dokumen resmi.

Tahap 1: Pengurusan di Tingkat RT dan RW (Verifikasi Domisili)

Langkah awal yang wajib di lakukan adalah mendapatkan pengakuan dan pengantar dari lingkungan tempat Anda tinggal:

  1. Datangi Ketua RT: Datangi kediaman Ketua RT di wilayah domisili Anda dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Sampaikan maksud Anda untuk mengurus surat pengantar SKBM.
  2. Verifikasi RT: Ketua RT akan memverifikasi bahwa Anda benar penduduk wilayah tersebut dan membuatkan surat pengantar.
  3. Lanjutkan ke RW: Setelah di tandatangani oleh RT, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan dari tingkat Rukun Warga.

Tips Cepat: Lakukan proses ini pada jam-jam senggang atau sesuai jadwal pelayanan RT/RW, dan bersikaplah sopan untuk mempercepat proses.

Tahap 2: Proses di Kantor Kelurahan/Desa (Verifikasi dan Penerbitan)

Setelah surat pengantar RT/RW di dapatkan, Anda dapat langsung menuju Kantor Kelurahan (di kota) atau Kantor Desa (di kabupaten):

Pengajuan Berkas: Datangi loket pelayanan umum di Kelurahan/Desa pada jam kerja. Serahkan semua berkas persyaratan yang sudah Anda siapkan, termasuk surat pengantar RT/RW asli, fotokopi KTP, dan KK.

Pemeriksaan dan Verifikasi Data: Petugas pelayanan akan:

  1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang Anda serahkan.
  2. Melakukan verifikasi data Anda pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan status Anda memang “Belum Kawin”.
  3. Menyediakan formulir Surat Pernyataan Belum Menikah (jika belum Anda siapkan), yang wajib Anda tandatangani di atas Materai Rp10.000.
  4. Pembuatan Draft SKBM: Setelah verifikasi berhasil, petugas akan mengetik dan mencetak draft Surat Keterangan Belum Menikah yang mencantumkan identitas lengkap Anda, pernyataan status lajang, dan tujuan penggunaan surat.
  5. Pengesahan Pejabat: Draft surat akan di serahkan kepada Lurah atau Kepala Desa untuk di tandatangani dan di beri stempel resmi instansi. Tanda tangan dan stempel inilah yang menjadikan dokumen sah secara hukum.

Tahap 3: Penyelesaian dan Legalisasi

Pengambilan Dokumen: SKBM yang sudah di tandatangani dan di stempel akan di serahkan kepada Anda.

Durasi Proses:

Umumnya, jika berkas sudah lengkap dan Pejabat ada di tempat, proses ini bisa selesai sangat cepat, yaitu sekitar 15-30 menit saja, atau paling lambat satu hari kerja. Beberapa kantor daerah menetapkan batas maksimal 5 hari kerja, namun biasanya dapat di selesaikan lebih cepat.

Biaya:

Sesuai dengan ketentuan pelayanan publik, pembuatan SKBM di Kelurahan/Desa tidak di kenakan biaya (GRATIS). Anda hanya perlu menanggung biaya fotokopi dan pembelian materai.

Legalisasi (Opsional):

Jika SKBM di gunakan untuk keperluan sangat penting (misalnya, pengurusan visa atau pernikahan dengan WNA), Anda mungkin perlu melegalisasi salinan fotokopi surat tersebut ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil.

Format dan Isi Dokumen Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) memiliki format baku yang di keluarkan oleh instansi pemerintah di tingkat Desa/Kelurahan. Di samping itu, ada surat pernyataan yang di buat oleh pemohon sendiri.

Format Resmi SKBM (Di terbitkan Kelurahan/Desa)

SKBM yang sah secara hukum harus memuat elemen-elemen resmi berikut:

Kop Surat dan Identitas Penerbit

  1. Kop Resmi Pemerintahan: Mencantumkan nama Pemerintah Daerah secara hierarkis (misalnya, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN, DESA/KELURAHAN).
  2. Alamat Kantor: Alamat lengkap kantor Desa/Kelurahan.
  3. Judul Surat: Di cetak tebal dan menggunakan huruf kapital: SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH.
  4. Nomor Surat: Wajib memiliki nomor register resmi (misalnya: 474.2/xxx/K/XI/2025) yang menunjukkan dokumen tersebut tercatat dalam arsip Desa/Kelurahan.

Identitas Pejabat yang Menerangkan

Bagian ini mencantumkan identitas pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan surat, yaitu Lurah atau Kepala Desa.

  1. Nama Lengkap Pejabat.
  2. Jabatan (Lurah/Kepala Desa).
  3. NIP/Nomor Induk Pegawai (jika ada).

Identitas Pemohon (Data yang Di terangkan)

Data ini harus sinkron 100% dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon:

  1. Nama Lengkap: Sesuai KTP.
  2. NIK (Nomor Induk Kependudukan): Unik dan wajib tertera.
  3. Tempat/Tanggal Lahir.
  4. Jenis Kelamin: Untuk SKBM, biasanya di nyatakan “Laki-laki” (Perjaka) atau “Perempuan” (Perawan).
  5. Agama.
  6. Pekerjaan.
  7. Alamat Lengkap: Sesuai domisili di KTP/KK.

Inti Keterangan dan Tujuan

Pernyataan Status:

Ini adalah kalimat inti surat, yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan data kependudukan yang ada pada kami dan surat pernyataan dari yang bersangkutan, nama tersebut di atas benar-benar belum pernah menikah (Perjaka/Perawan) sampai surat ini di terbitkan.”

Tujuan Penggunaan:

Mencantumkan secara spesifik surat ini di gunakan untuk keperluan apa (misalnya: “Untuk melengkapi persyaratan pernikahan di KUA/Kantor Catatan Sipil,” atau “Untuk melengkapi berkas lamaran pekerjaan di PT XXX”).

Penutup dan Pengesahan

  1. Kalimat Penutup: Menyatakan bahwa keterangan ini di buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya.
  2. Tempat dan Tanggal Terbit Surat: (Contoh: Jakarta Selatan, 9 November 2025).
  3. Tanda Tangan dan Stempel: Di akhiri dengan tanda tangan resmi Lurah/Kepala Desa di atas nama lengkapnya, serta Stempel Dinas Basah yang wajib di bubuhkan untuk validasi.

Surat Pernyataan Belum Menikah (Bermaterai)

Dokumen ini adalah pendukung dari SKBM, di buat oleh pemohon sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban personal di bawah hukum:

  1. Judul: SURAT PERNYATAAN BELUM MENIKAH.
  2. Identitas Pemohon: Sama dengan data di SKBM.
  3. Isi Pernyataan: Pernyataan lugas dan tegas bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah secara sah di hadapan pemuka agama maupun negara.
  4. Klausul Hukum: Mencantumkan kalimat pertanggungjawaban, misalnya: “Apabila di kemudian hari pernyataan ini terbukti tidak benar, saya siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku.”
  5. Tanda Tangan: Tanda tangan pemohon di atas Materai Rp10.000. Biasanya juga di sertai tanda tangan dua orang saksi (orang tua atau kerabat).

Dengan memahami format ini, pembaca dapat memastikan dokumen yang mereka terima dari Kelurahan/Desa sudah lengkap dan sah.

Tips dan Catatan Penting: Mengurus SKBM Lancar dan Efisien

Setelah memahami prosedur dan format dokumen, perhatikan beberapa tips dan catatan penting berikut agar pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) Anda berjalan mulus dan dokumen Anda dapat di gunakan secara efektif.

Masa Berlaku Dokumen (Waktu Pengurusan yang Tepat)

Pentingnya Masa Berlaku:

SKBM tidak berlaku selamanya. Instansi yang meminta (terutama KUA/Catatan Sipil dan perusahaan) biasanya mensyaratkan SKBM yang di terbitkan dalam jangka waktu tertentu, umumnya tidak lebih dari 3 bulan sebelum tanggal penggunaan.

Waktu Ideal:

Sebaiknya urus SKBM mendekati waktu penggunaan. Jika untuk menikah, urus 1-2 bulan sebelum tanggal akad. Jika untuk melamar kerja, urus setelah Anda menerima panggilan rekrutmen yang meminta dokumen ini.

Biaya Pengurusan (Hindari Pungutan Liar)

  1. Layanan Publik GRATIS: Berdasarkan peraturan pelayanan publik yang berlaku, pengurusan surat keterangan domisili dan status di tingkat Kelurahan/Desa TIDAK DI KENAKAN BIAYA (GRATIS).
  2. Biaya yang Wajar: Biaya yang mungkin Anda keluarkan hanyalah untuk:
  3. Fotokopi dokumen.
  4. Pembelian Materai Rp10.000 (wajib untuk Surat Pernyataan Belum Menikah).

Tindakan: Jika ada petugas yang meminta pungutan liar (pungli) di luar biaya resmi yang di tetapkan (jika ada), Anda berhak menolaknya atau melaporkan ke instansi terkait (misalnya, camat atau lapor online ke layanan pengaduan pemerintah daerah).

Konsistensi Data dan Sinkronisasi

  • Cek Tiga Dokumen: Sebelum melangkah ke Kelurahan, pastikan nama, NIK, dan tanggal lahir Anda di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah 100% konsisten.
  • Dampak Data Tidak Sinkron: Jika ada perbedaan, proses SKBM akan di tangguhkan. Anda akan di minta untuk mengurus perbaikan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terlebih dahulu, yang memakan waktu lebih lama.

Perbedaan dengan Surat Pengantar Nikah (NA)

  • SKBM vs. NA: SKBM adalah satu dari banyak dokumen persyaratan. SKBM hanya menerangkan status Anda.
  • Surat Pengantar Nikah (NA): Ini adalah rangkaian formulir resmi KUA/Catatan Sipil yang di siapkan Kelurahan (seperti N1, N2, N4) yang akan Anda bawa ke KUA tujuan. SKBM menjadi lampiran penting dalam rangkaian berkas NA ini.

Penggunaan di Luar Domisili

  • Domisili Wajib: SKBM harus di urus di Kelurahan/Desa tempat Anda berdomisili saat ini (sesuai KTP).
  • Pernikahan Beda Daerah: Jika Anda menikah di luar domisili, Anda tetap mengurus SKBM di domisili KTP Anda, lalu SKBM tersebut akan di lampirkan bersama berkas pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil di tempat Anda akan menikah.

Dengan mengikuti tips dan catatan penting ini, proses pengurusan SKBM Anda akan berjalan efisien dan terhindar dari kendala administrasi.

Jasa Urus SKBM di Jangkar Global Groups

Jangkar Global Groups adalah biro jasa yang di kenal menawarkan berbagai layanan pengurusan dan legalisasi dokumen, termasuk yang terkait dengan SKBM.

Fokus Layanan SKBM

Meskipun mereka menyediakan informasi mengenai prosedur pembuatan SKBM secara mandiri (di Kelurahan/Desa), layanan utama yang di tawarkan oleh Jangkar Global Groups terkait SKBM adalah:

  1. Jasa Urus SKBM Awal: Mereka menawarkan bantuan dalam proses pembuatan SKBM di kantor Kelurahan/Desa agar prosesnya cepat dan mudah, terutama bagi Anda yang sibuk atau mengalami kesulitan dalam mengurusnya secara mandiri.
  2. Legalisasi SKBM (Fokus Utama): Ini adalah layanan yang sangat di tekankan. SKBM sering kali harus di legalisasi di beberapa instansi untuk keperluan luar negeri, seperti:
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
  5. Legalisir di Kedutaan Besar Asing (misalnya, untuk pernikahan dengan WNA).

Keunggulan yang Di tawarkan

Biro jasa seperti Jangkar Global Groups biasanya menawarkan keunggulan berupa:

  1. Efisiensi Waktu: Proses pengurusan di klaim lebih cepat, terutama untuk tahap legalisasi yang sering memakan waktu lama di kantor-kantor pemerintahan/kedutaan.
  2. Kemudahan: Klien cukup menyerahkan dokumen awal, dan tim mereka yang akan mengurus semua prosedur birokrasi, sehingga klien tidak perlu repot antre.
  3. Transparansi dan Konsultasi: Mereka menawarkan konsultasi gratis mengenai persyaratan dan prosedur yang paling sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat