Surat Keterangan Belum Menikah Dibuat Dimana

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang dibutuhkan oleh seseorang yang ingin menikah untuk membuktikan bahwa dirinya belum pernah menikah sebelumnya. Dokumen ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.

Dimana SKBM Dibuat?

SKBM dapat dibuat di instansi pemerintah yang berwenang di wilayah tempat tinggal pemohon. Biasanya, instansi yang berwenang untuk mengeluarkan SKBM adalah Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Untuk mendapatkan SKBM, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor tersebut dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh instansi tersebut.

Persyaratan untuk Membuat SKBM

Untuk membuat SKBM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut antara lain:

  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru
  • Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan
  Apostille Surat Izin Mengemudi

Proses Pembuatan SKBM

Proses pembuatan SKBM biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung dari instansi yang mengeluarkan dan jumlah permohonan yang sedang diproses.

Setelah pemohon mengajukan permohonan, petugas akan memeriksa persyaratan yang telah dipenuhi dan melakukan verifikasi data. Jika data yang diberikan oleh pemohon telah terverifikasi, maka SKBM akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Manfaat SKBM

SKBM memiliki manfaat yang sangat penting bagi seseorang yang ingin menikah. Beberapa manfaat dari SKBM antara lain:

  • SKBM dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil
  • SKBM dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah sebelumnya
  • SKBM dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran Kartu Keluarga (KK) baru

Penutup

SKBM merupakan dokumen resmi yang penting bagi seseorang yang ingin menikah. Dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah sebelumnya dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.

  State Department Apostille

Untuk membuat SKBM, pemohon harus mengajukan permohonan ke instansi pemerintah yang berwenang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Proses pembuatan SKBM biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung dari jumlah permohonan yang sedang diproses. Setelah SKBM diterbitkan, pemohon dapat menggunakannya sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan.

admin