Surat Izin Ekspor Impor: Apa Itu dan Bagaimana Membuatnya?

Surat izin ekspor impor (SPEI) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur kegiatan perdagangan luar negeri. Dokumen ini menjadi wajib bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor atau impor barang ke atau dari Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang SPEI, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara membuatnya.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Jenis-jenis Surat Izin Ekspor Impor

Ada beberapa jenis SPEI yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis SPEI:

1. Surat Izin Ekspor Barang (SPEB)

SPEB diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengatur kegiatan ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi tentang barang yang diekspor, negara tujuan ekspor, nilai barang, dan lain sebagainya.

2. Surat Izin Impor Barang (SIIB)

SIIB diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengatur kegiatan impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang barang yang diimpor, negara asal barang, nilai barang, dan lain sebagainya.

3. Surat Keterangan Asal (SKA)

SKA diterbitkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk menyatakan bahwa suatu barang yang akan diekspor berasal dari Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan oleh perusahaan yang hendak melakukan ekspor untuk memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas dari negara tujuan ekspor.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat untuk menyatakan bahwa suatu perusahaan yang hendak melakukan ekspor atau impor memiliki domisili di wilayah yang bersangkutan. Dokumen ini penting sebagai bukti keabsahan perusahaan dan terkait dengan persyaratan fiskal dan perpajakan.

Persyaratan Membuat Surat Izin Ekspor Impor

Untuk membuat SPEI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat SPEI:

  • Memiliki izin usaha yang masih berlaku
  • Terdaftar sebagai eksportir atau importir pada Kementerian Perdagangan Indonesia
  • Memiliki NPWP dan SIUP
  • Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LHS) jika bergerak di bidang makanan dan minuman

Selain persyaratan di atas, setiap jenis SPEI juga memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Misalnya, SPEB harus menyertakan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika barang yang diekspor adalah produk makanan atau obat-obatan.

Cara Membuat Surat Izin Ekspor Impor

Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk membuat SPEI. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mengisi formulir permohonan SPEI
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SIUP, NPWP, dan Izin Usaha
  3. Membayar biaya administrasi
  4. Mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang, misalnya Kementerian Perdagangan atau KADIN
  5. Menunggu penerbitan SPEI

Waktu penerbitan SPEI bervariasi tergantung pada jenis SPEI dan kompleksitas permohonan. Namun, secara umum penerbitan SPEI membutuhkan waktu 3-7 hari kerja.

Kesimpulan

Surat izin ekspor impor (SPEI) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan luar negeri. Ada beberapa jenis SPEI yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan setiap jenis memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk membuat SPEI, perusahaan harus memenuhi persyaratan umum dan mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang.

  Bea Masuk Impor 2018
admin