Surat Izin CITES

Nisa

Surat Izin CITES
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Izin CITES Perdagangan satwa dan tumbuhan langka secara internasional memerlukan regulasi yang ketat untuk menjaga kelestarian spesies yang terancam punah. Salah satu mekanisme utama yang digunakan secara global adalah CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yaitu konvensi internasional yang mengatur perdagangan spesies flora dan fauna yang dilindungi.

Di Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tinggi, penerapan peraturan CITES menjadi sangat penting. Surat Izin CITES berfungsi sebagai dokumen legal yang memastikan bahwa perdagangan, baik impor maupun ekspor, dilakukan secara sah dan tidak merusak populasi spesies langka. Dengan memahami peran dan prosedur pengurusan Surat Izin CITES, individu maupun institusi dapat menjalankan aktivitas perdagangan atau penelitian flora dan fauna secara aman, legal, dan bertanggung jawab.

Pengertian Surat Izin CITES

Surat Izin CITES adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa perdagangan, impor, atau ekspor spesies flora dan fauna yang dilindungi sesuai dengan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Surat izin ini wajib dimiliki oleh individu, lembaga, atau perusahaan yang melakukan kegiatan seperti:

  1. Ekspor satwa atau tumbuhan langka ke luar negeri.
  2. Impor spesies yang termasuk dalam daftar CITES dari negara lain.
  3. Re-ekspor spesies yang sebelumnya telah diimpor.
  4. Penelitian atau pameran internasional yang melibatkan spesies terancam punah.

Tujuannya adalah untuk melindungi spesies dari perdagangan ilegal, menjaga kelestarian alam, dan memastikan kegiatan tersebut sah secara hukum.

Jenis Surat Izin CITES

Surat Izin CITES terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan tujuan dan jenis spesies yang diperdagangkan. Berikut penjelasannya:

CITES Export Permit (Izin Ekspor)

  • Digunakan ketika mengekspor spesies flora atau fauna yang termasuk daftar CITES ke luar negeri.
  • Memastikan ekspor dilakukan secara legal dan tidak merusak populasi spesies.
  • Contoh: Ekspor kayu gaharu, burung beo, atau anggrek langka dari Indonesia ke negara lain.

CITES Import Permit (Izin Impor)

  • Diperlukan untuk mengimpor spesies CITES dari negara lain ke Indonesia.
  • Tujuan: Memastikan spesies yang diimpor sah secara hukum dan sesuai regulasi konservasi.
  • Contoh: Impor ikan hias langka atau tanaman anggrek dari luar negeri untuk koleksi penelitian.

CITES Re-export Permit (Izin Re-ekspor)

  • Digunakan bila spesies sebelumnya telah diimpor dan ingin diekspor kembali ke negara lain.
  • Contoh: Re-ekspor burung beo yang sebelumnya diimpor untuk pameran internasional.

CITES Introduction from the Sea Permit (Izin Pengenalan dari Laut)

  • Khusus untuk spesies yang ditangkap dari laut internasional.
  • Contoh: Pengiriman teripang atau ikan hias langka yang berasal dari perairan internasional.

Izin untuk Keperluan Penelitian atau Pameran (Research or Exhibition Permit)

  • Digunakan untuk kegiatan non-komersial seperti penelitian ilmiah, pendidikan, atau pameran internasional.
  • Memastikan spesies yang digunakan tetap dilindungi dan aktivitas sesuai regulasi.

Dasar Hukum dan Regulasi Surat Izin CITES

Surat Izin CITES di Indonesia diatur oleh regulasi internasional dan nasional untuk menjamin perdagangan spesies flora dan fauna yang dilindungi legal dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum Internasional

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) 1973

  • Merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies flora dan fauna yang terancam punah.
  • Tujuan: Melindungi spesies dari perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestariannya.
  • Setiap negara anggota wajib mengeluarkan izin (permit) bagi perdagangan spesies CITES.

Dasar Hukum Nasional (Indonesia)

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Mengatur perlindungan flora dan fauna, serta tindakan hukum terhadap perdagangan ilegal.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa

Menetapkan jenis spesies yang dilindungi dan mekanisme izin untuk perdagangan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait CITES

Menjabarkan prosedur pengajuan dan penerbitan Surat Izin CITES di Indonesia.

Fungsi Regulasi

  • Menjamin perdagangan spesies dilakukan secara legal dan terkendali.
  • Melindungi spesies dari ancaman kepunahan akibat perdagangan ilegal.
  • Memberikan kepastian hukum bagi eksportir, importir, dan pihak yang melakukan penelitian.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Surat Izin CITES

Pengurusan Surat Izin CITES memerlukan persiapan dokumen lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar. Dokumen dan syarat ini berbeda sedikit tergantung jenis izin (ekspor, impor, re-ekspor, atau untuk penelitian), tetapi secara umum meliputi:

Identitas Pemohon

  • Individu: Fotokopi KTP, paspor, atau dokumen identitas resmi lainnya.
  • Perusahaan/Institusi: Fotokopi akta pendirian, SIUP/TDP, NPWP, dan surat kuasa bila diurus oleh pihak ketiga.

Dokumen Spesies

  • Bukti Kepemilikan Sah: Misalnya sertifikat asal dari kebun binatang, kolektor resmi, atau eksportir yang sah.
  • Identifikasi Spesies: Nama ilmiah (latin), jumlah, ukuran/berat, kondisi fisik.
  • Lampiran CITES: Menunjukkan spesies termasuk Appendix I, II, atau III CITES.

Tujuan Perdagangan atau Pemanfaatan

Informasi jelas mengenai tujuan penggunaan spesies, misalnya:

  • Ekspor/impor untuk perdagangan resmi.
  • Penelitian ilmiah.
  • Pameran edukasi atau konservasi.

Formulir Permohonan Resmi

Formulir pengajuan Surat Izin CITES yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal KSDAE atau instansi berwenang lainnya.

Dokumen Pendukung Lainnya

  • Surat rekomendasi dari lembaga terkait (jika diperlukan).
  • Dokumen karantina atau sertifikat kesehatan satwa/tumbuhan (jika terkait).
  • Izin tambahan sesuai regulasi lokal atau negara tujuan (misal izin ekspor ke negara tertentu).

Ketentuan Tambahan

  • Semua dokumen harus asli atau legalisasi resmi.
  • Pemohon disarankan untuk menyiapkan dokumen dalam format digital dan fisik.

Proses Pengajuan Surat Izin CITES

Pengurusan Surat Izin CITES memerlukan beberapa tahap untuk memastikan perdagangan atau pemanfaatan spesies flora dan fauna dilindungi sesuai aturan internasional dan nasional. Berikut alurnya:

Persiapan Dokumen

  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan: identitas pemohon, dokumen spesies, formulir permohonan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pastikan dokumen lengkap, valid, dan sesuai dengan persyaratan jenis izin yang diajukan (ekspor, impor, re-ekspor, atau penelitian).

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan ke instansi berwenang, biasanya:

  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
  • Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan (tergantung jenis spesies)

Pengajuan bisa dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi/portal resmi jika tersedia.

Verifikasi dan Pemeriksaan

Petugas akan memeriksa:

  • Kelengkapan dokumen.
  • Keaslian dan legalitas spesies.
  • Kesesuaian dengan lampiran CITES (Appendix I, II, atau III).

Dalam beberapa kasus, dilakukan pemeriksaan fisik spesies sebelum izin diterbitkan.

Penerbitan Surat Izin

  • Jika semua persyaratan terpenuhi, instansi berwenang akan menerbitkan Surat Izin CITES.
  • Surat ini mencantumkan informasi pemohon, spesies, jumlah, tujuan, dan masa berlaku izin.

Penggunaan Surat Izin

  • Surat Izin CITES harus dibawa saat melakukan kegiatan perdagangan atau pemanfaatan spesies.
  • Petugas bea cukai dan karantina akan memeriksa izin ini saat ekspor/impor.
  • Pemegang izin wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat, termasuk tujuan penggunaan dan jumlah spesies.

Keunggulan Contoh Izin CITES PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menyediakan layanan pengurusan Surat Izin CITES secara profesional dan legal. Beberapa keunggulan yang menonjol antara lain:

Proses Cepat dan Efisien

  • Tim PT. Jangkar Global Groups membantu klien menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat.
  • Mengurangi risiko dokumen kurang lengkap yang bisa menyebabkan penundaan penerbitan izin.

Legal dan Terpercaya

  • Semua pengurusan dilakukan sesuai regulasi CITES dan peraturan nasional Indonesia.
  • Menjamin izin yang diterbitkan sah secara hukum dan dapat digunakan untuk perdagangan legal atau kegiatan penelitian.

Pendampingan Profesional

  • Klien didampingi oleh tim berpengalaman dari awal hingga akhir proses pengajuan.
  • Termasuk verifikasi dokumen, koordinasi dengan instansi berwenang, dan pengecekan spesies yang akan diperdagangkan.

Panduan Lengkap Penggunaan Izin

  • Setelah izin diterbitkan, PT. Jangkar Global Groups memberikan panduan praktis tentang cara menggunakan izin, termasuk saat ekspor, impor, atau re-ekspor spesies.
  • Memastikan klien mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Surat Izin CITES.

Solusi Lengkap untuk Berbagai Jenis Spesies

  • Layanan mencakup berbagai jenis spesies flora dan fauna yang termasuk Appendix I, II, dan III CITES.
  • Mendukung ekspor, impor, re-ekspor, dan pemanfaatan non-komersial seperti penelitian atau pameran edukatif.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa