Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Indonesia – Demokrasi dalam istilah sederhananya sering diartikan sebagai rakyat, oleh rakyat serta untuk rakyat. Dengan begitu aktualitas demokrasi di dalam sebuah Negara sendiri terdapatnya kedaulatan rakyat. Hal ini ialah semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan serta kemakmuran untuk rakyat. praktik bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia terlihat jelas melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. HAM DI DALAM PERANAN HUKUM DAN JUGA ADVOKAT
Yang berjumlah penduduknya terbesar didunia dengan dibagian urutan keempat bagi negara yang berkependudukan terbesar serta menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam sebuah praktiknya, Negara Indonesia mempercayai sistem presidensial, tetapi dalam praktiknya malah terlalu dekat dengan sistem Parlementer.
Yang dibuktikan dalam tahun 2010-2011 yang sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktik perpolitikan di Indonesia serta dianggap mengganggu pemerintahan. HAM (Hak Asasi Manusia) serta Demokrasi adalah konsepsi kemanusaiaan serta relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia.
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Indonesia
Sama juga dengan lihat hukum tersebut dengan arti ubi societas ibi ius. Dapat disebutkan jika sebetulnya HAM terdapat pada kehadiran manusia yang melahirkan demokrasi yang sebetulnya.
Konsepsi HAM serta demokrasi bisa di melacak dengan teologis berbentuk relativitas manusia serta kemutlakan Tuhan. Resikonya, tidak ada manusia yang dipandang, hanya karena satu yang mutlak serta sempurna facie, yakni Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang di buat oleh tuhan benar-benar pahami jika dia ialah mahluk tuhan yang harus menghargai sama-sama ciptaan tuhan.
Oleh karenanya, dengan sendirinya demokrasi akan maju sebab refleksi dari perkembangan demokrasi ialah pernyataan serta peghormatan HAM yang di dapatkan dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia di buat oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang jamin derajatnya jadi manusia.
Hak-hak berikut yang selanjutnya di sebutkan dengan hak asasi manusia, yakni hak yang di dapat semenjak kelahirannya jadi manusia yang di sebut anugerah Sang Pencipta. Konsepsi demokrasilah yang memberi landasan serta proses kekuasaan berdasar prinsip kesamaan serta kesederajatan manusia. Ini tersangkut kemandirian manusia jadi mahluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri.
Demokrasi
Bila demokrasi ialah mengerti kemauan utama manusia, karena itu paling tidak dia harus mengerti HAM (Hak Asasi Manusia) terlebih dulu. Sebab perkembangan demokrasi didasari atas penghormatan hak yang inheren jadi manusia.Berdasar pada teori kontrak sosial, untuk penuhi hak-hak setiap manusia mustahil diraih oleh semasing orang dengan perorangan, tapi harus bersama.
Perihal ini pula yang mengilhami HAM (Hak Asasi Manusia) terkait erat dengan demokrasi. Yang diawali dari sesamaan kebutuhan manusia dan dibuatkan hukum serta persetujuan. Kesepakata itu tentunya dimualai dari menghormati diri kita jadi manusia. Dengan menghormati diri kita jadi manusia paling tidak bisa diharuskan untuk menghormati martabat manusia yang lain disitulah HAM (Hak Asasi Manusia) tercipta dan jadikan dasar memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM (Hak Asasi Manusia) serta demokrasi dalam perubahannya benar-benar berkaitan dengan konsepsi negara hukum. Dalam satu negara hukum, sebenarnya yang menyuruh ialah hukum, bukan manusia. Jelas jika Indonesia ialah Negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan begitu HAM (Hak Asasi Manusia) juga harus di tata degan hukum.
Jadi hukum yang di pakai jadi instrumen dalam penegakan HAM (Hak Asasi Manusai) yang di pakai jadi ukuran bagaimana demokrasi di kerjakan. Di luar itu, prinsip demokrasi menjamin mengikut sertakan warga dalam proses pemungutan ketetapan, hingga tiap ketentuan perundang-undangan yang di aplikasikan serta di tegakkan betul-betul menggambarkan perasaan keadilan warga.
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Indonesia
Sesuai ide HAM yaitu penghormatan jadi insane manusia, pada suatu Negara masyarakat Negara ialah individu manusia yang mempunyai hak. Hak itu terhitung hak di dengarkan suaranya lewat DPR. Jadi perasaan keadilan warga di dengarkan serta prinsip demokrasi memperantai serta jadi wadah.
Bila dirumuskan kembali, karena itu materi yang telah diadopsikan ke rumusan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi 27 materi tersebut:
1. Tiap orang memiliki hak untuk hidup dan memiliki hak mempertahankan hidup serta kehidupannya.
2. Tiap orang memiliki hak membuat keluarga serta melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang resmi.
3. Selanjutnya Tiap anak memiliki hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh serta berkembang dan memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
4. Tiap orang memiliki hak bebas dari perlakuan yang berbentuk diskriminatif atas dasar apa pun serta memiliki hak mendapatkan perlindungan pada perlakuan yang berbentuk diskriminatif itu.
5. Tiap orang bebas memeluk agama serta beribadat menurut agamanya, pilih pendidikan serta edukasi, memilih pekerjaan, pilih kewarganegaraan, pilih tempat tinggal di daerah negara serta meninggalkannya, dan memiliki hak kembali.
6. Tiap orang memiliki hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pemikiran serta sikap, sesuai hati nuraninya.
7. Tiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan opini.
8. Selanjutnya Tiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi serta memperoleh info untuk meningkatkan pribadi serta lingkungan sosialnya.
9. Selanjutnya Setiap perseorang berhak atas perlindungan dirinya, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta memiliki hak atas rasa aman serta ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak melakukan perbuatan suatu yang disebut hak asasi.
10. Tiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta memiliki hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
11. Tiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir serta batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik serta sehat dan memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
12. Tiap orang memiliki hak mendapatkan keringanan serta perlakuan khusus untuk mendapatkan peluang serta faedah yang sama untuk sampai kesamaan serta keadilan.
13. Tiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungkinkan peningkatan dirinya dengan utuh jadi manusia yang bermartabat.
Hak Pribadi
14. Tiap orang mempunyai hak pribadi serta hak punya itu tidak bisa di ambil pindah dengan sewenang-wenang oleh siapa saja.
15. Tiap orang memiliki hak meningkatkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, memiliki hak mendapatkan pendidikan serta memperoleh faedah dari ilmu dan pengetahuan serta tehnologi, seni serta budaya, untuk tingkatkan kualitas hidupnya serta untuk kesejahteraan umat manusia.
16. Selanjutnya Tiap orang memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya dengan kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa serta negaranya.
17. Tiap orang memiliki hak atas pernyataan, agunan, perlindungan, serta kejelasan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
18. Tiap orang memiliki hak untuk kerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil serta wajar dalam jalinan kerja.
Selanjutnya
19. Tiap orang memiliki hak atas status kewarganegaraan.
20. Negara, dalam kondisi apa pun, tidak bisa kurangi hak tiap orang untuk hidup, hak tidak untuk disiksa, hak kemerdekaan pemikiran serta hati nurani, hak beragama, hak tidak untuk di perbudak, hak untuk di sadari jadi pribadi di depan hukum, serta hak tidak untuk di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
21. Negara jamin penghormatan atas jati diri budaya serta hak warga tradisional sesuai dengan perkembangan jaman serta tingkat peradaban bangsa.
22. Negara junjung tinggi nilai-nilai norma serta kepribadian kemanusiaan yang di ajarkan oleh tiap agama, serta menjamin kemerdekaan masing-masing masyarakat untuk memeluk serta jalankan ajaran agamanya.
23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
24. Menegakkan hak asasi manusia yang sesuai dengan prinsip negara yang demokratis, maka penerapan hak asasi manusia harus terjamin, di tata serta di tuangkan dalam ketentuan perundang-undang.
25. Untuk menjamin penerapan Pasal 4 ayat (5) tertera di atas, di buat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berbentuk independen menurut ketetapan yang di tata dengan undang-undang.
26. Selanjutnya Tiap orang harus menghargai hak asasi manusia orang dalam teratur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
27. Selanjutnya Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib patuh kepada pembatasan yang di tetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud seolah-olah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, serta keterdiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.