Multiple Visit Visa Cannot Be Extended

Adi

Updated on:

Multiple Visit Visa Cannot Be Extended
Direktur Utama Jangkar Goups

Kenapa Multiple Visit Visa Tidak Bisa Di perpanjang?

Multiple Visit Visa – Banyak orang yang mengunjungi Indonesia ingin menikmati keindahan alamnya, mencicipi kuliner lokal, atau menghadiri berbagai acara internasional yang di gelar di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum pergi ke Indonesia, salah satunya adalah masalah visa. Visa kunjungan berganda adalah salah satu jenis visa yang sering di Pilih oleh para wisatawan. Namun, ada kabar buruk bagi mereka yang memilih jenis visa ini: visa kunjungan berganda tidak bisa di perpanjang. Visa Kunjungan Adalah

Visa kunjungan berganda adalah jenis visa yang memungkinkan para wisatawan untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari per kunjungan dan dapat di gunakan untuk masuk ke Indonesia sebanyak dua kali dalam waktu 6 bulan. Namun, ketika masa tinggal 60 hari sudah berakhir, para pemegang visa ini tidak dapat memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia. Urus Visa Saudi Arabia : Panduan Untuk Mendapatkan Visa

Kenapa Multiple Visit Visa Tidak Bisa Di perpanjang

Aturan Multiple Visit Visa

Hal ini di Atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 38 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa “Orang asing yang memperoleh izin tinggal kunjungan untuk beberapa kali kedatangan tidak di berikan perpanjangan izin tinggal”.

  Visa Kerja Perancis Untuk Sektor Penyiaran Radio

Artinya, meskipun Anda masih ingin tinggal di Indonesia setelah masa tinggal 60 hari berakhir, Anda tidak dapat memperpanjang visa kunjungan berganda Anda. Anda harus keluar dari Indonesia dan membuat permohonan baru untuk mendapatkan visa kunjungan berganda jika ingin kembali ke Indonesia.

Bagaimana Cara Memperpanjang Multiple Visit Visa?

Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, visa kunjungan berganda tidak dapat di perpanjang. Para pemegang visa ini harus meninggalkan Indonesia setelah masa tinggal 60 hari berakhir dan membuat permohonan baru jika ingin kembali ke Indonesia.

Jika Anda membutuhkan visa untuk tinggal lebih lama dari 60 hari, Anda bisa memilih jenis visa lain seperti visa sosial budaya atau visa pelajar. Visa sosial budaya memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat di perpanjang hingga 6 bulan. Sedangkan visa pelajar memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun dan dapat di perpanjang hingga 5 tahun.

Namun, untuk mendapatkan visa sosial budaya atau visa pelajar, Anda harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pihak imigrasi Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi surat sponsor, surat undangan, biaya pengajuan, dan dokumen-dokumen lainnya.

  Apa Itu Fungsi Visa Kerja?

Multiple Visit Visa: Apa Saja Sanksi Jika Melanggar Aturan Visa?

Jika Anda melanggar aturan visa, Anda dapat menghadapi sanksi berupa deportasi dan di larang masuk ke Indonesia dalam waktu yang di tentukan. Selain itu, Anda juga dapat di jatuhi denda atau tindakan hukum lainnya.

Jika Anda memiliki visa kunjungan berganda dan ingin tinggal lebih lama di Indonesia, jangan mencoba untuk memperpanjang visa tersebut. Sebaiknya pilih jenis visa lain yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan patuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana Cara Memperpanjang Multiple Visit Visa

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor