Sop Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja atau tinggal di luar negeri, mendaftar perguruan tinggi, atau mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian. Berikut ini adalah SOP pembuatan SKCK yang harus dipatuhi.

Persyaratan untuk Membuat SKCK

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK antara lain adalah:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dipenjara
  • Membawa dokumen identitas resmi seperti KTP atau paspor

Jika persyaratan di atas belum terpenuhi, maka pemohon tidak akan diberikan SKCK.

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut ini adalah prosedur pembuatan SKCK yang harus diikuti:

  1. Pemohon harus datang ke kantor kepolisian terdekat
  2. Membawa fotokopi dokumen identitas resmi seperti KTP atau paspor
  3. Membawa pas foto berwarna dan ukuran 4×6
  4. Mengisi formulir permohonan SKCK
  5. Melakukan sidik jari dan verifikasi data
  6. Membayar biaya pembuatan SKCK
  7. Menunggu SKCK jadi
  Meningkatkan Efisiensi dengan Waktu Pelayanan SKCK di Mabes Polri

SOP pembuatan SKCK ini harus diikuti dengan benar agar tidak mengalami kendala dalam proses pembuatan SKCK.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum waktu pembuatan SKCK adalah 1-3 hari kerja setelah sidik jari dan verifikasi data dilakukan. Jika terdapat kendala dalam proses verifikasi data, maka waktu pembuatan SKCK dapat memakan waktu lebih lama.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- hingga Rp. 50.000,-. Biaya pembuatan SKCK harus dibayar di muka agar proses pembuatan SKCK dapat dilakukan.

Cara Cek SKCK Online

Setelah SKCK jadi, pemohon dapat mengecek status SKCK melalui situs resmi kepolisian dengan cara:

  1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
  2. Masukkan nomor permohonan dan tanggal lahir
  3. Klik “Cari”

Jika SKCK sudah jadi, maka akan muncul status “Selesai”. Pemohon dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian tempat dia mengajukan permohonan.

  Apakah Mengurus SKCK Bisa Dimana Saja?

Kesimpulan

Demikianlah SOP pembuatan SKCK yang harus dipatuhi. Penting bagi pemohon untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK agar tidak mengalami kendala dalam proses pembuatan SKCK. Setelah SKCK jadi, pemohon juga dapat mengecek status SKCK secara online untuk memastikan bahwa SKCK sudah jadi.

admin