Cara Memperpanjang SKCK Yang Sudah Mati 6 Tahun

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus visa. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Jika SKCK sudah mati 6 tahun atau lebih, maka Anda perlu memperpanjangnya. Berikut adalah cara memperpanjang SKCK yang sudah mati 6 tahun.

Apa itu SKCK?

SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sudah pernah melakukan tindak pidana. SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus perizinan seperti SIM atau paspor.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka SKCK harus diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan ke kepolisian.

Kenapa SKCK Harus Diperpanjang?

SKCK harus diperpanjang karena masa berlakunya sudah habis. Jika Anda masih membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu, maka SKCK yang sudah mati 6 tahun atau lebih tidak akan diterima. Oleh karena itu, Anda perlu memperpanjang SKCK agar tetap valid dan dapat digunakan kembali.

  Buat SKCK di Jakarta Selatan

Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 6 Tahun

Berikut adalah cara memperpanjang SKCK yang sudah mati 6 tahun:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan
    Untuk memperpanjang SKCK, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti:
    – KTP asli dan fotokopi
    – SKCK asli yang sudah mati 6 tahun atau lebih
    – Surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
    – Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
    – Biaya administrasi
    Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Isi formulir permohonan SKCK
    Setelah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda perlu mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh dari website kepolisian atau diambil langsung di kantor kepolisian. Isi formulir dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data yang tertera pada KTP dan SKCK lama.
  3. Lengkapi data dengan sidik jari dan foto
    Setelah mengisi formulir, Anda perlu melengkapi data dengan sidik jari dan foto. Sidik jari diambil dengan cara dipindai menggunakan mesin sidik jari, sedangkan foto diambil langsung di kantor kepolisian.
  4. Tunggu proses verifikasi
    Setelah melengkapi data, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari kepolisian. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang Anda berikan benar dan tidak ada catatan kriminal yang terkait dengan nama Anda.
  5. Ambil SKCK yang baru
    Jika proses verifikasi sudah selesai, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian. SKCK yang baru ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.
  Jam Pelayanan SKCK

Biaya Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 6 Tahun

Biaya memperpanjang SKCK yang sudah mati 6 tahun bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, biasanya biaya administrasi berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

SKCK yang sudah mati 6 tahun atau lebih tidak dapat digunakan lagi. Oleh karena itu, jika Anda masih membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu, maka Anda perlu memperpanjangnya. Cara memperpanjang SKCK yang sudah mati 6 tahun cukup mudah, yang penting Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian.

Meta Keywords

admin