Dalam dunia kerja, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Namun, untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memiliki surat pengantar dari instansi atau lembaga yang memerlukan. Hal ini seringkali menjadi kendala bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu atau sulit mendapatkan surat pengantar tersebut. Namun, sekarang ini sudah ada layanan SKCK online tanpa surat pengantar yang memudahkan proses pengajuan SKCK. Bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasan berikut ini.
Apa itu SKCK Online Tanpa Surat?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK di perlukan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau untuk keperluan lainnya yang memerlukan pengecekan latar belakang seseorang.
Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online Tanpa Surat Pengantar?
Sebelum menjelaskan cara mengajukan SKCK online tanpa surat pengantar, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:
- WNI yang memiliki e-KTP dan sudah berusia 17 tahun ke atas.
- Belum pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau tindak pidana.
- Tidak dalam pengawasan kepolisian.
Berikut adalah cara mengajukan SKCK online tanpa surat pengantar:
1. Mengakses Website SKCK Online
Pertama-tama, buka situs resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/. Setelah itu, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru.
2. Melengkapi Data Pribadi
Kedua, Setelah berhasil membuat akun, lengkapi data diri seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, dan lain-lain. Jadi, Pastikan data yang di isi sesuai dengan data pada e-KTP.
3. Pembayaran Biaya Administrasi
Selanjutnya, Setelah melengkapi data pribadi, Anda akan di minta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000,- melalui bank yang telah di tentukan.
4. Verifikasi Biometrik
Selanjutnya, Setelah pembayaran berhasil, selanjutnya Anda akan di arahkan untuk melakukan verifikasi biometrik dengan cara memasukkan sidik jari dan foto wajah. Pastikan kualitas sidik jari dan foto wajah yang di ambil cukup jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mengambil SKCK
Terakhir, Setelah melakukan verifikasi biometrik, Surat Keterangan Catatan Kepolisian Anda akan segera di proses dan dapat di ambil dalam waktu 3-5 hari kerja di Polres terdekat yang telah di tentukan saat mengajukan permohonan.
Apa Keuntungan Mengajukan SKCK Online Tanpa Surat Pengantar?
Ada beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan dengan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian online tanpa surat pengantar, di antaranya:
- Praktis dan mudah di lakukan
- Tidak perlu repot mencari surat pengantar
- Lebih cepat di proses dan di ambil
- Biaya administrasi yang lebih murah
Kesimpulan SKCK Online Tanpa Surat Pengantar
SKCK online tanpa surat pengantar adalah solusi praktis bagi mereka yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian namun tidak memiliki surat pengantar. Sehingga Dengan proses yang mudah dan cepat, serta biaya administrasi yang lebih murah, mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian online tanpa surat pengantar bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menghemat waktu dan uang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups