SKCK Online Polresta Samarinda

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau mengurus administrasi lainnya. Bagi sebagian orang, mengurus SKCK bisa menjadi hal yang menyita banyak waktu dan tenaga. Namun, kini warga Samarinda bisa mengurus SKCK secara online melalui website resmi Polresta Samarinda.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan. SKCK sering dipersyaratkan dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengikuti seleksi menjadi aparatur sipil negara.

Dalam proses pengajuan SKCK, biasanya pemohon harus datang ke kantor polisi dan membawa berbagai dokumen, seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari RT/RW. Namun, dengan adanya layanan SKCK online, proses pengajuan bisa lebih mudah dan efisien.

Cara Mengurus SKCK Online di Polresta Samarinda

Bagi warga Samarinda yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi Polresta Samarinda di https://skck.polres-samarinda.com
  2. Pilih menu “Pengajuan SKCK Online”
  3. Isi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan pas foto
  4. Bayar biaya pengurusan SKCK melalui transfer bank
  5. Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian
  6. Jika pengajuan SKCK disetujui, pemohon bisa mencetak SKCK melalui website
  Surat SKCK Polos: Pentingnya Memiliki SKCK Tanpa Catatan Kriminal

Proses pengajuan SKCK online di Polresta Samarinda memakan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja. Biaya pengurusan SKCK adalah sebesar Rp 60.000,- per lembar.

Keuntungan Mengurus SKCK Online

Mengurus SKCK secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Proses pengajuan lebih mudah dan efisien, karena tidak perlu datang ke kantor polisi
  • Menghemat waktu dan tenaga, karena semua proses bisa dilakukan dari rumah
  • Tidak perlu mengantri dan menunggu lama di kantor polisi
  • Lebih aman dan terhindar dari kerumunan orang di tengah pandemi COVID-19

Syarat Mengurus SKCK Online di Polresta Samarinda

Untuk mengurus SKCK online di Polresta Samarinda, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki KTP atau KK yang berlaku
  • Memiliki pas foto dengan ukuran 4×6 cm
  • Memiliki email aktif untuk menerima konfirmasi pengajuan SKCK
  • Menyelesaikan pembayaran biaya pengurusan SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku

Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, pemohon bisa mengajukan SKCK online melalui website resmi Polresta Samarinda.

Kesimpulan

SKCK Online Polresta Samarinda adalah layanan pengurusan SKCK secara online yang bisa memudahkan warga Samarinda untuk mengurus administrasi. Proses pengajuan SKCK online di Polresta Samarinda lebih mudah dan efisien, serta bisa menghemat waktu dan tenaga. Syarat untuk mengurus SKCK online di Polresta Samarinda cukup mudah, asalkan pemohon memiliki KTP, pas foto, dan email aktif. Dengan adanya layanan SKCK online ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus administrasi dan terhindar dari kerumunan orang di tengah pandemi COVID-19.

  Mengurus Perpanjangan SKCK Online
admin