SKCK Mati Lebih Dari 2 Tahun, Apa Bisa Diperpanjang?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan riwayat hidup seseorang. SKCK ini biasanya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk mendaftar kuliah.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan SKCK, yaitu berapa lama SKCK tersebut berlaku dan apakah SKCK yang sudah mati lebih dari 2 tahun masih bisa diperpanjang?

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen resmi yang menunjukkan riwayat hidup seseorang dalam catatan kepolisian. SKCK ini biasanya digunakan sebagai syarat administratif dalam banyak hal, seperti untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, mendaftar kuliah, dan sebagainya.

SKCK harus diurus oleh orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan belum pernah dihukum penjara atau dijatuhi hukuman kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. SKCK juga harus diurus oleh orang yang belum pernah melakukan tindak pidana.

  Bentuk Kepala Lurus Belakang SKCK

Berapa Lama SKCK Berlaku?

SKCK yang diterbitkan kepolisian berlaku selama enam bulan sejak tanggal terbit. Artinya, jika kamu sudah memiliki SKCK dan ingin menggunakannya sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau mengurus visa, pastikan SKCK tersebut masih berlaku atau belum melewati batas waktu enam bulan sejak tanggal terbit.

Apa Sanksi Jika Menggunakan SKCK yang Sudah Tidak Berlaku?

Jika kamu menggunakan SKCK yang sudah tidak berlaku sebagai persyaratan administratif, maka permohonanmu dapat ditolak. Selain itu, kamu juga akan dikenakan sanksi administratif oleh pihak yang meminta persyaratan tersebut. Namun, jika kamu mengajukan permohonan SKCK baru, maka kamu tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Apakah SKCK yang Sudah Mati Lebih dari 2 Tahun Masih Bisa Diperpanjang?

SKCK yang sudah mati lebih dari 2 tahun tidak bisa diperpanjang. Jika kamu ingin memiliki SKCK baru, maka kamu harus mengajukan permohonan SKCK baru.

Namun, jika kamu sudah memiliki SKCK yang masih berlaku dan ingin menggunakannya sebagai persyaratan administratif, kamu tidak perlu mengajukan permohonan SKCK baru selama SKCK tersebut masih berlaku.

  Tempat Buat SKCK

Bagaimana Cara Mengurus SKCK?

Untuk mengurus SKCK, kamu bisa datang ke kantor kepolisian terdekat dan mengajukan permohonan pengurusan SKCK. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  • Fotokopi KTP;
  • Surat permohonan pengurusan SKCK;
  • Fotokopi bukti bayar biaya pengurusan SKCK;
  • Pas foto terbaru;
  • Persyaratan lain yang mungkin dibutuhkan oleh kepolisian.

Berapa Biaya Pengurusan SKCK?

Biaya pengurusan SKCK ditetapkan oleh masing-masing kepolisian. Namun, biaya pengurusan SKCK biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Conclusion

Dalam mempersiapkan persyaratan administratif yang dibutuhkan, kamu harus memperhatikan masa berlaku SKCK dan memastikan SKCK tersebut masih berlaku. Jangan sampai kamu menggunakan SKCK yang sudah tidak berlaku sebagai persyaratan administratif.

Jika SKCK kamu sudah mati lebih dari 2 tahun, maka kamu harus mengajukan permohonan SKCK baru. Namun, jika SKCK kamu masih berlaku, kamu tidak perlu mengajukan permohonan SKCK baru.

Untuk mengurus SKCK, kamu bisa datang ke kantor kepolisian terdekat dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biaya pengurusan SKCK ditetapkan oleh masing-masing kepolisian.

  Buat SKCK Online Di Medan
admin