Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK umumnya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, mengajukan visa atau izin tinggal di luar negeri, serta persyaratan lainnya.
Persyaratan Membuat SKCK di Bekasi
Berikut adalah persyaratan untuk membuat SKCK di Bekasi:
- Surat permohonan SKCK
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi AKTA lahir atau surat nikah (untuk menentukan nama)
- Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
Proses Pembuatan SKCK di Bekasi
Setelah persyaratan terpenuhi, seseorang dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi terdekat. Berikut adalah proses pembuatan SKCK di Bekasi:
- Pengajuan permohonan SKCK
- Pemeriksaan administrasi dan wawancara
- Pemeriksaan sidik jari
- Proses cetak SKCK
Waktu Pembuatan SKCK di Bekasi
Waktu pembuatan SKCK di Bekasi umumnya memakan waktu 2-3 hari kerja setelah proses wawancara dan pemeriksaan sidik jari selesai. Namun, terkadang waktu pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk serta kondisi kantor polisi setempat.
Biaya Pembuatan SKCK di Bekasi
Biaya pembuatan SKCK di Bekasi tergantung dari lokasi kantor polisi yang digunakan untuk pembuatan SKCK. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK di Bekasi berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Bekasi membutuhkan persyaratan dan proses tertentu. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti proses pembuatan SKCK dengan baik agar mendapatkan SKCK yang diperlukan dengan cepat dan lancar.