SKCK Mati 1 Tahun
Apa itu SKCK Mati 1 Tahun – SKCK Mati 1 Tahun
SKCK Mati 1 Tahun – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisi informasi mengenai rekam jejak seseorang dalam hal tindak pidana yang telah di lakukan atau di anggap berpotensi melanggar hukum.SKCK ini di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan visa, melamar pekerjaan, atau mengurus perizinan tertentu. Namun, ada kalanya yang kita miliki memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun.Nah, SKCK Mati 1 Tahun adalah istilah yang di gunakan untuk menyebut yang telah melewati masa berlakunya selama 1 tahun atau lebih. Hal ini membuat dokumen tersebut tidak sah lagi dan harus di perpanjang kembali agar tetap dapat di gunakan.
Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK Mati 1 Tahun – SKCK Mati 1 Tahun
Untuk memperpanjang Mati 1 Tahun, ada beberapa langkah yang harus di lakukan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Selanjutnya, Persiapkan dokumen-dokumen yang di perlukanSebelum memperpanjang SKCK, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti KTP, fotokopi SKCK lama, dan surat keterangan dari tempat tinggal.
2. Selanjutnya, Kunjungi kantor polisi terdekatLangkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggalmu. Carilah kantor polisi yang memiliki layanan SKCK agar kamu bisa memperpanjang dokumen tersebut.
3. Selanjutnya, Isi formulir permohonan SKCKDi kantor polisi, kamu akan di minta untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan kamu mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
4. Selanjutnya, Bayar biaya administrasiSetelah mengisi formulir, kamu akan di minta untuk membayar biaya administrasi. Besar biaya ini bervariasi tergantung dari wilayah tempat kamu mengajukan permohonan.
5. Selanjutnya, Sidik jari dan fotoSetelah membayar biaya administrasi, kamu akan di minta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto. Pastikan kamu mempersiapkan dirimu dengan baik sehingga hasilnya bisa bagus dan jelas.
6. Selanjutnya, Tunggu proses pengambilan SKCKSetelah melakukan pengambilan sidik jari dan foto, kamu hanya perlu menunggu beberapa hari agar proses pengambilan SKCK selesai. Setelah itu, kamu bisa mengambil dokumen tersebut di kantor polisi.
Baca Juga: Perpanjang SKCK Pindah Domisili
SKCK Mati 1 Tahun
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups