SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang

SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang – Jika Anda membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) namun sudah melewati masa berlakunya, apakah masih bisa di perpanjang? Jawabannya adalah iya, Anda masih bisa memperpanjang SKCK yang sudah mati satu bulan. Namun, apakah prosesnya sama seperti ketika Anda membuat SKCK yang baru? Berikut penjelasan mengenai SKCK mati 1 bulan dan apakah bisa di perpanjang. SKCK Kepolisian

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang SKCK mati 1 bulan dan apakah bisa di perpanjang, mari kita pahami dulu apa itu SKCK. SKCK merupakan surat yang di terbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya di gunakan sebagai syarat dalam melamar pekerjaan, pendidikan, hingga visa ke luar negeri.

  Syarat Perpanjang Kartu SKCK

Pada dasarnya, SKCK di bagi menjadi dua jenis, yaitu SKCK untuk kepentingan umum dan SKCK untuk kepentingan khusus. Selanjutnya, SKCK untuk kepentingan umum di terbitkan untuk kepentingan seperti melamar pekerjaan atau pendidikan, sedangkan SKCK untuk kepentingan khusus di terbitkan untuk kepentingan seperti visa ke luar negeri atau pengajuan izin usaha.

SKCK Mati 1 Bulan – SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang

SKCK Mati 1 Bulan - SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika SKCK sudah melewati masa berlakunya, SKCK tersebut di anggap mati atau tidak berlaku lagi. Namun, Anda masih bisa memperpanjang SKCK yang sudah mati 1 bulan.

Proses perpanjangan SKCK yang sudah mati 1 bulan sama seperti ketika Anda membuat SKCK yang baru. Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kantor kepolisian setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, fotokopi SKCK yang lama, dan surat pengantar.

Apakah SKCK yang Sudah Mati Lebih Sulit Di perpanjang?

Beberapa orang mungkin khawatir bahwa SKCK yang sudah mati akan sulit di perpanjang. Namun, sebenarnya proses perpanjangan SKCK yang sudah mati 1 bulan tidak lebih sulit daripada membuat SKCK yang baru.

  Bikin SKCK Apa Harus Sesuai Alamat KTP

Anda hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi yang biasanya sama dengan biaya pembuatan SKCK yang baru.

Bagaimana Jika SKCK Sudah Mati Lebih dari 1 Bulan?

Jika SKCK sudah mati lebih dari 1 bulan, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SKCK tersebut. Anda harus membuat SKCK yang baru dengan mengikuti prosedur yang sama seperti ketika Anda membuat SKCK yang pertama kali.

Memang sedikit merepotkan jika SKCK yang sudah mati lebih dari 1 bulan, namun ini tetap harus di lakukan jika Anda membutuhkan SKCK untuk kepentingan tertentu.

Kesimpulan SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang

Kesimpulan SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang

Jadi, apakah SKCK mati 1 bulan bisa di perpanjang? Jawabannya adalah iya, Anda masih bisa memperpanjang SKCK yang sudah mati 1 bulan dengan mengikuti prosedur yang sama seperti ketika membuat SKCK yang baru. Namun, jika SKCK sudah mati lebih dari 1 bulan, Anda harus membuat SKCK yang baru.

Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya administrasi saat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Terima kasih.

  Syarat Mengurus SKCK Medan

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor