Apa itu SKCK Mabes Polri?
SKCK Mabes Polri (Surat Keterangan Catatan Kepolisian tingkat Markas Besar Polri) adalah dokumen resmi tertinggi yang diterbitkan oleh Intelkam Polri untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang dalam skala nasional maupun internasional.
Berbeda dengan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, Polres, atau Polda, SKCK Mabes Polri memiliki kewenangan dan fungsi yang jauh lebih luas, terutama untuk urusan antarnegara.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjelaskan apa itu SKCK Mabes Polri:
Fungsi Utama (Urusan Internasional & Pejabat Negara)
SKCK ini biasanya menjadi syarat wajib bagi keperluan yang sifatnya formal di tingkat pusat atau luar negeri, seperti:
- Keperluan Luar Negeri: Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi (pindah kewarganegaraan), serta adopsi anak bagi WNA.
- Pendidikan & Kunjungan: WNI yang akan sekolah atau melakukan kunjungan resmi ke luar negeri.
- Visa: Pengurusan visa tertentu yang mensyaratkan bukti catatan kepolisian tingkat nasional.
- Pejabat Negara: Pencalonan pejabat negara di tingkat pusat (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, atau lembaga pemerintah pusat).
Lokasi Penerbitan
SKCK ini hanya dapat diterbitkan di satu tempat di Indonesia, yaitu di Gedung Baintelkam Polri, Mabes Polri, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Meskipun pendaftarannya bisa dilakukan secara online, verifikasi berkas fisik dan pengambilan surat tetap dilakukan di lokasi tersebut.
Perbedaan dengan Tingkat Lainnya
Meskipun format suratnya terlihat mirip, cakupan verifikasi datanya berbeda:
- Polsek/Polres: Fokus pada urusan lokal seperti melamar pekerjaan swasta atau CPNS tingkat daerah.
- Polda: Untuk urusan tingkat provinsi, seperti bekerja di luar negeri atau menjadi notaris.
- Mabes Polri: Mencakup seluruh data kriminalitas di seluruh wilayah Indonesia dan diakui secara internasional untuk keperluan diplomatik/imigrasi negara lain.
Masa Berlaku dan Biaya
- Masa Berlaku: Sama seperti SKCK lainnya, berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Biaya (PNBP): Berdasarkan aturan terbaru, biaya penerbitan adalah Rp30.000 (tidak termasuk biaya legalisir atau administrasi tambahan jika menggunakan jasa perwakilan).
Dokumen Persyaratan (Kategori Diwakilkan)
Dalam pengurusan SKCK Mabes Polri yang diwakilkan, kelengkapan dokumen adalah kunci utama karena petugas akan melakukan verifikasi ketat terhadap keabsahan wewenang yang diberikan.
Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang harus disiapkan secara terstruktur:
Dokumen Identitas Utama Pemohon
Pihak yang mewakili wajib membawa salinan (fotokopi) dari dokumen asli milik pemohon:
- Fotokopi KTP: Pastikan masih berlaku. Jika pemohon berada di luar negeri, bisa melampirkan fotokopi Paspor sebagai identitas utama.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Digunakan untuk verifikasi data domisili dan hubungan keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir: Jika tidak ada, bisa digantikan dengan Fotokopi Ijazah Terakhir (untuk memastikan kesesuaian nama dan tempat tanggal lahir).
- Fotokopi Paspor: Wajib dilampirkan karena SKCK tingkat Mabes Polri umumnya digunakan untuk keperluan luar negeri.
Dokumen Khusus Perwakilan (Penting)
Ini adalah berkas tambahan yang membuktikan bahwa pengurusan ini resmi dan sah secara hukum:
- Surat Kuasa Asli: * Wajib ditandatangani oleh pemohon di atas Meterai Rp10.000.
- Jika pemohon di luar negeri, sangat disarankan Surat Kuasa ini dilegalisir oleh KBRI/KJRI setempat agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
- Fotokopi Identitas Penerima Kuasa: KTP orang yang datang mewakili ke Mabes Polri (penerima kuasa juga harus membawa KTP aslinya saat verifikasi).
Rumus Sidik Jari (Fingerprint)
Ini adalah komponen yang paling sering ditanyakan jika pemohon tidak hadir:
- Jika Pemohon di Indonesia: Melakukan sidik jari di Polres terdekat, lalu formulir rumus sidik jarinya diberikan kepada perwakilan.
- Jika Pemohon di Luar Negeri: Pemohon harus mendatangi KBRI/KJRI untuk melakukan pengambilan sidik jari secara manual. Hasil rekaman sidik jari tersebut dikirimkan ke Indonesia untuk diserahkan ke loket Mabes Polri.
Pas Foto Terbaru
Ketentuan foto untuk SKCK sangat kaku, pastikan sesuai kriteria berikut:
- Ukuran: 4 x 6 (sebanyak 6 lembar).
- Latar Belakang: Warna Merah.
- Ketentuan: Berpakaian sopan dan berkerah. Tidak boleh memakai kacamata, penutup kepala (kecuali jilbab), dan wajah harus terlihat jelas (telinga terlihat bagi yang tidak berjilbab).
Bukti Pendaftaran Online
Lembar Barcode/Nomor Registrasi: Sebelum perwakilan datang ke kantor, pemohon harus sudah mengisi formulir di aplikasi Portal Presisi atau situs resmi Polri dan mengirimkan bukti pendaftarannya kepada perwakilan untuk dicetak.
Ringkasan Ceklis Dokumen (Tabel)
| Jenis Dokumen | Status | Keterangan |
| KTP/Paspor Pemohon | Fotokopi | Identitas utama |
| Kartu Keluarga | Fotokopi | Data domisili |
| Akta Lahir/Ijazah | Fotokopi | Verifikasi nama |
| Surat Kuasa | Asli | Bermeterai Rp10.000 |
| KTP Penerima Kuasa | Fotokopi | Identitas yang mewakili |
| Rumus Sidik Jari | Asli/Fotokopi | Dari Polres/KBRI |
| Pas Foto 4×6 | Fisik | Latar merah, 6 lembar |
Tips Tambahan: Pastikan nama yang tertera di seluruh dokumen (KTP, Paspor, dan Akta Lahir) sama persis. Jika terdapat perbedaan satu huruf saja, petugas biasanya akan meminta surat keterangan beda nama dari kelurahan.
Alur Prosedur Pengurusan
Alur prosedur pengurusan SKCK Mabes Polri yang diwakilkan memerlukan koordinasi yang baik antara Pemohon (yang membutuhkan SKCK) dan Penerima Kuasa (yang datang ke kantor polisi).
Berikut adalah langkah-langkah sistematisnya:
Pendaftaran Online (Oleh Pemohon)
Sebelum perwakilan datang ke kantor, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu secara daring.
- Akses: Melalui aplikasi Portal Presisi (tersedia di Playstore/Appstore).
- Pengisian Data: Masukkan data pribadi sesuai KTP/Paspor, riwayat pendidikan, dan riwayat ciri fisik.
- Pilih Kesatuan: Pastikan memilih Mabes Polri sebagai tempat pengambilan (bukan Polres atau Polda).
- Dapatkan Barcode: Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa Barcode atau Nomor Registrasi. Bukti ini harus dikirimkan (file/foto) kepada perwakilan.
Pembayaran Biaya PNBP
Metode: Pembayaran dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau metode pembayaran non-tunai lainnya yang tersedia di aplikasi setelah registrasi online berhasil.
Penting: Simpan bukti bayar karena akan dilampirkan bersama berkas fisik.
Persiapan dan Pengiriman Berkas Fisik
- Pemohon mengumpulkan semua dokumen persyaratan (KTP, KK, Akta Lahir, Paspor, Rumus Sidik Jari, Pas Foto, dan Surat Kuasa) dan mengirimkannya kepada pihak yang mewakili di Jakarta.
- Catatan: Pastikan Surat Kuasa sudah ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
Kedatangan ke Mabes Polri (Oleh Perwakilan)
Penerima kuasa mendatangi lokasi:
- Lokasi: Gedung Baintelkam Polri, Mabes Polri (Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan).
- Waktu: Senin – Jumat (Jam operasional 08.00 – 15.00 WIB). Disarankan datang pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB.
- Pakaian: Perwakilan wajib berpakaian rapi, berkerah, dan memakai sepatu (dilarang memakai kaos oblong atau sandal).
Verifikasi dan Pencetakan
Di lokasi, perwakilan melakukan langkah berikut:
- Menyerahkan Bukti Pendaftaran Online (Barcode) dan Bukti Bayar.
- Menyerahkan seluruh berkas fisik dan Surat Kuasa kepada petugas di loket verifikasi.
- Petugas akan memeriksa kecocokan data antara input online dengan dokumen fisik.
- Jika data dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan memproses pencetakan SKCK.
Pengambilan SKCK
Estimasi Waktu: Jika tidak ada kendala data, SKCK biasanya terbit dalam waktu 30 – 60 menit setelah berkas diverifikasi.
- Pengecekan: Perwakilan wajib memeriksa kembali nama, tanggal lahir, dan data lainnya pada SKCK yang baru dicetak sebelum meninggalkan loket.
- Legalisir: Jika memerlukan legalisir, perwakilan bisa langsung meminta petugas untuk melegalisir salinan SKCK tersebut (biasanya diberikan 5 lembar).
Ringkasan Alur dalam Tabel:
| Siapa yang Bertugas? | Langkah |
| Pemohon | Registrasi Online & Bayar PNBP |
| Pemohon | Kirim berkas fisik + Surat Kuasa ke Perwakilan |
| Perwakilan | Datang ke loket Mabes Polri Jakarta Selatan |
| Perwakilan | Verifikasi berkas di loket |
| Petugas Polri | Cetak SKCK & Legalisir |
Ketentuan Khusus bagi WNI di Luar Negeri
Bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, pengurusan SKCK Mabes Polri memiliki tantangan tersendiri karena adanya faktor jarak dan perbedaan yurisdiksi hukum. Mabes Polri memberikan kompensasi berupa prosedur khusus agar dokumen ini tetap bisa diterbitkan tanpa pemohon harus pulang ke Indonesia.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:
Prosedur Rumus Sidik Jari (Krusial)
Ini adalah kendala paling umum. Karena pemohon tidak bisa hadir di lokasi untuk memindai sidik jari secara digital, maka langkah yang harus dilakukan adalah:
- Ke KBRI/KJRI: Pemohon mendatangi kantor perwakilan RI setempat (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal) untuk melakukan pengambilan sidik jari secara manual oleh petugas fungsi teknis Polri atau pejabat konsuler.
- Dokumen Hasil: Pemohon akan mendapatkan kartu sidik jari (biasanya formulir AK-23). Dokumen fisik inilah yang harus dikirimkan via pos ke perwakilan di Indonesia untuk diserahkan ke Mabes Polri.
Legalisasi Surat Kuasa
Surat kuasa dari luar negeri memiliki kedudukan hukum yang berbeda.
- Wajib Legalisasi: Agar Surat Kuasa dianggap sah oleh petugas Mabes Polri, surat tersebut harus ditandatangani oleh pemohon dan dilegalisasi oleh KBRI/KJRI setempat.
- Fungsi: Legalisasi ini menjadi bukti otentik bagi Polri bahwa pemohon memang benar-benar berada di luar negeri dan memberikan kuasa secara sadar.
Dokumen Identitas Pengganti KTP
Seringkali masa berlaku KTP WNI di luar negeri habis atau KTP fisiknya tertinggal di Indonesia.
- Paspor sebagai Identitas Utama: Bagi WNI di luar negeri, fotokopi Paspor (halaman identitas) adalah dokumen wajib dan utama.
- Visa/Izin Tinggal: Sertakan fotokopi visa atau residence permit (izin tinggal) di negara tersebut sebagai bukti pendukung keberadaan pemohon di luar negeri.
Pengiriman Berkas ke Indonesia
Karena Mabes Polri membutuhkan berkas fisik (terutama Pas Foto asli dan Surat Kuasa asli), pemohon harus:
- Mengirimkan semua dokumen melalui jasa kurir internasional (DHL, FedEx, dll) ke alamat perwakilan yang ditunjuk di Indonesia.
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum dikirim untuk menghindari biaya kirim ulang yang mahal.
Ketentuan Apostille (Baru & Penting)
Sejak Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, pengurusan SKCK untuk luar negeri kini seringkali berlanjut ke tahap legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Jika negara tujuan pemohon termasuk negara anggota Apostille, setelah SKCK terbit, perwakilan di Jakarta harus mengurus Sertifikat Apostille di Kemenkumham agar SKCK tersebut diakui secara internasional tanpa perlu legalisasi di Kedutaan asing lagi.
Ceklis Khusus WNI Luar Negeri
| Dokumen | Ketentuan Khusus | | :— | :— | | Surat Kuasa | Harus ada cap/stempel legalisasi KBRI/KJRI. | | Sidik Jari | Manual dari KBRI/KJRI atau Kepolisian lokal yang dilegalisir. | | Pas Foto | Fisik asli (bukan hasil print rumahan), latar belakang merah. | | Kontak | Pemohon harus tetap aktif di nomor WhatsApp untuk verifikasi jika petugas menelepon. |
Tips Tambahan: Jika pemohon berada di negara yang sangat jauh, disarankan untuk meminta perwakilan di Indonesia melakukan legalisir SKCK dalam jumlah yang cukup (misal 5-10 lembar) di Mabes Polri sekaligus saat pengambilan, untuk menghindari pengurusan ulang di kemudian hari.
Tips Penting agar Pengajuan Lancar
Agar proses pengurusan SKCK Mabes Polri yang diwakilkan tidak mengalami kendala atau penolakan di loket, berikut adalah tips strategis yang dapat Anda masukkan ke dalam artikel Anda.
Tips ini disusun berdasarkan pengalaman umum dan aturan ketat di lingkungan Baintelkam Polri.
Pastikan Konsistensi Data (Prinsip “Satu Huruf”)
Penyebab utama penundaan adalah perbedaan data antar dokumen. Petugas akan sangat teliti dalam mencocokkan:
Nama dan Tempat Tanggal Lahir: Pastikan nama di KTP, Paspor, dan Akta Kelahiran sama persis.
Contoh: Jika di KTP tertulis “Mohammad” tapi di Paspor “Muhammad”, petugas mungkin akan meminta Surat Keterangan Beda Nama dari Kelurahan/Disdukcapil.
Standar Foto yang Ketat
Jangan meremehkan ketentuan pas foto. Mabes Polri sering menolak foto jika:
- Bukan Foto Studio: Foto hasil edit aplikasi HP atau selfie yang dipotong biasanya ditolak karena resolusinya rendah.
- Pakaian: Wajib memakai kemeja berkerah (bukan kaos/polo shirt).
- Aksesoris: Tidak boleh memakai kacamata, topi, atau cadar (untuk keperluan identifikasi wajah secara penuh).
- Telinga: Bagi yang tidak berjilbab, telinga harus terlihat jelas.
Persiapan “Surat Kuasa” yang Kuat
Jika diwakilkan, Surat Kuasa adalah “nyawa” dari pengajuan Anda.
- Meterai: Wajib menggunakan meterai Rp10.000 yang terbaru.
- Tanda Tangan: Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai.
- Legalisasi KBRI: Khusus pemohon di luar negeri, tanpa cap dari KBRI/KJRI di Surat Kuasa, kemungkinan besar berkas akan ditolak karena keabsahannya diragukan.
Datang Lebih Awal (Strategi Waktu)
Gedung Baintelkam Mabes Polri melayani banyak orang setiap harinya.
- Jam Operasional: Meskipun buka jam 08.00, antrean seringkali sudah terbentuk sejak jam 07.00.
- Target Selesai: Jika perwakilan datang sebelum jam 09.00, peluang SKCK selesai di hari yang sama sangat besar.
Pakaian Perwakilan (Dress Code)
Karena ini adalah lingkungan Markas Besar Kepolisian, perwakilan yang datang wajib:
- Memakai kemeja rapi (bukan kaos).
- Memakai celana panjang kain/jeans rapi (bukan celana pendek atau celana sobek-sobek).
- Memakai sepatu (dilarang keras menggunakan sandal).
- Petugas berhak menolak melayani perwakilan yang pakaiannya dianggap tidak sopan.
Cek Kembali Sebelum Meninggalkan Loket
Jangan terburu-buru pulang setelah SKCK diterima. Mintalah perwakilan untuk memeriksa:
- Ejaan nama.
- Nomor paspor.
- Tujuan pembuatan SKCK (misalnya: “Keperluan Izin Tinggal di Australia”).
Penting: Jika ada kesalahan cetak, mintalah perbaikan saat itu juga. Jika sudah dibawa pulang, proses perbaikan akan jauh lebih sulit.
Langsung Legalisir dalam Jumlah Banyak
- Sekali jalan, mintalah legalisir minimal 5 hingga 10 lembar.
- Legalisir di Mabes Polri biasanya tidak dipungut biaya tambahan (gratis).
- Ini akan sangat menghemat waktu jika nantinya dokumen tersebut dibutuhkan oleh instansi lain atau kedutaan.