SKCK Boleh Diwakilkan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan memperoleh visa ke luar negeri. Namun, terkadang kita kesulitan untuk mengurus SKCK karena berbagai alasan, seperti sibuk atau jauh dari kantor polisi terdekat.

Nah, apakah sebenarnya SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang apakah SKCK bisa diwakilkan atau tidak, mari kita pahami terlebih dahulu apa sebenarnya SKCK.

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindak pidana. SKCK sangat penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar kuliah.

Untuk memperoleh SKCK, biasanya kita harus datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa berbagai dokumen, seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

  Syarat Membuat SKCK Di Polresta Denpasar

Bolehkah SKCK Diwakilkan?

Setelah kita memahami apa itu SKCK, kini saatnya membahas apakah SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain atau tidak.

Jawabannya adalah, SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain dengan syarat memenuhi beberapa ketentuan.

Siapa yang Bisa Mewakili?

Untuk mewakili pengurusan SKCK, orang yang kita tunjuk haruslah memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan yang terdekat. Misalnya, suami atau istri, orang tua, saudara kandung, atau anak.

Selain itu, orang yang kita tunjuk juga harus memiliki surat kuasa yang resmi dan diberikan oleh pemohon SKCK. Surat kuasa ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pemohon dan orang yang akan mewakili.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Untuk mengurus SKCK dengan menggunakan wakil, kita harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat kuasa resmi dari pemohon SKCK
  2. FC KTP dan KK pemohon dan wakil
  3. FC surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan

Bagaimana Cara Mengurus SKCK dengan Wakil?

Setelah semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengurus SKCK dengan menggunakan wakil. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pemohon membuat surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh pemohon dan wakil
  2. Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada wakil
  3. Wakil melakukan pengurusan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan
  4. Setelah SKCK jadi, wakil mengambil SKCK tersebut di kantor polisi dan menyerahkannya kepada pemohon
  Persyaratan Membuat SKCK Untuk Daftar Polisi

Apakah Ada Biaya Tambahan?

Untuk mengurus SKCK dengan wakil, biasanya tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Namun, biaya pengurusan SKCK tetap harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain dengan syarat memenuhi beberapa ketentuan. Orang yang akan mewakili harus memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan yang terdekat dan harus memiliki surat kuasa yang resmi dari pemohon.

Untuk mengurus SKCK dengan wakil, kita harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kuasa resmi, FC KTP dan KK pemohon dan wakil, serta FC surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus SKCK dengan menggunakan wakil.

admin