Persyaratan Membuat SKCK Untuk Daftar Polisi

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan rekam jejak seseorang dalam suatu wilayah hukum tertentu. SKCK dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, salah satunya untuk melamar pekerjaan di kepolisian.

Persyaratan Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang sah. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan tertera alamat yang sesuai dengan domisili.

2. Menunjukkan surat pengantar dari pihak yang meminta SKCK. Surat pengantar ini biasanya berisi alasan mengapa SKCK diperlukan dan beberapa informasi pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat.

3. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm. Pastikan foto tersebut diambil dengan latar belakang putih dan wajah terlihat jelas.

  Buat SKCK Jam Berapa

4. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian setempat. Biaya ini berbeda-beda tergantung dari wilayah dan kepentingan pengajuan.

Prosedur Membuat SKCK

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian setempat. Berikut adalah prosedur lengkapnya:

1. Datang ke kantor kepolisian setempat yang memiliki wewenang untuk menerbitkan SKCK.

2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas kepolisian. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

3. Serahkan berkas permohonan SKCK beserta dokumen pendukung seperti KTP, surat pengantar, dan pas foto.

4. Tunggu proses verifikasi dan validasi data dari petugas kepolisian. Proses ini biasanya memakan waktu selama 1-2 minggu tergantung dari tingkat kesibukan kantor kepolisian.

5. Setelah proses verifikasi selesai, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil langsung di kantor kepolisian.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

admin