Sertifikat Apostille

Sertifikat Apostille adalah sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 1961. Dokumen tersebut di gunakan untuk memberikan pengesahan dan legalisasi atas dokumen-dokumen yang di keluarkan di sebuah negara dan akan di gunakan di negara lain. Dalam hal ini, Sertifikat Apostille bertindak sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sah dan asli. PT. Jangkar Global Groups 

Sejarah Sertifikat Apostille

Sejarah Sertifikat Apostille di mulai pada tanggal 5 Oktober 1961 di Konferensi Den Haag tentang Dokumen-dokumen Asli. Konvensi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang di perlukan untuk di gunakan di luar negeri. Sebelum adanya Sertifikat Apostille, proses legalisasi dokumen memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang tinggi.

  Perbedaan Antara AHU Dan FAHU

Dalam Konvensi Apostille, negara-negara anggota sepakat untuk mengenali Sertifikat Apostille sebagai satu-satunya bentuk legalisasi yang di perlukan untuk dokumen-dokumen yang di keluarkan di dalam negeri dan akan di gunakan di luar negeri. Dengan adanya Sertifikat Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, mudah, dan murah.

Sertifikat Apostille

Proses Penerbitan Apostille

Proses penerbitan Apostille berbeda-beda di setiap negara anggota Konvensi Apostille. Namun, secara umum, proses tersebut melibatkan lima tahapan berikut:

  1. Pengajuan permohonan Apostille di instansi yang berwenang;
  2. Verifikasi dokumen yang akan di lampiri Apostille;
  3. Penerbitan Apostille;
  4. Legalisasi Apostille di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan;
  5. Dokumen yang telah di lampiri Apostille dapat di gunakan di negara tujuan.

Proses penerbitan Apostille biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung pada negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebaiknya pengajuan permohonan di lakukan dengan waktu yang cukup agar dokumen yang di butuhkan dapat segera di gunakan di negara tujuan.

Jenis Dokumen yang Dapat Di lampiri Apostille

Jenis dokumen yang dapat di lampiri Apostille sangat beragam. Sebagai contoh, dokumen-dokumen berikut dapat di lampiri Apostille:

  • Akta kelahiran, akta kematian, dan akta pernikahan;
  • Surat keterangan pendirian perusahaan;
  • Surat izin kerja dan visa;
  • Transkrip nilai dan ijazah;
  • Surat keterangan penghasilan;
  • Surat keterangan catatan kepolisian;
  • Surat keterangan waris dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
  Jasa Pengesahan Surat Berharga Internasional: Memperkuat Bisnis Anda di Pasar Global

Dengan di lampirkan Apostille, dokumen-dokumen tersebut dapat di gunakan dengan sah dan asli di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit.

Penutup

Karena Sertifikat Apostille adalah sebuah dokumen resmi yang memberikan pengesahan dan legalisasi atas dokumen-dokumen yang di keluarkan di sebuah negara dan akan digunakan di negara lain. Maka Dalam Konvensi Apostille, negara-negara anggota sepakat untuk mengenali Apostille sebagai satu-satunya bentuk legalisasi yang diperlukan untuk dokumen-dokumen tersebut. Maka Dengan adanya Sertifikat Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Apostille Convenzione

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Apostille Convenzione

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Apostille Services UK
admin