Anda ingin terjun ke dunia ataupun bisnis properti? Ketika anda telah memutuskan untuk masuk ke dalam Sengketa Tanah untuk bisnis atau usaha properti sudah sewajarnya anda memahami hal-hal apa saja yang anda butuhkan maupun hal-hal apa saja yang harus anda lakukan di dalam menjalankan usaha atau bisnis properti ini, supaya anda bisa berhasil dalam bisnis property. Hal tersebut sangatlah penting untuk anda ketahui di dalam menjalankan usaha tersebut.
Salah satu faktor mengapa anda ingin terjun di dunia properti adalah karena harga tanah yang tidak akan turun tetapi dalam bisnis properti bukan cuman hal tersebut yang perlu di pertimbangkan. Karena tidak sedikit atau ada beberapa faktor yang mempengaruhi harga properti, dan lokasi adalah faktor yang paling berpengaruh. Lokasi dapat di ibaratkan sebuah kunci utama bisnis atau usaha properti dapat berkembang dengan harga yang semakin naik atau malah turun.
Tetapi dalam memilih lokasi juga harus berhati hati apakah lokasi atau tanah tersebut merupakan tanah sengketa atau bukan kita sebagai pihak pengembang harus jeli dalam menilainya.
Ketidak Pastian Status Tanah dalam Sengketa Tanah
Keributan tentang masalah pertanahan sering sekali berujung pada sengketa atau perselisihan hukum, membuat situasi yang sebelumnya baik aman dan nyaman menjadi tidak aman dan nyaman bagi beberapa pihak yang mengalami dan dapat menimbulkan kecemasan akibat dari (ketidakpastian) atas hukum terhadap status kepemilikan tanah yang mereka tempati. Apalagi sering kali hukum tidak dapat memberikan suatu keadilan sebagaimana maksud serta tujuan dari terciptanya suatu hukum.
Pada tahun 2007 terjadi sengketa tanah yang cukup menggegerkan dan juga mendominasi berita-berita tentang hukum politik baik di TV, koran, majalah dan media massa. Di karenakan kasus-kasusnya tidak hanya antar perorangan saja tetapi sudah menjadi public case yang artinya sudah melibatkan khalayak umum.
Kasus Sengketa Tanah
Seperti halnya kasus Meruya Selatan yang di dalamnya terdapat sertifikat sebanyak 6.426 sertifikat tanah yang berdiri di atas lahan sengketa yang mempunyai luas 300 hektar, yang terdiri atas sertifikat Hak Milik (SHM) berjumlah 4.428 sertifikat, Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 1.908, dan juga Hak Pakai (HP). Perbankan yang dalam hal ini adalah pihak ke tiga telah menerima jaminan berupa tanah dengan nilai total Rp. 1,6 Triliun.
Tentu saja itu merupakan suatu nilai yang tidak kecil dan juga pantas di perhitungkan keperluannya belum juga bangunan – bangunan yang sudah berdiri disana terhitung beberapa asset pemerintah yang terancam eksekusi ialah Kantor Kelurahan Meruya Selatan, tiga unit puskesmas, beberapa sekolah negeri, perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, perumahan DPA. Sedang asset punya swasta yang terancam juga ialah Perumahan Meruya Residence, Taman Kebun Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Gran Villa, serta rumah masyarakat.
Properti Bisnis Dalam Sengketa Tanah
Usaha property yang bertopang pada tempat tanah turut terserang imbasnya, lumrah saja bila beberapa barisan kebutuhan seperti REI ikut menekan pemerintah untuk mengatur permasalahan pertanahan terutamanya perlindungan pada pemilik – pemilik tanah bersertifikat, beberapa pengembang ikut gundah gulana, beberapa project yang sudah jadi bahkan juga sudah hand over masih dapat digugat orang, contoh masalah paling akhir Apartemen Mediterania di samping Taman Anggrek Jakarta.
Jadi kesimpulannya jika mempunyai tanah di Indonesia tidak aman! Jawabnya benar! Hal ini akan selalu berjalan selama tidak terdapatnya kejelasan hukum mengenai pemilikan tanah.
Skema pendaftaran tanah kita berbentuk formalistik.
Berarti dalam penerbitan sertifikat tanah PPAT serta BPN tidak bertanggungjawab atas kebenaran isi dokumen/data tapi cuma kelengkapan berkas/dokumen hingga bila berlangsung kecurangan data tidak bisa dideteksi semenjak awal. Itu penyebabnya kenapa skema pembuktian hak atas tanah berbentuk negatif yang ke arah positif bisa disimpulkan jika sertifikat tanah ialah bukti pemilikan tanah yang kuat tapi tidak mutlak.
Tujuannya masih bisa diurungkan bila diketemukan bukti – bukti cacat hukum dalam ketentuan serta mekanisme penerbitannya (dalam bahasa orang pemula “banci” tidak negatif serta tidak positif) oleh karena itu BPN sebgai lembaga yang berkuasa mendaftar hak atas tanah cuma berbentuk administratif. BPN tidak punyai wewenang mengecek/mengadili/memastikan siapa yang memiliki hak bila berlangsung perselisihan, tetapi pengadilan.
Skema atau sistem hukum Sengketa Tanah di indonesia.
Hakim berbentuk pasif yang artinya dia mengecek masalah apa yang disodorkan tidak melewati dari apa yang diberikan dalam persidangan. Semestinya untuk masalah perselisihan – perselisihan tanah hakim lakukan kontrol ditempat (on the spoot) apabila ada pihak terkait lain (Warga Meruya) di atas tempat itu.
Tidak hanya beberapa pihak terkait yang bersengketa, karena itu hakim harus melakukan penundaan persidangan untuk mengundang/ memberitahu pada pihak lain itu supaya mereka bisa lakukan interferensi serta masuk jadi faksi. Ini sesuai azas peradilan yakni cepat, murah serta simpel.
Pola pemerintah Dalam Sengketa Tanah
Kita masih memandang jika tanah cuma masalah tehnis periodik serta bukan jadi masalah yuridis. Ini bisa disaksikan dari kabupaten se Indonesia yang memiliki sampai 400-an. Semua kabupaten itu tentu memiliki kantor pertanahan. Namun, benar-benar disayangkan semua kepala pertanahan di Indonesia 80 prosentasenya ialah insinyur, sedang sarjana hukumnya cuma 20 %.
Di sini bukan bermakna insinyur itu buruk cuma lihat pemerintah kita memandang jika permasalahan tanah ialah permasalahan tehnis. Walau sebenarnya, hasil dari kantor pertanahan itu ialah sertifikat hak atas tanah. Jika tehnis itu hanya lampiran dari deskripsi kondisinya. Sertifikat itu ada dua data yuridis serta tehnis. Data tehnis itu ialah gambar kondisinya.
Mafia tanah.
Beberapa warga kita ada yang memiliki pekerjaan spesial mengatur tanah khususnya tanah punya orang serta mereka teroganisir rapi (well organized). Susunannya terdiri: penyandang dana, stunt man (orang yang direkayasa pemilik tanah, pemalsu dokumen seperti girik – girik, pelacak info (umumnya bekerja bersama dengan pelaku BPN atau kelurahan).
Namun untuk memperoleh data – data tanah yang akan di palsu serta yang paling akhir ya pelaku pengacara yang akan bersilat lidah di pengadilan, bila mereka tidak memenangi masalah tanahnya sekurang-kurangnya rencana B – nya adalah perdamaian atau cari investor yang ingin memodali masalah itu. Team semacam ini benar-benar kompak di tambah lagi bila mereka bersinergi dengan mafia peradilan, karena itu kiamatlah dunia ini.
Pemahaman Sengketa Tanah
Jadi bagi anda yang ingin berbisnis ataupun memulai usaha properti pahami dulu apakah tanah tersebut merupakan tanah sengketa atau bukan karena jika ternyata tanah tersebut merupakan tanah sengketa lebih baik tidak perlu mendirikan di atas tanah tersebut karena dari pada di pidanakan dan terkena kasus maka yang awalnya mau untung di dalam bisnis property malah buntung.
Mungkin sekian dari kami semoga informasi yang sedikit ini berguna bagi teman teman yang membutuhkan informasi mengenai sengketa tanah. HATI-HATI SENGKETA PERTANAHAN MENGANCAM BISNIS PROPERTI ANDA