Dampak Hukum Perkawinan Campuran
Dampak Hukum Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran, pernikahan antara dua orang dengan kewarganegaraan yang berbeda, semakin lazim di era globalisasi. Di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan beberapa peraturan lainnya. Makam, perkawinan ini menimbulkan berbagai dampak hukum yang perlu di pahami oleh pasangan yang ingin …