LAPORAN PERKAWINAN CAMPURAN
Laporan Perkawinan LAPORAN PERKAWINAN CAMPURAN – Sehingga, dasar hukum perkawinan campuran adalah Undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Menurut pasal 56 ayat (1) : “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana di lakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan … Baca Selengkapnya