Arbitrase saat Menghadapi Sengketa Bisnis Dalam sebuah kerjasama antara suatu perusahaan dengan perusahaan yang lain tidak jarang di temukan adanya pelanggaran. Padahal, sebelum sepakat melakukan kerjasama mereka sudah membuat perjanjian hitam di atas putih yang sudah di sepakati. Termasuk menyepakati semua perjanjian dan konsekuensi pelanggaran yang di lakukan salah satu pihak. Dengan alasan tertentu salah satu pihak melanggar ketentuan kontrak tersebut sehingga berujung pada sengketa. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, tidak jarang harus di selesaikan dengan cara khusus, yakni arbitrase. Bagaimana cara mengajukan arbitrase saat menghadapi sengketa bisnis? Dan apa saja jenis-jenis arbitrase.
Sebelum membahas cara mengajukan Arbitrase saat Menghadapi Sengketa Bisnis , mungkin sebagian dari kita belum paham apa itu arbitrase? Pada intinya arbitrase ini adalah sebuah tahapan atau proses yang di lalui seseorang yang ingin menyelesaikan masalahnya yang berkaitan dengan masalah perdata tetapi di lakukan di luar pengadilan. Meski penyelesainnya tidak melibatkan putusan majelis hakim, tetapi prosedurnya harus sesuai dengan perjanjian arbitrase tertulis yang sebelumnya sudah di sepakatai pihak yang sedang bersengketa.
MENGENAI DEFINISI SAAT MENGHADAPI SENGKETA BISNIS
Mengenai definisi Saat Menghadapi Sengketa Bisnis juga bisa merujuk pada penjelasan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa. Isinya mengatakan bahwa arbitrase adalah cara untuk menyelesaikan sebuah sengketa di luar pengadilan umum. Hanya di dasarkan pada perjanjian tertulis yang sudah di buat pihak yang bersengketa.
Secara harfiah, istilah arbitrase sendiri berasal dari bahasa latin yaitu arbitrare yang berarti kekuasaan dalam menyelesaikan perkara denga cara yang bijak. Contoh kasus yang mudah di pahami adalah para pihak yang sedang bersengketa menyelesaikan masalahnya melalui bukti yang di sampaikan pihak ketiga.
JENIS-JENIS ARBITRASE – Saat Menghadapi Sengketa Bisnis
Secara umum ada tiga jenis arbitrase yang banyak di pakai dalam menyelesaikan sebuah sengketa antara lain, quality arbitration, technical arbitration, hybrid atau mixed arbitration. Berikut ini penjelasan ketiganya di kutip dari berbagai sumber.
- Quality Arbitration
Jenis-jenis arbitrase yang pertama adalah arbitrase yang di gunakan dalam menyelesaikan masalah kontraktual. Dalam penyelesaian sengketa ini melibatkan arbitrator. Arbitrator ini bukan sembarangan, tetapi di pilih dari orang-orang yang memiliki kualifikasi secara teknis sangat tinggi.
- Technical Arbitration
Jenis arbitrase technical arbitration di pahami sebagai penyelesaian sengketa yang tidak berkaitan dengan masalah atau sengketa factual yang biasanya muncul sebagai akibat penyusunan dokumen atau aplikasi ketentuan yang ada dalam kontrak.
- Hybrid atau Mixed Arbitration
Jenis yang ketiga ini menyangkut penyelesaian masalah sengketa akibat dari persoalan faktua dan hukum.
CARA MENGAJUKAN ARBITRASE – Saat Menghadapi Sengketa Bisnis
Jika kita sudah memahami jenis-jenis arbitrase, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui cara mengajukan arbitrase. Hal ini penting bagi Anda yang sedang menghadapi sengketa perusahaan dan ingin menyelesaikannya melalui jalur arbitrase.
Hal yang paling mendasar di ketahui adalah jika Anda ingin menyelesaikan sengketa menggunakan jalur arbitrase maka harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak maupun semua pihak yang terlibat. Kesepakatan ini bisa di lakukan saat sengketa masih terjadi ataupun sengketa tersebut sudah selesai. Itulah mengapa penting perjanjian arbitrase secara tertulis di buat. Lalu, adakah lembaga pengajuan arbitrases khususnya di Indonesia? Sesungguhnya sudah ada beberapa lembaga yang bisa jadi fasilitator. Misalnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau bisa memanfaatkan lembaga Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), serta beberapa lembaga lainnya.
Meski demikian, setiap lembaga pasti memiliki aturannya masing-masing terutama dalam menjalankan mekanisme beracara khususnya yang ebrkaitan dnegan sengketa arbitrase. Meski masing-masing punya aturan prinsipil, namun secara umum berikut ini cara mengajukan arbitrase ke lembaga arbitrase.
- Pendaftaran
Langkah awal dalam pengajuan arbitrase adalah pendaftaran. Hal ini menjadi tahapan awal di mana pemohon harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk membuat permohonan arbitrase. Pendaftaran permohonan arbitrase di lakukan pihak yang akan memulai arbitrase melalui Sekretariat Lembaga Arbitrase berdasarkan pilihan dari pihak yangs edang bersengketa.
- Membuat permohonan melakukan arbitrase
Membuat Permohonan Saat Menghadapi Sengketa Bisnis
Dalam membuat permohonan ini, maka pemohon wajib menyertakan sejumlah informasi dan dokumen penting yang di butuhkan antara lain
- Nama dan alamat smeua pihak yang terlibat sengketa
- Membuat peranjian dari pihak yang sedang bersengketa
- Memuat fakta serta dasar hukum pengajuan permohonan
- Memuat isi tuntutan serta nilai tuntutan
- Membuat rincian persoalan sengketa
- Membuat dan melampirkan dokumen otentik
Langkah Menghadapi Saat Menghadapi Sengketa Bisnis
Langkah selanjutnya yang di lakukan ketika ingin mengajukan permohonan arbitrase adalah melampirkan salinan dokumen otentik yang berkaitan dengan persoalan yang di sengketakan. Membuat salinan otentik dai perjanjian arbitrase, ada beberapa dokumen lainnya.
- Menunjuk Arbiter
Adapun tugas arbiter adalah akan menjadi pihak ketiga yang sudah di pilih pemohon dan harus bersikap netral. Adapun waktu pemilihan arbiter biasanya paling lambat 30 hari terhitung di mulai sejak permohonan di ajukan.Namun, jika pemohon kesulitan menemukan arbiter yang kompeten maka bisa di serahkan dan menjadi wewenang lembaga arbitrase.
CONTOH DARI JENIS ARBITRASE SAAT MENGHADAPI SENGKETA BISNIS
Masalah sengketa melalui jalur arbitrase tidak dapat di pungkiri ikut berpengaruh pada binvestasi sebuah bisnis yang tentu turut berpengaruh juga ke dalam manajemen keuangan. Sehingga sebenarnya ada dua contoh dari jenis arbitrase yang sering kali menimpa sebuah perusahaan. Yakni arbitrase peraturan dan arbitrase penggabungan.
– Arbitrase peraturan
Maksud dari bentuk arbitrase ini adalah keputusan perusahaan yang di keluarkan saat menghadapi risiko keuangan yang tidak baik. Sehingga keputusan arbitrase dia, agar di peroleh keuntungan dari selisih antara risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan dalam perusahaan tersebut.
Contohnya, perusahaan yang sedang mengajukan peminjaman di bank, maka perusahaan juga tetap ikut aturan tata ara meminjam uang di bank. Tetapi, di sisi lain tetap ada risiko gagal bayar dalam kondisi keuangan yang tidak stabil.
– Arbitrase Penggabungan
Sebut penggabungan karena perusahaan atau dua divisi bergabung dengan tujuan menyeimbangkan keuntungan keuangan perusahaan.
CONTOH PUTUSAN ARBITRASE Saat Menghadapi Sengketa Bisnis DI INDONESIA
Sebenarnya ada banyak contoh putusan arbitrase di Indonesia sala satunya, sengketa antara perusahaan planet mining dan chuchill mining dengan pemerintah. Dalam kasus ini, pemerintah di gugat kedua usaha itu sebesar 2 miliar USD, mengenai kasus pencabutan izin usaha atau kuasa pertambangan yang saat itu di keluarkan Bupati Kutai Timur. Alasannya melanggar ketentuan P4M RI-Iggris.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan bahwa penggugat sudah membuat dokumen izin palsu dan melakukan investasi illegal. Namun akhirnya, pemerintah Indonesia memenangkan gugatan itu dan penggugat harus membayar ganti rugi sebesar 8,7 USD.
KEUNTUNGAN PAKAI ARBITRASE DAN BIAYANYA – Saat Menghadapi Sengketa Bisnis
Salah satu keuntungan memakai arbitrase dalam memutus sebuah perkara perdata adalah Karena di anggap penyelesaian sengketa bisa di lakukan di luar pengadilan umum sehingga lebih simple dan memberikan putusan relative lebih singkat, meski demikian tetap ada kekurangannya karena bisa saja sebuah putusan justru berlangsung lebih lama.
Sementara itu, untuk biaya yang harus di keluarkan data mebuat permohonan arbitrase terbilang cukup mahal dari biaya daftar saja harus membayar sebesar Rp2 juta. Di sisi lain, pembayaran administrasi juga tetap ada di sesuaikan dengan besaran tuntutan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups