Ruang Lingkup Hukum Perizinan

Adi

Updated on:

Ruang Lingkup Hukum Perizinan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan – Ruang Lingkup Hukum

Dalam setiap kegiatan bisnis atau industri, di butuhkan perizinan dari pemerintah. Perizinan adalah izin yang di berikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan tertentu. Perizinan ini di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga, setiap orang atau perusahaan yang ingin menjalankan bisnis harus memahami ruang lingkup hukum perizinan.

Pengertian Perizinan – Ruang Lingkup Hukum

Pengertian Perizinan - Ruang Lingkup Hukum

Perizinan adalah izin yang di berikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan tertentu. Setiap kegiatan yang memerlukan perizinan, harus memenuhi syarat-syarat yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi, di antaranya adalah: memiliki surat izin usaha, ijin lingkungan, sertifikat laik sehat, dan lain-lain.

  Apakah Semua Perizinan Bidang Usaha Diakses Melalui OSS

Jenis-jenis Perizinan – Ruang Lingkup Hukum

Jenis-jenis Perizinan - Ruang Lingkup Hukum

Selanjutnya Terdapat berbagai jenis perizinan yang harus di penuhi oleh setiap orang atau perusahaan yang ingin menjalankan bisnis. Beberapa jenis perizinan tersebut di antaranya adalah:

1. Selanjutnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

2. Selanjutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Selanjutnya Ijin Lingkungan

4. Selanjutnya Sertifikat Laik Sehat

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

6. Izin Usaha Industri (IUI)

7. Izin Usaha Perhubungan (IUP)

8. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

9. Izin Usaha Kepabeanan (IUK)

10. Izin Usaha Pariwisata (IUPIP)

Persyaratan Perizinan – Ruang Lingkup Hukum

Selanjutnya Setiap jenis perizinan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Persyaratan yang harus di penuhi juga sangat beragam, tergantung jenis perizinan yang diperlukan. Beberapa persyaratan umumnya adalah:

1. Selanjutnya Memiliki surat izin usaha

2. Selanjutnya Memiliki ijin lingkungan

3. Selanjutnya Memiliki sertifikat laik sehat

4. Selanjutnya Mempunyai rencana usaha yang jelas

5. Selanjutnya Memiliki tempat usaha yang sesuai

6. Selanjutnya Memiliki tenaga kerja yang kompeten

  OSS Perizinan Pekanbaru

7.Selanjutnya Memiliki peralatan yang memadai

8. Selanjutnya Membayar pajak dan retribusi

Prosedur Perizinan

Selanjutnya Prosedur perizinan tergantung jenis perizinan yang di perlukan. Namun, secara umum prosedur perizinan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Selanjutnya Mendapatkan informasi mengenai persyaratan perizinan yang diperlukan

2.Selanjutnya  Memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan

3. Selanjutnya Mengajukan permohonan perizinan ke instansi terkait

4. Selanjutnya Menunggu proses pengolahan permohonan

5. Selanjutnya Menerima hasil pengolahan permohonan

Pelanggaran Perizinan

Selanjutnya Pelanggaran perizinan dapat menyebabkan sanksi hukum yang cukup berat. Sehingga Beberapa sanksi yang dapat di berikan terhadap pelanggar perizinan, di

antaranya adalah:

1. Denda

2. Pembekuan izin usaha

3. Penutupan usaha

4. Tuntutan ganti rugi

Ruang Lingkup Hukum Jangkar Groups

Demikianlah artikel mengenai lingkup hukum perizinan. Sebagai kesimpulan, setiap orang atau perusahaan yang ingin menjalankan bisnis harus memahami ruang lingkup hukum perizinan. Karena tanpa mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dapat menyebabkan sanksi hukum yang cukup berat. Proposal Tentang Hukum Perizinan

  Perizinan OSS KBLI

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor