Resiko Pembiayaan yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah

Adi

Updated on:

Resiko Pembiayaan yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah
Direktur Utama Jangkar Goups

Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang memiliki tugas sebagai penyedia layanan keuangan dan harus siap dengan Resiko Pembiayaan yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah. Lembaga keuangan memiliki tujuan penting dalam kelancaran arus tranksaksi yang di lakukan oleh masyarakat luas.

 

Masyarakat luas menggunakan berbagai macam bentuk layanan keuangan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan dalam setiap proses aktivitas sehari hari baik dalam aspek menabung. pemindahan dana, sampai pada proses penyaluran dana.

 

Resiko Pembiayaan yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah

Hal yang paling penting dalam proses aktivitas mencakup berbagai macam hal baik dalam proses kelancaran pembayaran sampai proses pencairan dana.

 

Dalam setiap aspek keuangan, lembaga Keuangan memberikan ragam jenis produk yang dapat dipilih oleh nasabah atau masyarakat secara umum. Produk produk yang diberikan oleh Bank dalam proses nya tersebut mencakup pada bidang produk funding, financing dan layanan tambahan yang diberikan oleh Bank.

 

lembaga keuangan syariah (LKS)

Dalam proses penyimpanan dana, masyarakat dapat menggunakan produk dari Bank seperti Tabungan, Giro, dan Deposito untuk menyimpan dana nya tersebut. Lalu pada proses pemberian penyaluran dana yang di lakukan oleh bank dapat berupa pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, pembiayaan jual beli dan berbagai layanan lain yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah.

 

Ragam jenis produk layanan yang diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah tentunya memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi nasabah dalam mengajukan produk yang diinginkan kepada pihak bank.

 

Persyaratan Pembiayaan

Selanjutnya Persyaratan secara umum yang ditetapkan oleh pihak bank dalam setiap bank hampir sama tetapi, terdapat persyaratan tambahan dalam produk pembiyaaan jual beli, kerjasama, dan sewa. Persyaratan yang biasanya di sertakan dalam pembukaan produk funding seperti tabungan, deposito dan giro yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan NPWP.

  Akad Istihna dalam Ekonomi Syariah

 

Berikut Persyaratan yang ditetapkan dilengkapi pihak nasabah sebagai proses pembiayaan yang dipersyarakan oleh Bank. Setelah proses persyaratan dilengkapi terdapat proses analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan merupakan proses penilaian kelayakan nasabah dengan mempertmbangkan resiko seperti;

 

Persyaratan Pembiayaan

  1. Risiko Kredit atau Pembiayaan
  2. Risiko likuiditas atau Resiko Melunasi Hutang
  3. Risiko pasar atau Market
  4. Risiko Operasional
  5. Risiko Tingkat Suku Bunga
  6. Risiko Nilai tukar mata uang valuta asing
  7. Risiko Faktor Lingkungan Peraturan dan Kepatuhan.

 

Risiko Pemberian Pembiayaan atau Kredit. Merupakan resiko yang harus dipertimbangkan dalam proses pembiayaan atau kredit oleh Bank atau Lembaga Keuangan. Risiko ini timbul pada proses gagal bayar atau keteralambatan pelunasan atas pembiayaan atau kredit yang diberikan.

 

Resiko Pembiayaan Kredit

Faktor lain yang menyebabkan risiko pembiayaan atau kredit ini muncul adalah:

  1. Pembiyaan  yang diberikan tanpa adanya jaminan (corrateral) dalam proses pinjaman yang diberikan. Sehingga, Bank tidak memiliki pegangan dalam proses pembiayaan atau kredit yang diberikan. Hal ini dapat menyebabkan reskio dari pinjaman dapat lebih tinggi sehingga memungkinkan terjadinya pembiayaan macet atau kredit macet.
  2. Proses variasi pembiayaan yang masih di batasi dan tidak menyeluruh kepada semua sektor yang dibutuhkan dalam pembiayaan. Sektor yang menjadi aspek pembiyaaan hanya sektor jual beli, sewa dan gadai, padahal sektor sektor seperti pembiayaan pertanian dan lainnya memiliki tingkat income pendapatan yang tinggi.

 

Kemampuan Pelunasan Hutang

 

Risiko Likuiditas atau Kemampuan Pelunasan Hutang. Likuiditas adalah risiko dalam proses pelunasan hutang. Oleh karena itu Risiko ini di lihat posisi saldo kas yang tepat serta mobilisasi dana simpanan berjangka, dan terutama sebuah perencanaan arus kas, masalah pengelolaan dan pemantauan.

  Akad Mudharabah dan Musyarakah Bank Syariah

 

Risiko likuiditas merupakan risiko yang di dasari pada laporan keuangan dan simpanan dari lembaga keuangan. Risiko Pasar merupakan resiko yang  di sebabkan oleh adanya peruabahan dari biaya atau beban serta biaya investasi di saham, Obligasi dan aspek lainnya.

 

Selanjutnya Risiko Operasional merupakan risiko yang di tumbulkan pada internal perusahaan Lembaga Keuangan. Risiko Operasional ini berkaiatan secara langsung dengan tata kelola atau struktur organisasi Lembaga keuangan, kesalahan sistem informasi lembaga keuangan, kelalaian pada sumber daya manusia (SDM), atau kejadian yang mempengaruhi sistem internal perusahaan.

 

Namun Risiko suku bunga merupakan risiko yang menjadi risiko utama dalam proses peminjaman. Selanjutnya Suku Bunga di atur oleh Bank Sentral dan di tetapkan oleh Bank Sentral, sedangkan bank-bank yang berada di bawah bank sentral akan berdasarkan pada besaran bunga yang telah di tetapkan oleh Bank Sentral.

 

SUKU BUNGA

Suku Bunga

Suku bunga merupakan biaya tambahan yang di persyaratakan oleh Pihak Bank dalam proses pinjaman. Bunga sendiri menjadi pendapatan utama bank konvensional dalam operasionalnya.

 

Jika suku bunga pada pasar terdapat perubahan maka akan dapat mengurangi pendapatan Lembaga Keuangan. Karena adanya peruabahan suku bunga dapat menyebabkan kesejangan suku bunga pinjamana dan pendanaan.

 

Ketika hal ini terjadi akan terjadi masalah pada Lembaga Keuangan jika tidak dapat mensesuaikan suku bunga kredit dalam jangka waktu yang panjang yang harus di bayarkan kepada pihak ketiga.

 

Nilai Tukar Mata Uang Asing

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing merupakan risiko yang di timbulkan jika lembaga keuangan mikro meminjam dana dalam bentuk niali mata uang asing untuk di salurkan dalam proses kredit dalam mata uang lokal.

  Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

 

Nilai Tukar Mata Uang Asing

Risiko Nilai Tukar ketika terjadi ketidak sesuaian mata uang yang dapat menyebabkan posisi aset dan kewajiban Lembaga Keuangan mengalami fluktuasi nilai tukar mata uang, yang menyebabkan baik kerugian atau keuntungan pada Lembaga Keuangan.

 

Selanjutnya Risiko Faktor Lingkungan Peraturan dan Kepatuhan merupakan reisko yang ini mencakup beberapa risiko lain pada lembaga keuangan mikro. Dalam resiko ini terdapat beberapa resiko seperti Ressiko Industri Baru, Resiko Ketergantungan Subsidi, Resiko Transisi, Dan Resiko Kepatuhan .

 

Risiko Industri baru meruapakan risiko yang berkaitan dengan adanya produk produk inovasi terbaru dalam produk pembiayaan.

 

Setelah itu Risiko Transisi merupakan risiko yang berkaitan pada lembaga keuangan mikro yang sebelumnya bergerak pada bidang kepentingan sosial dan tidak bertujuan untuk keuangan dan ketika lembaga ini harus di ubah menjadi keuangan maka harus memilii regulasi yang terbaru yang beroriasi kepada laba dan memiliki kinerja, manajemen dan tata kelola keuangan yang baik.

 

Risiko Transisi

Selanjutnya Risiko Peraturan dan Kepatuhan merupakan risiko-risiko ini terkait dengan regulasi dan peraturan mengenai undang undang yang akan di tetapkan dan di terapkan dalam regulasi.

 

Analisa Pembiayaan

Lembaga Keuangan dalam menyalurkan pembiayaan akan melakukan proses analisa pembiayaan  kepada nasabah. Analisa pembiayaan ini di gunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian pembiayaan. Analisa pembiayaan menjadi ukuran dalam proses pemberian jumlah pembiayaan yang di berikan kepada nasabah.

 

Dalam analisa keuangan juga berperan penting dalam menentukan resiko-resiko yang dapat terjadi dalam proses pembiayaan. Analisa keuangan ini berfungsi sebagai penentu resiko yang timbul di kemudian hari dari pembiayaan yang di berikan oleh pihak lembaga Keuangan.

 

pengacara syariah

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor