Jual beli tanah tanpa ada bukti pemilikan berbentuk sertifikat tanah yang sah, adalah permasalahan sulit yang seringkali jadi sumber perselisihan warga kita. Ada yang lakukan transaksi jual beli tanah berdasar persetujuan lisan saja di antara penjual serta konsumen. Bahkan juga ada orang yang nekat jual tanah yang telah di jualnya, arti kampungnya, jual di atas jual, hehehe
Di masa datang ada permasalahan, tanah yang di jual atau di beli itu di gugat keabsahannya. Ada yang selanjutnya di tuntaskan dengan musyawarah atau kekeluargaan, ada yang di bawa ke pengadilan, adapula melalui jalan singkat pertikaian bahkan juga pertumpahan darah.
Jual beli tanah adalah proses pengalihan hak atas tanah yang telah ada semenjak jaman dulu, serta di tata dalam hukum tradisi, dengan prinsip “terang” serta “tunai.” Jelas berarti di kerjakan di depan petinggi umum berkuasa. Tunai berarti tanah di bayarkan dengan tunai. Jika harga belum lunas, karena itu belum bisa di kerjakan proses jual beli tanah.
Petinggi Pembuat Akta Tanah dalam SERTIFIKAT TANAH YANG SAH
Skema jual beli tanah menurut Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1960 mengenai Ketentuan Basic Pokok-Pokok Agraria (diketahui dengan nama UUPA) dikerjakan di depan Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk di buatkan aktanya.
Seperti di uraikan dalam Ketentuan Pemerintah Nomer 24 Tahun 2016 Mengenai Pergantian Atas Ketentuan Pemerintah Nomer 37 Tahun 1998 mengenai Ketentuan Jabatan Petinggi Pembuat Akta Tanah, PPAT ialah petinggi umum yang di angkat Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) yang di beri wewenang spesial untuk bikin akta-akta tersendiri, yakni akta jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama dengan, pemberiaan hak tanggungan, pemberian hak untuk bangunan atas tanah hak punya, serta pemberian hak gunakan atas tanah hak punya.
Menurut Budi Harsono dalam bukunya “Reformasi Hukum Tanah yang Berdasar pada Rakyat” (2002), akta tanah PPAT berperan jadi alat bukti sudah berlangsungnya jual beli tanah. Jual beli tanah itu masih bisa di buktikan dengan alat pembuktian lain. Namun, dalam skema pendaftaran tanah menurut Ketentuan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, pendaftaran jual beli tanah itu cuma bisa/bisa dikerjakan dengan akta PPAT jadi faktanya.
Orang yang lakukan transaksi jual beli tanpa ada di buktikan dengan akta PPAT tidak dapat mendapatkan sertifikat tanah, meskipun jual belinya resmi menurut hukum. Dengan begitu, akta PPAT adalah ketentuan mutlak yang perlu ada pada satu pengalihan hak punya atas tanah, sebab terkait dengan pendaftarannya, di mana BPN akan menampik pendaftarannya jika tidak menyertakan akta jual beli yang di bikin di depan PPAT.
SERTIFIKAT TANAH YANG SAH
Dalam soal jual beli tanah, sebagai objeknya ialah sertifikat tanah. Bila tanah telah bersertifikat, tidak ada permasalahan. Jadi konsumen tinggal Anda memeriksa keabsahan sertifikat tanah itu di kantor BPN di tempat. Bila tanah yang akan Anda beli belum ataukah tidak bersertifikat, karena itu Anda harus memeriksa kehadiran status tanah itu ke Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan di tempat.
Sesudah status tanah itu benar tercatat serta ada bukti miliknya, karena itu Anda bisa minta surat info Kepala Desa atau Kelurahan di tempat. Ini sesuai mandat yang ada di dalam pasal 39 angka 2 Ketentuan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, di mana PPAT memiliki hak menampik jika tanah yang belum tercatat nyatanya tidak ada surat info yang mengatakan jika tanah itu belum besertifikat dari Kantor BPN atau untuk tanah yang terletak jauh dari Kantor BPN, surat info dari pemegang hak yang berkaitan yang di kuatkan oleh Kepala Desa atau Lurah di tempat.
Dokumen yang Harus Di urus dalam SERTIFIKAT TANAH YANG SAH
Di bawah ini di kemukakan beberapa dokumen yang perlu di urus untuk bikin akta jual beli tanah di kantor PPAT, yaitu
- calon penjual harus bawa Surat Info Status Tanah yang di bikin Kepala Desa atau Camat di tempat,
- surat Ijin Membangun Bangunan (IMB) bila di lahan itu telah berdiri bangunan,
- Kartu Sinyal Masyarakat (KTP),
- Akta Perkawinan,
- bukti Pembayaran PBB,
- surat kesepakatan suami atau istri buat yang telah berkeluarga,
- serta Kartu Keluarga (KK).
Jadi Calon konsumen harus bawa KTP serta KK. Dalam pengerjaan akta jual beli, semasing faksi penjual serta konsumen berkewajiban membayar pajak transaksi. Namun Penjual harus membayar Pajak Pendapatan (Pph), sedang konsumen harus membayar Bea Pencapaian Hak Atas Tanah serta Bangunan (BPHTB). Beberapa hal yang butuh di lihat sebelum lakukan proses jual beli tanah, di antaranya
- memeriksa kejelasan pemilikan hak, apa penjual betul-betul pemilik resmi tanah itu,
- butuh tahu mengenai subyek yang mempunyai tanah serta bangunan yang akan di beli,
- harus tahu batas maximum pemilikan,
- memeriksa apa di atas tanah itu ada hak yang tambah tinggi ataukah tidak,
- memeriksa apa tanah di beli sedang di jaminkan credit ataukah tidak, serta
- memeriksa apa tanah itu sedang tidak dalam perselisihan. Sesudah semua tercukupi karena itu akta jual beli akan di buatkan oleh PPAT.
Pasal 19 Ayat 2 huruf c UUPA dalam SERTIFIKAT TANAH YANG SAH
Sertifikat tanah jadi bukti pemilikan atau perebutan satu orang atas tanah. Namun Pasal 4 Ayat 1 UUPA jamin hak dari tiap pemegang hak atas tanah untuk mendapatkan sertifikat. Peranan penting serta khususnya dari sertifikat ialah bukti pemilikan hak atas tanah yang resmi serta kuat. Ini berdasar ketetapan Pasal 19 Ayat 2 huruf c UUPA. Sertifikat tanah adalah sinyal bukti yang berlaku sebagi alat pembuktian yang resmi serta kuat selama data di sertifikat itu sesuai data yang ada di dalam surat ukur serta buku tanah yang berkaitan.
Banyak faedah yang kita dapatkan jika kita menggenggam sertifikat tanah, yaitu
- kita bisa dengan gampang menunjukkan jadi pemegang hak atas tanah,
- bisa jadikan agunan hutang ke bank dengan agunan hak tanggungan untuk modal usaha,
- manfaat-manfaat lain yang bisa kita dapatkan adanya sertifikat hak atas tanah itu.
Di inginkan pada pemerintah dalam soal ini BPN supaya lebih santer lakukan publikasi pada warga supaya warga pahami utamanya sertifikat tanah. Bila masa datang berlangsung tuntutan di pengadilan mengenai hak pemilikan atas tanah, karena itu semua info yang terdapat dalam sertifikat memiliki kemampuan pembuktian yang kuat, serta hakim harus terima info yang benar selama tidak di buktikan sebaliknya.
SERTIFIKAT TANAH YANG SAH
Sekian informasi mengenai jual beli tanah tanpa bukti atau sertifikat tanah tersebut, lebih baik jika akan menjual tanah di sertakan dengan sertifikatnya karena di takutkan di masa yang akan datang mendapatkan masalah apalagi masalah tersebut dapat di pidanakan.
Jadi buat teman teman yang berniat membeli tanah tanpa sertifikat jangan mau, atau apabila pembaca sudah terlanjur membeli tanah tanpa sertifikat langsung bisa meminta balik uang dengan ga jadi beli ataupun bisa langsung meminta sertifikat tanah yang telah di beli. Jadi Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca semua, jangan lupa share postingan ini jika merasa mendapatkan manfaat darinya, terima kasih.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id