Rekom Izin UTTP Alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Rekom Izin UTTP Alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapan
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu UTTP

UTTP adalah singkatan dari Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Ini adalah istilah resmi yang di gunakan dalam Metrologi Legal, sebuah bidang ilmu yang mengatur segala hal terkait pengukuran, untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam transaksi.

Rekomendasi izin UTTP, singkatan dari Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, adalah persetujuan dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan yang dibutuhkan untuk mengimpor atau memproduksi UTTP di Indonesia. Terdapat dua jenis izin: Izin Tipe UTTP untuk UTTP asal impor dan Izin Tanda Pabrik untuk UTTP produksi dalam negeri, yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi syarat teknis dan dapat diedarkan. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan, pengujian, dan penerbitan surat izin terkait.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing komponen UTTP:

  1. Alat Ukur: Alat yang di gunakan untuk mengukur suatu besaran. Contohnya adalah meteran kain, meteran listrik (KWh meter), atau meteran air.
  2. Alat Takar: Alat yang di gunakan untuk mengukur volume cairan. Contohnya adalah takaran bahan bakar di SPBU atau gelas ukur.
  3. Alat Timbang: Alat yang d igunakan untuk menentukan massa atau berat suatu benda. Contohnya adalah timbangan di pasar, timbangan emas, atau jembatan timbang di jalan raya.
  4. Perlengkapannya: Komponen atau bagian dari alat-alat di atas yang memengaruhi hasil pengukuran. Ini bisa berupa anak timbangan, wadah takar, atau bagian lain yang integral.

Secara sederhana, UTTP mencakup semua alat yang di gunakan dalam perdagangan atau layanan publik untuk menentukan kuantitas suatu barang atau jasa. Penggunaan UTTP yang akurat dan terstandardisasi sangat penting untuk mencegah kerugian, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, serta untuk menjaga ketertiban dalam sistem ekonomi.

Perizinan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) adalah sebuah fondasi krusial yang menopang integritas dan keadilan dalam setiap transaksi komersial. Lebih dari sekadar dokumen administratif, izin ini adalah jaminan bahwa alat-alat yang di gunakan untuk mengukur dan menimbang telah memenuhi standar teknis yang ketat.

Mengapa Izin UTTP Sangat Penting?

Menjaga Ketertiban dan Keadilan Perdagangan

Izin UTTP memastikan bahwa setiap alat yang beredar di pasar, baik yang di impor maupun di produksi di dalam negeri, telah melalui serangkaian pengujian teknis yang ketat. Hal ini mencegah peredaran alat-alat yang tidak akurat, curang, atau di luar standar. Tanpa perizinan ini, potensi terjadinya praktik curang—seperti timbangan yang di manipulasi atau meteran yang tidak sesuai—akan sangat besar, yang pada akhirnya merusak ketertiban dan iklim bisnis yang sehat.

Memastikan Keakuratan Alat Ukur

Keakuratan adalah jantung dari metrologi legal. Izin UTTP adalah bukti bahwa suatu alat telah di uji dan di verifikasi oleh pihak yang berwenang, yaitu Direktorat Metrologi, dan di nyatakan layak untuk di gunakan. Keakuratan ini menjadi jaminan bagi semua pihak, baik penjual maupun pembeli, bahwa volume, berat, atau takaran yang di ukur adalah benar dan dapat di pertanggungjawabkan. Misalnya, timbangan di pasar atau meteran listrik di rumah harus akurat agar tidak ada pihak yang di rugikan.

Melindungi Hak-Hak Konsumen

Pada dasarnya, perizinan UTTP adalah bentuk perlindungan konsumen yang paling mendasar. Saat konsumen membeli barang yang di ukur atau di timbang, mereka percaya bahwa jumlah yang tertera adalah jumlah yang sebenarnya. Izin UTTP menjadi penjamin atas kepercayaan tersebut. Tanpa adanya regulasi ini, konsumen bisa dengan mudah dirugikan melalui kecurangan skala kecil yang sulit di deteksi, yang jika terakumulasi, dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, izin ini berfungsi sebagai benteng pertahanan pertama untuk menjaga hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak jujur.

Apa itu Metrologi Legal?

Metrologi Legal adalah cabang dari ilmu metrologi (ilmu tentang pengukuran) yang berkaitan dengan aspek hukum, teknis, dan administrasi dari satuan ukuran, alat ukur, dan pengukuran. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan akurasi dan kebenaran hasil pengukuran yang di gunakan dalam transaksi ekonomi, perlindungan konsumen, kesehatan, keselamatan publik, dan lingkungan.

Secara singkat, Metrologi Legal adalah regulasi yang mengatur penggunaan alat ukur dalam perdagangan dan pelayanan publik untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Mengapa Metrologi Legal Menjadi Landasan Hukum untuk Perizinan UTTP?

Di Indonesia, Metrologi Legal menjadi dasar hukum utama untuk seluruh regulasi terkait UTTP, termasuk perizinannya. Hal ini di atur secara spesifik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Undang-undang ini menetapkan beberapa poin kunci yang menjadi landasan:

  1. Pengawasan Negara: UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, dan timbang yang di gunakan dalam perdagangan.
  2. Kewajiban Tera dan Tera Ulang: Undang-undang ini mewajibkan setiap alat UTTP yang di gunakan untuk keperluan perdagangan harus melalui proses tera (pengujian dan peneraan pertama) dan tera ulang (pengujian berkala) oleh petugas yang berwenang.
  3. Kewajiban Izin: UU ini menjadi dasar hukum yang mengharuskan produsen dan importir UTTP untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum alat-alat tersebut dapat di produksi atau di edarkan di Indonesia.

Oleh karena itu, izin UTTP (Izin Tipe, Izin Tanda Pabrik, dll.) bukanlah kebijakan yang di buat sepihak, melainkan merupakan amanat langsung dari UU No. 2 Tahun 1981. Perizinan ini menjadi alat bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua UTTP yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar teknis dan hukum yang di tetapkan, sehingga tujuan Metrologi Legal untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil dapat tercapai.

Definisi UTTP

Secara rinci, UTTP adalah singkatan dari Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Ini adalah kategori alat yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dan dunia bisnis karena di gunakan untuk menentukan kuantitas, volume, atau massa suatu barang dan jasa.

Berikut adalah penjelasan dan contoh untuk setiap komponen UTTP:

Alat Ukur

Ini adalah alat yang di gunakan untuk menentukan besaran dari suatu objek, seperti panjang, volume, atau energi. Penggunaan alat ukur harus akurat agar konsumen menerima apa yang mereka bayar.

Contoh:

  1. Meteran Kain: Di gunakan oleh pedagang tekstil untuk mengukur panjang kain yang di jual.
  2. Meteran Listrik (KWh Meter): Alat yang di pasang di setiap rumah dan gedung untuk mengukur konsumsi energi listrik. Keakuratan meteran ini sangat krusial karena menentukan jumlah tagihan yang harus di bayar.
  3. Meteran Air: Di gunakan oleh perusahaan air minum untuk mengukur volume air yang di gunakan oleh pelanggan.

Alat Takar

Alat ini secara spesifik digunakan untuk mengukur volume cairan, sering kali dalam transaksi komersial.

Contoh:

  1. Tangki Ukur Mobil: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut cairan seperti bahan bakar atau susu curah. Tangki ini harus memiliki kalibrasi yang akurat untuk memastikan volume yang dikirim sesuai dengan yang tercatat.
  2. Gelas Ukur: Digunakan di laboratorium atau industri makanan dan minuman untuk mengukur volume cairan secara presisi.
  3. Meteran Bahan Bakar (Dispenser SPBU): Alat yang sangat familier ini berfungsi untuk menakar volume bahan bakar yang diisikan ke kendaraan. Keakuratan alat ini sangat menentukan keadilan dalam setiap transaksi.

Alat Timbang

Alat ini di gunakan untuk menentukan massa atau berat suatu benda. Timbangan sering kali menjadi penentu utama harga jual suatu produk, terutama untuk komoditas seperti beras, buah, atau emas.

Contoh:

  1. Timbangan Digital: Timbangan modern yang sering di gunakan di supermarket atau toko buah. Hasil penimbangan di tampilkan dalam bentuk angka digital.
  2. Timbangan Jembatan: Timbangan berukuran besar yang di gunakan untuk menimbang kendaraan pengangkut barang, seperti truk, untuk mengetahui total massa muatannya.
  3. Timbangan Emas: Timbangan khusus dengan tingkat presisi yang sangat tinggi, di gunakan untuk menimbang logam mulia.

4. Perlengkapan UTTP
Bagian ini adalah komponen tambahan yang tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat ukur, takar, atau timbang, tetapi sangat memengaruhi hasil pengukurannya.

Contoh:

  1. Anak Timbangan: Ini adalah beban standar yang di gunakan untuk mengkalibrasi atau menyeimbangkan timbangan mekanik. Anak timbangan harus memiliki massa yang akurat agar hasil penimbangan valid.
  2. Bejana Ukur: Wadah atau bejana yang memiliki skala kalibrasi untuk mengukur volume suatu cairan.
  3. Pompa: Pompa pada dispenser bahan bakar adalah bagian dari perlengkapan yang menggerakkan cairan, memengaruhi cara kerja alat takar tersebut.

Secara keseluruhan, UTTP adalah semua alat yang kinerjanya memiliki dampak langsung terhadap hak-hak konsumen dan keadilan dalam perdagangan. Oleh karena itu, semua alat ini wajib melewati proses perizinan dan pengawasan ketat dari pemerintah.

Jenis-Jenis Perizinan UTTP:

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, ada beberapa jenis izin terkait Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang perlu diketahui oleh produsen, importir, maupun pihak yang menyediakan jasa terkait UTTP. Izin-izin ini diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi.

Berikut adalah jenis-jenis izin UTTP:

Izin Tipe (Untuk UTTP Asal Impor)

Izin Tipe adalah persetujuan teknis dari pemerintah yang di berikan kepada importir. Biasanya Izin ini menjadi syarat mutlak agar suatu model atau tipe UTTP yang di produksi di luar negeri dapat di impor dan di edarkan di Indonesia. Tanpa Izin Tipe, UTTP impor tidak di izinkan untuk masuk dan di perdagangkan.

Pentingnya: Memastikan bahwa UTTP impor memiliki kualitas, akurasi, dan spesifikasi teknis yang setara dengan standar nasional sebelum di jual di pasar lokal.

Pihak yang Mengurus: Importir yang membawa masuk UTTP.

Proses Singkat: Perusahaan importir mengajukan permohonan ke Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan. Permohonan ini harus di sertai dengan dokumen teknis dan hasil uji prototipe UTTP.

Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, untuk memastikan bahwa Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang diimpor memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan. Izin ini adalah dokumen wajib bagi setiap importir yang ingin memasukkan UTTP ke Indonesia.

Fungsi Utama Izin Tipe UTTP:

Verifikasi Standar Teknis:

Izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa prototipe atau sampel dari UTTP yang akan diimpor telah diuji dan dinyatakan sesuai dengan standar metrologi yang berlaku di Indonesia. Ini menjamin akurasi dan keandalan alat tersebut saat digunakan di pasar domestik.

Legalitas Impor:

Tanpa Izin Tipe, UTTP impor tidak dapat dikeluarkan dari kawasan pabean (bea cukai). UTTP yang masuk tanpa izin ini wajib diekspor kembali (re-ekspor) oleh importir, dengan biaya yang ditanggung importir.

Perlindungan Konsumen:

Dengan mewajibkan Izin Tipe, pemerintah memastikan bahwa UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan (misalnya timbangan di pasar atau meteran listrik) memberikan hasil pengukuran yang akurat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Prosedur Pengajuan Izin Tipe:

Untuk mendapatkan Izin Tipe UTTP, importir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Metrologi. Persyaratan yang umumnya dibutuhkan meliputi:

  1. Dokumen Administrasi: Seperti akta pendirian badan usaha, NPWP, dan Angka Pengenal Importir (API).
  2. Laporan Hasil Pengujian: Berupa Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang menyatakan bahwa UTTP tersebut telah lulus uji teknis. Atau, Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) jika UTTP tersebut termasuk dalam daftar produk yang wajib memiliki SNI.
  3. Kelengkapan Produk: Seperti contoh kartu garansi dan buku panduan dalam Bahasa Indonesia.

Setelah Izin Tipe diterbitkan, importir wajib memasang label tipe pada setiap UTTP impor sebelum diperdagangkan atau ditera ulang. Proses ini menjamin bahwa setiap alat ukur yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar yang ketat untuk melindungi konsumen dan menciptakan perdagangan yang adil.

Izin Tanda Pabrik (Untuk UTTP Produksi Dalam Negeri)

Izin Tanda Pabrik adalah izin yang di berikan kepada produsen atau pabrikan di Indonesia. Biasanya Izin ini berfungsi sebagai legalitas bagi produsen untuk memproduksi dan memasarkan UTTP dengan merek dan tipe tertentu di dalam negeri.

Pentingnya: Mengontrol kualitas produksi UTTP di dalam negeri dan memastikan bahwa setiap produk yang di hasilkan sesuai dengan standar metrologi yang berlaku.

Pihak yang Mengurus: Produsen atau pabrikan UTTP di Indonesia.

Proses Singkat: Produsen mengajukan permohonan ke Direktorat Metrologi. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, pengujian prototipe, dan survei lapangan untuk memeriksa fasilitas produksi dan sistem manajemen kualitas.

Izin ini wajib dimiliki oleh produsen atau perusahaan yang memproduksi UTTP di dalam negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa UTTP yang diproduksi memenuhi syarat teknis, standar kemetrologian, dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin Tanda Pabrik ini berlaku untuk setiap tipe UTTP yang dibuat oleh produsen.

Pentingnya: Izin ini merupakan legalitas bagi produsen untuk memproduksi dan mengedarkan UTTP di Indonesia.

Masa Berlaku: Izin Tanda Pabrik biasanya memiliki masa berlaku, misalnya 5 tahun, dan harus diperbarui.

Izin Reparasi

Izin Reparasi adalah izin yang di perlukan bagi usaha atau bengkel jasa perbaikan UTTP. Tujuan izin ini adalah untuk memastikan bahwa perbaikan yang di lakukan tidak hanya mengembalikan fungsi alat, tetapi juga menjaga keakuratan dan keandalannya sesuai dengan standar aslinya.

Pentingnya: Menjaga kualitas UTTP yang telah di perbaiki agar tetap akurat dan tidak merugikan pengguna atau konsumen.

Pihak yang Mengurus: Perusahaan jasa perbaikan UTTP.

Proses Singkat: Perusahaan jasa reparasi harus memenuhi persyaratan teknis dan kompetensi, termasuk kepemilikan peralatan kalibrasi dan tenaga ahli yang terlatih.

Proses dan Syarat Mendapatkan Rekomendasi Izin Tipe (Untuk Impor)

Untuk mengimpor dan mengedarkan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Indonesia, setiap importir wajib memiliki Izin Tipe. Izin ini di keluarkan oleh Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan. Berikut adalah rincian proses dan persyaratan yang harus di penuhi.

Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai proses, pastikan semua dokumen berikut ini sudah lengkap. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perizinan.

Surat Permohonan:

Surat resmi yang di tujukan kepada Direktur Metrologi, Kementerian Perdagangan, berisi permohonan untuk mendapatkan Izin Tipe UTTP.

Dokumen Legalitas Perusahaan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang relevan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.

Spesifikasi Teknis UTTP:

  1. Brosur atau katalog produk yang menjelaskan fitur, spesifikasi, dan jenis UTTP secara detail.
  2. Gambar teknis atau diagram skema UTTP.
  3. Manual penggunaan dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia.

Sertifikat dan Laporan Uji:

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP): Dokumen ini sangat krusial. SKHP harus di terbitkan oleh laboratorium penguji yang terakreditasi oleh Direktorat Metrologi. SKHP menyatakan bahwa prototipe UTTP telah di uji dan memenuhi persyaratan teknis metrologi.

  1. Sertifikat Tipe Asal: Sertifikat yang di keluarkan oleh lembaga metrologi di negara asal UTTP (jika ada).
  2. Informasi Produsen: Dokumen resmi yang menyatakan nama, alamat, dan negara asal pabrikan atau produsen UTTP.

Prosedur Pengajuan

Setelah semua dokumen siap, proses pengajuan Izin Tipe umumnya mengikuti tahapan berikut:

Pengajuan Permohonan:

Importir mengajukan permohonan secara daring (online) melalui sistem perizinan yang di sediakan oleh Kementerian Perdagangan atau secara manual dengan mengirimkan berkas fisik. Semua dokumen yang telah di siapkan harus di lampirkan.

Verifikasi Dokumen:

Petugas dari Direktorat Metrologi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pemohon akan di minta untuk melengkapinya.

Pengujian Prototipe:

Proses ini adalah inti dari perizinan. Jika UTTP belum memiliki SKHP, importir harus mengirimkan sampel (prototipe) UTTP ke laboratorium metrologi yang di tunjuk. Laboratorium akan menguji apakah UTTP tersebut memenuhi standar akurasi, daya tahan, dan persyaratan teknis lainnya.

Penerbitan Rekomendasi:

Jika hasil pengujian prototipe menunjukkan bahwa UTTP memenuhi syarat, Direktorat Metrologi akan menerbitkan Rekomendasi Izin Tipe.

Penerbitan Dokumen Akhir:

Berdasarkan rekomendasi tersebut, importir akan menerima dokumen resmi berupa Surat Izin Tipe UTTP, Surat Keterangan Rekapitulasi, dan Label Tipe yang wajib di tempelkan pada setiap unit UTTP yang di impor.

Jangka Waktu dan Hasil

Proses pengurusan Izin Tipe dapat memakan waktu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pengujian prototipe. Namun, jika semua persyaratan terpenuhi dengan baik, proses ini bisa lebih cepat. Hasil akhir yang di dapat adalah izin resmi yang sah dan dapat di gunakan sebagai dasar untuk proses impor selanjutnya.

Proses dan Syarat Mendapatkan Rekomendasi Izin Tanda Pabrik (Untuk Produksi Dalam Negeri)

Untuk produsen UTTP di Indonesia, memiliki Izin Tanda Pabrik adalah sebuah keharusan. Izin ini menjadi legalitas bagi perusahaan untuk memproduksi dan memasarkan UTTP dengan merek dan tipe tertentu di pasar domestik. Proses ini di atur dan diawasi oleh Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan, untuk memastikan bahwa setiap alat yang di produksi memenuhi standar kualitas dan akurasi yang di tetapkan.

Persyaratan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan perusahaan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Surat Permohonan:

Surat permohonan resmi yang di tujukan kepada Direktur Metrologi, Kementerian Perdagangan.

Dokumen Legalitas Perusahaan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang relevan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).

Spesifikasi Teknis UTTP:

  1. Brosur atau katalog produk yang menjelaskan detail spesifikasi teknis UTTP yang akan di produksi.
  2. Gambar teknis atau diagram skema UTTP.
  3. Manual penggunaan dan pemeliharaan produk.

Laporan Hasil Pengujian Prototipe:

Laporan dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Direktorat Metrologi, yang menyatakan bahwa prototipe UTTP telah di uji dan memenuhi standar metrologi yang berlaku.

Dokumen Produksi:

  1. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesiapan perusahaan untuk memproduksi UTTP sesuai dengan standar teknis yang di syaratkan.
  2. Informasi rinci mengenai fasilitas produksi, termasuk denah pabrik dan daftar peralatan produksi yang di gunakan.
  3. Daftar tenaga ahli yang terlibat dalam proses produksi dan jaminan mutu.

Prosedur Pengajuan

Setelah semua dokumen siap, produsen dapat mengikuti tahapan berikut untuk mendapatkan Izin Tanda Pabrik:

  1. Pengajuan Permohonan: Produsen mengajukan permohonan secara daring (online) atau manual ke Direktorat Metrologi dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan. Jika ada kekurangan, pemohon akan di beritahu untuk melengkapinya.
  3. Pengujian Prototipe: Produsen harus menyerahkan prototipe UTTP untuk di uji oleh laboratorium metrologi yang di tunjuk. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan akurasi, stabilitas, dan keandalan alat sebelum di produksi massal.
  4. Survei Lapangan: Ini adalah tahapan penting yang membedakan Izin Tanda Pabrik dengan Izin Tipe. Petugas dari Direktorat Metrologi akan melakukan survei ke lokasi pabrik. Mereka akan memeriksa fasilitas produksi, peralatan, tenaga kerja, dan sistem kontrol kualitas untuk memastikan bahwa produsen memiliki kemampuan untuk memproduksi UTTP secara konsisten sesuai standar.
  5. Penerbitan Izin: Jika hasil pengujian prototipe dan survei lapangan di nyatakan memenuhi syarat, Direktorat Metrologi akan menerbitkan Izin Tanda Pabrik. Izin ini memiliki masa berlaku dan harus di perbarui secara berkala.

Jangka Waktu dan Hasil

Proses pengurusan Izin Tanda Pabrik bisa memakan waktu, terutama karena adanya survei lapangan. Namun, jika semua persyaratan di penuhi dengan lengkap dan fasilitas produksi di nyatakan memadai, proses ini akan berjalan lebih efisien. Hasil akhirnya adalah di terbitkannya surat Izin Tanda Pabrik, yang menjadi bukti legal bagi produsen untuk memproduksi dan memasarkan UTTP di Indonesia.

Setelah berhasil melalui proses perizinan yang ketat, pelaku usaha — baik importir maupun produsen — mendapatkan sejumlah manfaat signifikan, tetapi juga memiliki kewajiban yang harus di penuhi untuk menjaga integritas dan keabsahan izin tersebut.

Manfaat Utama Setelah Mendapatkan Izin UTTP

Legalitas dan Kepercayaan Konsumen:

Izin UTTP adalah bukti legalitas bahwa alat yang di perdagangkan telah memenuhi standar yang di tetapkan oleh pemerintah. Ini secara otomatis meningkatkan kepercayaan konsumen, karena mereka yakin bahwa alat ukur, takar, dan timbang yang di gunakan adalah akurat dan tidak curang. Kepercayaan ini adalah aset tak ternilai yang dapat membedakan bisnis Anda dari pesaing.

Jaminan Akurasi dan Kualitas:

Proses perizinan melibatkan pengujian prototipe yang ketat. Dengan memiliki izin, Anda secara tidak langsung memberikan jaminan bahwa produk UTTP Anda memiliki akurasi dan kualitas yang terjamin. Ini penting tidak hanya untuk konsumen, tetapi juga untuk efisiensi operasional bisnis.

Mempermudah Proses Tera dan Tera Ulang:

Alat UTTP yang telah memiliki izin tipe atau izin tanda pabrik akan lebih mudah melalui proses tera (peneraan pertama) dan tera ulang (peneraan berkala). Hal ini karena alat tersebut sudah terdaftar dan terverifikasi secara teknis, sehingga proses pengujian berkala bisa berjalan lebih lancar dan cepat.

Kewajiban Setelah Mendapatkan Izin UTTP

Mencantumkan Nomor Izin:

Setiap unit UTTP yang di jual atau di edarkan wajib mencantumkan nomor Izin Tipe atau Izin Tanda Pabrik yang telah di dapat. Pencantuman ini adalah bukti kepatuhan terhadap regulasi dan mempermudah pengawasan oleh petugas metrologi.

Memasang Label Tipe:

Untuk UTTP yang di impor, Label Tipe yang di berikan oleh Direktorat Metrologi harus di tempelkan pada setiap unit. Label ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan bahwa alat tersebut telah di izinkan untuk beredar di Indonesia.

Menjaga Kesesuaian Produk:

Pemegang izin wajib memastikan bahwa semua UTTP yang di produksi atau di impor sesuai dengan spesifikasi yang telah di setujui dalam dokumen perizinan. Penyimpangan dari spesifikasi awal dapat menyebabkan pencabutan izin.

Melakukan Tera Ulang Berkala:

Meskipun telah memiliki izin, UTTP tetap wajib menjalani proses tera ulang secara berkala, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa akurasi alat tidak berubah seiring waktu dan pemakaian. Kewajiban ini adalah kunci untuk menjaga perlindungan konsumen dan keadilan dalam transaksi.

Jasa Urus UTTP Jangkargroups

Jangkargroups menyediakan layanan jasa untuk pengurusan berbagai perizinan, termasuk yang terkait dengan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya). Mereka menawarkan bantuan untuk mempermudah proses yang sering kali rumit dan memakan waktu, sehingga memungkinkan perusahaan untuk fokus pada operasional bisnis utama.

Berdasarkan informasi yang tersedia, Jangkargroups memiliki spesialisasi dalam beberapa layanan, termasuk:

  1. Jasa Konsultasi: Memberikan informasi dan panduan seputar persyaratan dan prosedur Metrologi Legal.
  2. Pengurusan Izin Tipe: Membantu perusahaan importir dalam mendapatkan Izin Tipe untuk UTTP yang akan di impor ke Indonesia.
  3. Pengurusan Izin Tanda Pabrik: Mendukung produsen dalam negeri untuk memperoleh Izin Tanda Pabrik.
  4. Pengurusan Tera dan Tera Ulang: Membantu dalam proses pengujian dan peneraan (kalibrasi) alat UTTP agar selalu memenuhi standar akurasi.

Dengan menggunakan jasa seperti yang di tawarkan oleh Jangkargroups, perusahaan dapat memastikan bahwa semua alat ukur yang mereka gunakan atau pasarkan telah memenuhi standar yang berlaku, sehingga mendukung operasional yang jujur dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan persyaratan yang mereka tawarkan, Anda dapat menghubungi Jangkargroups secara langsung melalui kontak yang tersedia di situs web mereka.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat