Rekam Medis merupakan hak siapa

Adi

Updated on:

REKAM MEDIS MERUPAKAN HAK SIAPA
Direktur Utama Jangkar Goups

Rekam Medis merupakan hak siapa

Kembali lagi bersama kami, kali ini kami akan membahas mengenai kasus rekam medis seorang pasien yang merupakan hak dari seorang pasien. Nah baru tau ada udah ada yang tau teman teman sekalian?

 

Kalau belum kami akan membahsanya pada artikel kali ini sepenting apa sih rekam medis setelah pemeriksaan. Buat teman teman yang sudah merasa tahu mengenai informasi ini disarankan untuk mengikuti saja isi dari artikel ini supaya makin nambah pengetahuan serta keilmuannya.

 

Jalinan dokter dengan pasien ialah jalinan yang unik. Dokter jadi pemberi service kesehatan serta pasien jadi penerima service kesehatan. Dokter yang ahli serta pasien yang pemula, dokter yang sehat serta pasien yang sakit.

 

Jalinan tanggung jawab tidak imbang itu. Mengakibatkan pasien yang sebab keawamannya tidak tahu apa yang berlangsung pada saat aksi medik dikerjakan. Ini bisa saja sebab info dari dokter tidak selamanya dipahami oleh pasien.

 

Rekam Medis

Hubungan dokter dengan pasien juga  biasanya sangat tergantung dengan namanya kecocokan. Contoh jika dengan dokter A penyakit saya sembuh tetapi dengan dokter B penyakit saya tidak sembuh. Padahal obat yang digunakan hampir sama.

 

nah itu yang namanya kecocokan jadi dokter dan pasien saling bersinergi dalam mendapatkan apa yang mereka inginkan. Supaya terjadinya kesembuhan bagi pasien tersebut. Seorang dokter dalam memeriksa sebuah pasien biasanya akan memberikan rekam medis sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut.

 

Rekam Medis

Suatu rekam medis dari pasien merupakan berkas yang di dalamnya berisikan suatu catatan dan dokumen tentang identitas seorang pasien, pengobatan, tindakan, pemeriksaan, serta pelayanan/ service lain yang diberikan oleh instansi dalam hal ini rumah sakit atau soerang dokter kepada seorang pasien.

  Hukum Pencatutan Nama Orang

 

Untuk penjelasan lebih lengkapnya bisa membuka UU praktik Kedokteran di dalam pasal 46 ayat 1 UU Praktik Kedokteran. Suatu hak pasien mengenai isi dari suatu rekam medis kedokteran dilindungi sepenuhnya oleh hukum.

 

UU praktik Kedokteran

Kewaiban dalam membuat suatu rekam medis terhadap semua tindakan serta pelayanan yang telah diberikan kepada seorang pasien menadi sebuah kewajiban dan tanggung jawab dari seorang dokter, dalam hal ini jika kasus mengenai kesehatan dari gigi maka yang bertanggung jawab adalah dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien itu.

 

Seperti yang terdapat di dalam sebuah pasal nomor 46 ayat (1) Undang-Undang No. 29 tahun 2004 yang berisi tentang praktik kedokteran, yang di dalamnya menyatakan bahwa setiap dokter ataupun dokter  gigi di dalam menjalankan suatu praktik kedokteran diwajibkan untuk membuat rekam medis untuk seorang pasien yang ditanganinya.

 

Rekam medis tersebut diharuskan untk dipastikan agar selalu terjaga keamananan serta kerahasiaannya dari fraksi fraksi dalam hal ini pihak-pihak lain yang tidak mempunyai kepentingan sama sekali dan pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Hal seperti ini sewajarnya akan menjadi tanggung jawab secara bersama-sama dari pihak dokter dan juga pihak rumah sakit yang memfasilitasi berlangsungnya proses tersebut.

 

HaK Milik Rekam Medis,Rekam Medis merupakan hak siapa

HaK Milik Rekam Medis

Suatu rekam medis merupakan milik seorang dokter dan dokter gigi yang menangai pasien tersebut, namun untuk isi dari suatu rekam medis merupakan sepenuhnya hak milik dari pasien tersebut atau bisa juga hak milik keluarga pasien yang bersangkutan.

 

Rekm medis merupakan salah satu hak dari pasien dalam pelayanan dokter dan juga pihak rumah sakit. Jadi pasien dalam pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan seorang dokter mempunyai hak penuh atas isi dalam rekam medis tersebut.

  SURAT WASIAT

 

Isi dari rekam medis nantinya akan di berikan oleh seorang dokter serta bisa juga pihak rumah sakit dalam bentuk suatu ringkasan rekam medis ataupun yang sering kita kenal dengan sebutan resume medis.

 

Seperti yang ertera di dalam ketentuan sebuah pasal, yaitu pasal 12 ayat 4 Permenkes 269/ 2008 yang di dalamnya dapat di ketahui bahwa yang mempunyai hak untuk mendapatkan suatu ringkasan atau rekam medis atau di sebut uga resume medis, antara lain :

 

uga resume medis, Rekam Medis merupakan hak siapa

  1. Pasien
  2. Keluarga pasien
  3. Orang yang tekah di beri kuasa oleh seorang pasien atau bisa keluarga pasien
  4. Orang yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pasien atau bisa keluarga pasien tersebut.

 

Jadi di luar semua kategori tersebut rumah sakit tentu saja bisa di tuntut jika terbukti memberikan suatu rekam medis atau data dari rekam medis pasiennya kepada orang yang tidak mempunyai kepentingan atau orang lain.

 

Bagaimana jika tidak mau memberikan rekam medis ?

Lantas bagaimana seumpama jika sudah di lakukan sebuah permintaan isi dari data rekam medisnya ternayata pihak suatu rumah sakit serta seorang dokter tidak mau untuk memberikannya?

 

Nah jika memang terjadi hal demikian maka bisa di lakukan mediasi terlebih dahulu dengan jalur musyawarah apakah benar-benar tidak boleh mendapatkan isi rekaman data tersebut atau tidak, jika memang tidak maka pihak pasien ataupun keluarga pasien dapat melakukan suatu upaya-ipaya hukum untuk proses ata langkah selanjutnya.

 

MEDIASI, Rekam Medis merupakan hak siapa

Namun, Hukum yang di antaranya dengan menggugat serta menuntut instansi rumah sakit tersebut baik bisa di lakukan secara perdata ataupun pidana.

  Saksi Mahkota dalam Sebuah Persidangan

 

Terdapat di dalam sebuah pasal yaitu pasal 32 huruf Q UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit) serta mengeluhkan suatu pelayanan sebuah rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar service tau pelayanan melalui media masa, seperti koran, TV, media online dengan ketentuan perundang undangan seperti terdapat di dalam pasal 32 huruf r, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

 

Nah jadi kesimpulannya data medis atau rekam medis sangat penting gunanya bagi dokter dan juga pasien karena merupakan hal yang sangat fatal jika terjadi kehilangan atau di salahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Bagi teman teman yang merasa sebagai pasien dan belum bisa mendapatkan suatu informasi atau data mengenai rekam medis bisa meminta kepada dokter yang bersangkutan atau rumah sakit tersebut. Karena itu merupkan hak dari seorang pasien untuk mendapatkan rekam medisnya.

 

Rahasia Rekam Medis, Rekam Medis merupakan hak siapa

Rahasia Rekam Medis

Sedangkan untuk dokter di harapkan bisa menjaga isi atau data dari rekam medis pasiennya karena jika tidak dapat di bawa ke meja hijau, jika memang penyakitnya tidak bisa di beritahukan kepada pasien alangkah lebih baiknya di berikan kepada orang tua atau keluarga pasien supaya tidak adanya kerahasiaan.

 

Nah bagi teman teman semoga inormasi ini sangat membantu yah semoga dengan infromasi ini teman teman yang sedang dalam masalah tersebut dapat segera mengetahui tindakan apa yang harus di lakukan karena memang sangat penting untuk mengetahui rekam medis kesehatan kita.

 

Jika merasa informasi ini bermanfaat tolong share kepada teman teman semua sehingga makin banyak yang menerima manfaat dari artikel ini. Jika ada kata kata yang salah kami mohon maaf karena kami hanya manusia biasa. Sekian dari kami, kami undur diri dan terima kasih

 

Pengacara Medis, Rekam Medis merupakan hak siapa

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor