Registrasi paspor online menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi warga Indonesia yang ingin memiliki paspor. Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia meluncurkan layanan registrasi paspor online yang dapat di akses melalui situs resmi Imigrasi Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang proses pengajuan paspor secara online dan persyaratan yang harus di penuhi. Antrian Paspor 2023: Tips dan Trik untuk Mendapatkan Paspor dengan Mudah
Cara Registrasi Paspor Online Indonesia
Maka, Untuk memulai proses registrasi paspor online, pertama-tama kunjungi situs resmi Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, pilih menu “Layanan Paspor” pada halaman utama.
Namun, Setelah masuk ke halaman “Layanan Paspor”, klik menu “Pengajuan Paspor Baru” dan pilih jenis paspor yang di inginkan. Maka, Ada dua jenis paspor yang tersedia, yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik. Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kemudian, Setelah memilih jenis paspor, lengkapi formulir pengajuan paspor secara online. Pastikan mengisi data dengan benar dan lengkap. Maka, Setelah selesai mengisi formulir, unggah dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat pengantar dari instansi terkait (jika di perlukan).
Namun, Setelah dokumen berhasil di unggah, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk mengurus paspor. Maka, Nomor antrian ini akan di kirimkan ke email yang Anda daftarkan pada saat pengisian formulir online. Anda juga bisa mencetak nomor antrian tersebut sebagai bukti.
Persyaratan Membuat Pasport Online
Kemudian, Beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam proses registrasi paspor online adalah:
- Warga negara Indonesia dan memiliki KTP elektronik
- Berumur minimal 17 tahun, kecuali untuk paspor anak
- Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, kartu keluarga, dan surat pengantar dari instansi terkait (jika di perlukan)
- Mengisi formulir pengajuan paspor secara online
- Membayar biaya administrasi sesuai jenis paspor yang di pilih
Maka, Pastikan Anda memenuhi persyaratan di atas sebelum mengajukan permohonan paspor secara online.
Biaya Registrasi Pasport Online
Namun, Biaya registrasi paspor online akan di kenakan sesuai dengan jenis paspor yang di pilih. Berikut adalah rincian biaya registrasi paspor online:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp. 655.000,-
- Paspor diplomatik: Rp. 2.655.000,-
Maka, Biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan paspor dan biaya administrasi. Pembayaran bisa di lakukan melalui transfer bank atau kartu kredit/debit.
Keuntungan Registrasi Paspor Online
Registrasi paspor online memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Proses registrasi lebih mudah dan efisien
- Tidak perlu mengunjungi kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor
- Lebih cepat dan praktis
- Dapat mengakses layanan registrasi paspor dari mana saja, kapan saja
Namun, Dengan adanya layanan registrasi paspor online, proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah dan praktis. Maka, Warga Indonesia tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi. Kepoinpaspor: Cara Mudah Mendapatkan Paspor Indonesia
Registrasi Paspor Online Indonesia 2023 di Jangkar Groups
Jadi, itulah informasi tentang registrasi paspor online Indonesia tahun 2023. Proses pengajuan paspor secara online dapat di lakukan melalui situs resmi Imigrasi Indonesia. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang di pilih. Dengan layanan registrasi paspor online, proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah dan efisien.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id