Apa itu E Paspor?
Registrasi E Passport 2024 – E Paspor adalah paspor elektronik yang di lengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat membaca data pribadi dan biometrik pemegang paspor. Maka, E Paspor di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dapat di gunakan untuk perjalanan luar negeri. Arti SKCK – Pentingnya Mempunyai SKCK
Siapa yang harus melakukan Registrasi E Passport 2024?
Namun, Semua warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor untuk keperluan perjalanan luar negeri harus melakukan registrasi E Paspor pada tahun 2023. Maka, Paspor biasa yang masih berlaku dapat di gunakan hingga masa berlakunya habis, namun setelah itu harus di ganti dengan E Paspor.
Apa persyaratan untuk Registrasi E Passport 2024?
Maka, Persyaratan untuk mendapatkan E Paspor adalah sebagai berikut:
- Pertama, Warga negara Indonesia
- Namun, Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Telah memiliki paspor biasa atau E Paspor yang sudah habis masa berlakunya
- Tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor biasa
- Tidak sedang dalam proses pembuatan paspor diplomatik atau dinas
Bagaimana prosedur Registrasi E Passport 2024?
Namun, Prosedur registrasi E Paspor adalah sebagai berikut:
- Pertama, Mengisi formulir online di website https://epaspor.imigrasi.go.id/
- Kemudian, Membayar biaya administrasi yang di tentukan
- Namun, Mendatangi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan sidik jari
- Maka, Menerima E Paspor dalam waktu yang di tentukan
Berapa biaya untuk Registrasi E Passport 2024?
Maka, Biaya untuk mendapatkan E Paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: Rp355.000
- Paspor diplomatik: Rp655.000
- Paspor dinas: Rp655.000
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan Registrasi E Pasport 2024?
namun, Waktu yang tepat untuk melakukan registrasi E Paspor adalah 6 bulan sebelum masa berlaku paspor biasa atau E Paspor habis. Maka, Dalam hal ini, untuk yang masa berlaku paspornya habis pada tahun 2023, maka waktunya adalah pada semester kedua tahun 2023 .
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang E Paspor?
Maka, Informasi lebih lanjut tentang E Paspor dapat di peroleh di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau melalui kontak center 1500225.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: