Syarat Membuat Surat Pengantar SKCK Di Kelurahan

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pengadaan barang dan jasa, serta persyaratan administrasi lainnya. SKCK juga digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang berat. Namun, untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang syarat membuat surat pengantar SKCK di kelurahan.

Syarat Umum Membuat Surat Pengantar SKCK

Untuk membuat surat pengantar SKCK, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat umum tersebut antara lain:

1. Warga negara Indonesia

Surat pengantar SKCK hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, pemohon harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan dapat membuktikannya dengan KTP atau dokumen identitas lainnya.

2. Memiliki alamat domisili

  Pengurusan SKCK WNA Untuk Keuangan

Pemohon SKCK harus memiliki alamat domisili yang tercatat di kelurahan atau kecamatan. Hal ini penting untuk memudahkan kelurahan dalam melakukan verifikasi data pemohon.

3. Tidak memiliki catatan kriminal

Pemohon SKCK harus tidak memiliki catatan kriminal yang berat seperti kasus pencurian, pemerkosaan, narkoba, dan sebagainya. Namun, bagi pemohon yang memiliki catatan kriminal ringan seperti kasus pelanggaran lalu lintas, masih bisa mendapatkan SKCK.

4. Tidak dalam proses hukum

Pemohon SKCK juga tidak boleh sedang dalam proses hukum baik sebagai terdakwa atau saksi. Hal ini karena SKCK merupakan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan sedang menjalani proses hukum akan mempengaruhi ketidakmampuan dalam memenuhi syarat mendapatkan SKCK.

Syarat Membuat Surat Pengantar SKCK di Kelurahan

Setelah memenuhi syarat umum, pemohon SKCK harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kelurahan atau kecamatan. Berikut adalah syarat membuat surat pengantar SKCK di kelurahan:

1. Membawa fotokopi KTP

Pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi KTP ini akan digunakan sebagai persyaratan administrasi oleh kelurahan.

  Fungsi Sidik Jari SKCK

2. Membawa surat permohonan SKCK

Pemohon juga harus membawa surat permohonan SKCK yang sudah diisi dan ditandatangani. Surat permohonan ini bisa didapatkan di kelurahan atau kecamatan setempat atau bisa diunduh melalui internet.

3. Membawa pas photo

Pas photo berukuran 4×6 dengan latar belakang merah dan tampak muka 80% wajib dibawa pemohon.

4. Melakukan pengisian formulir

Pemohon harus mengisi formulir SKCK yang sudah disediakan oleh kelurahan. Formulir tersebut berisi data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.

5. Menyerahkan surat pengantar dari RT/RW

Pemohon juga harus menyerahkan surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal di wilayah tersebut.

6. Melakukan pembayaran

Untuk membuat surat pengantar SKCK, pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kelurahan. Biaya tersebut bervariasi dan bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat membuat surat pengantar SKCK di kelurahan. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memperoleh SKCK, Anda akan lebih mudah dalam melakukan berbagai keperluan administrasi dan memperoleh kepercayaan dari orang lain.

  Lupa Password SKCK Online Depok
admin