Keputusan Pengadilan Tentang Perubahan Nama Secara Hukum

Keputusan Pengadilan Tentang Perubahan Nama Secara Hukum

Pengertian Perubahan Nama Secara Hukum

Perubahan nama secara hukum adalah proses untuk mengganti nama seseorang yang telah terdaftar secara resmi di Kepolisian. Proses ini dilakukan agar nama tersebut dapat sesuai dengan kebutuhan atau keinginan pemiliknya.

Alasan Perubahan Nama Secara Hukum

Alasan utama perubahan nama secara hukum adalah karena nama tersebut kurang sesuai dengan identitas atau kepercayaan pemiliknya. Contohnya, ada seorang wanita yang ingin mengganti nama karena merasa tidak nyaman dengan nama laki-laki yang diberikan kepadanya saat lahir. Atau ada seorang pria yang ingin mengganti nama karena berpindah agama dan ingin memiliki nama yang sesuai dengan keyakinannya.

Proses Perubahan Nama Secara Hukum

Proses perubahan nama secara hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan ke Kantor Catatan Sipil setempat dengan melampirkan KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga.
  2. Menyertakan alasan atau justifikasi yang jelas mengapa ingin mengganti nama.
  3. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Kantor Catatan Sipil.
  4. Setelah persetujuan dikeluarkan, pemohon harus membuat surat pengantar atau surat permohonan perubahan nama.
  5. Proses persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Setelah persetujuan dikeluarkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemohon harus membuat pengumuman di koran nasional selama tiga kali.
  7. Setelah pengumuman selesai, pemohon harus membuat sumpah di depan notaris.
  8. Baru setelah itu, KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga dapat diubah dengan nama yang baru.
  Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

Keputusan Pengadilan Terkait Perubahan Nama

Keputusan pengadilan terkait perubahan nama biasanya dikeluarkan jika ada sengketa antara pemohon dan Kantor Catatan Sipil. Contohnya, jika Kantor Catatan Sipil menolak permohonan perubahan nama karena alasan tertentu, pemohon dapat mengajukan banding ke pengadilan.

Dalam persidangan, hakim akan mempertimbangkan alasan pemohon dan alasan penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Jika hakim menemukan bahwa alasan penolakan tidak beralasan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, maka hakim dapat mengeluarkan keputusan untuk memperbolehkan perubahan nama.

Kesimpulan

Perubahan nama secara hukum memang memerlukan proses yang cukup panjang dan rumit. Namun, dengan mengikuti prosedur yang benar dan memiliki alasan yang jelas, perubahan nama dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan jika terjadi sengketa dengan Kantor Catatan Sipil, pemohon dapat mengajukan banding ke pengadilan dan memperoleh keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.